Memuat...

Rayakan Hukuman Mati Palestina, Menteri 'Israel' Buka Champagne di Parlemen

Hanoum
Rabu, 1 April 2026 / 13 Syawal 1447 05:36
Rayakan Hukuman Mati Palestina, Menteri 'Israel' Buka Champagne di Parlemen
Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir dan Parlemen Israel (Knesset) merayakan disahkannya UU hukuman mati bagi warga Palestina. [Foto: NDTV]

TEL AVIV (Arrahmah.id) -- Menteri Keamanan Nasional 'Israel' Itamar Ben-Gvir menjadi sorotan setelah merayakan pengesahan undang-undang hukuman mati bagi tahanan Palestina dengan membuka minuman champagne, memicu kecaman luas dari komunitas internasional.

Dilansir The Washington Post (31/3/2026), peristiwa itu terjadi sesaat setelah parlemen 'Israel' (Knesset) mengesahkan undang-undang yang memungkinkan penerapan hukuman mati terhadap warga Palestina yang dituduh melakukan serangan mematikan. Dalam rekaman yang beredar, Ben-Gvir terlihat merayakan momen tersebut dengan membuka botol champagne, bahkan sempat melakukannya di area parlemen sebelum kemudian berpindah ke lorong setelah dicegah.

Undang-undang yang disahkan pada 30 Maret 2026 itu menetapkan hukuman mati—dengan metode gantung—sebagai hukuman utama bagi warga Palestina yang divonis dalam pengadilan militer atas tuduhan “terorisme mematikan”. Kebijakan ini didorong oleh kubu sayap kanan Israel dan mendapat dukungan langsung dari Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.

Namun, regulasi tersebut menuai kritik tajam karena dinilai diskriminatif. Sejumlah laporan menyebut aturan ini secara praktik hanya akan diterapkan kepada warga Palestina, sementara warga 'Israel' yang melakukan pelanggaran serupa tidak diperlakukan dengan standar yang sama.

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan berbagai organisasi HAM internasional mengecam keras kebijakan tersebut. Komisaris Tinggi HAM PBB menyatakan bahwa hukum ini berpotensi melanggar hukum internasional dan bahkan dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang karena sifatnya yang diskriminatif dan membatasi proses hukum yang adil.

Reaksi internasional juga datang dari Uni Eropa dan sejumlah negara Barat yang menyebut kebijakan ini sebagai kemunduran serius dalam prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Di wilayah Palestina sendiri, pengesahan undang-undang tersebut memicu aksi protes dan kekhawatiran akan meningkatnya eskalasi konflik.

Para analis menilai, selain substansi hukumnya yang kontroversial, tindakan perayaan oleh pejabat tinggi seperti Ben-Gvir memperlihatkan meningkatnya ketegangan politik dan polarisasi ekstrem dalam kebijakan 'Israel' terhadap Palestina—yang berpotensi memperburuk situasi keamanan di kawasan. (hanoum/arrahmah.id)