JAKARTA (Arrahmah.id) - Kementerian Koperasi (Kemenkop) belum menetapkan status calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang tidak memberikan konfirmasi kesediaan untuk ditempatkan di lokasi yang telah ditentukan.
Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi mengatakan, proses konfirmasi kesediaan penempatan masih berlangsung hingga 28 September 2026.
Hingga saat ini, lebih dari 85 persen dari total 28.620 calon manajer telah menyatakan bersedia ditempatkan sesuai lokasi yang ditetapkan.
"Sebagian lainnya sedang berproses," kata Zabadi dalam konferensi pers di Kantor Kemenkop, seperti dilansir dari Antaranews.
Menurut Zabadi, calon manajer yang belum memberikan konfirmasi tidak otomatis dianggap mengundurkan diri. Pemerintah masih akan membahas tindak lanjut bagi mereka yang belum menyelesaikan proses konfirmasi.
"Nanti kita lihat karena akan ada pembahasan berikutnya," ujarnya.
Kemenkop juga menyatakan belum menerima informasi mengenai calon manajer yang secara resmi mengundurkan diri.
Hal ini termasuk setelah muncul keluhan mengenai lokasi penempatan yang dinilai tidak sesuai dengan domisili calon manajer.
Para calon manajer yang telah menyelesaikan proses konfirmasi dan menyatakan kesediaan penempatan dijadwalkan mulai bertugas di lokasi masing-masing pada awal Oktober 2026.
28.620 Calon Manajer KDKMP
Sebanyak 28.620 calon manajer KDKMP sebelumnya telah melewati proses seleksi dan pendidikan sebelum memasuki tahap penempatan.
Sementara itu, Kemenkop menargetkan sebanyak 17.288 KDKMP yang bangunan fisiknya telah selesai dapat mulai beroperasi pada awal Oktober 2026.
Sebelum beroperasi, koperasi tersebut masih harus melalui proses verifikasi dan validasi (verval).
Hasil verval selanjutnya akan dikaji oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Proses tersebut menjadi dasar pembayaran pemerintah kepada bank Himbara sekaligus proses serah terima bangunan kepada desa.
KDKMP yang telah selesai diverifikasi dan diserahterimakan kepada desa kemudian dapat menjalankan kegiatan usaha, dengan kepemilikan koperasi sepenuhnya berada pada pihak desa.
(ameera/arrahmah.id)
