Memuat...

Kemenag Buka Seleksi Majelis Masyayikh 2026–2031

Ameera
Rabu, 1 April 2026 / 13 Syawal 1447 18:58
Kemenag Buka Seleksi Majelis Masyayikh 2026–2031
Kemenag Buka Seleksi Majelis Masyayikh 2026–2031

JAKARTA (Arrahmah.id) – Kementerian Agama (Kemenag) akan membuka seleksi anggota Majelis Masyayikh (MM) untuk periode 2026–2031.

Lembaga ini merupakan badan mandiri dan independen yang memiliki tugas strategis dalam merumuskan serta menetapkan sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren di Indonesia.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menyebut proses seleksi ini sebagai momentum penting bagi masa depan pesantren.

“Ini adalah momentum krusial untuk menentukan arah kualitas pendidikan pesantren di tingkat nasional,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).

Majelis Masyayikh sendiri dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Lembaga ini beranggotakan sembilan orang yang mewakili berbagai rumpun ilmu agama. Tujuannya adalah menjaga kekhasan pesantren sekaligus meningkatkan kualitas dan daya saingnya.

Suyitno menegaskan bahwa peran Majelis Masyayikh sangat vital sebagai penjaga standar mutu pendidikan pesantren. Oleh karena itu, proses rekrutmen harus dilakukan secara serius, sistematis, dan tanpa kompromi.

“Ini bukan sekadar pergantian figur, tetapi penataan ulang arah mutu pendidikan pesantren ke depan,” tegasnya.

Masa bakti anggota Majelis Masyayikh saat ini akan berakhir pada 2 November 2026. Di tengah perubahan lanskap kelembagaan, termasuk penguatan struktur Direktorat Jenderal Pesantren, peran lembaga ini juga didorong untuk beradaptasi.

Kemenag menilai, tanpa kejelasan relasi kelembagaan dan dukungan regulasi yang kuat, fungsi strategis Majelis Masyayikh berpotensi terhambat.

Karena itu, pemerintah tengah menyiapkan fondasi hukum serta skema pendanaan sejak dini agar lembaga ini tidak hanya kuat secara konsep, tetapi juga efektif dalam implementasi.

Hal senada disampaikan Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam, M. Arskal Salim GP. Ia menekankan pentingnya seleksi yang berbasis meritokrasi, integritas, serta bebas dari konflik kepentingan.

Selain itu, komposisi anggota juga harus mencerminkan keberagaman pesantren di Indonesia.

“Representasi perempuan, wilayah, hingga latar belakang organisasi harus menjadi perhatian agar keputusan yang dihasilkan benar-benar inklusif,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Pesantren, Basnang Said, menjelaskan bahwa proses seleksi akan dilakukan melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

Mekanisme ini melibatkan tim ad hoc beranggotakan sembilan tokoh yang dibentuk langsung oleh Menteri Agama.

Seluruh tahapan seleksi dirancang transparan dan partisipatif. Kemenag berharap, melalui proses ini akan terpilih figur-figur yang tidak hanya memiliki kapasitas keilmuan yang tinggi, tetapi juga legitimasi moral yang kuat untuk memajukan pendidikan pesantren di Indonesia.

(ameera/arrahmah.id)