Oleh: Jaleswari Pramodhawardani, Kepala Laboratorium Indonesia 2045 (Lab45)
JAKARTA, KOMPAS.TV - Ada dua cara negara membunuh kebenaran. Yang pertama: dengan kekerasan terbuka, yang meninggalkan bekas dan saksi. Yang kedua: dengan kesabaran, menyangkal, mengaburkan, lalu menunggu sampai yang bersaksi kelelahan atau mati. Cara kedua lebih rapi. Dan jauh lebih kejam.
Hari ini, 21 April 2026, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menyatakan tidak dapat menerima gugatan terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon. Gugatan yang diajukan oleh korban, keluarga korban, pendamping korban, dan sejarawan, atas penyangkalan negara terhadap fakta perkosaan massal Mei 1998.
Mereka membawa 95 bukti surat, 5 bukti elektronik, 5 ahli, 2 saksi. Tidak satu pun ahli mereka dibantah oleh pihak tergugat. Hakim berkata: bukan wewenang kami.
Wiwin Suryadinata, ibu dari Ita Martadinata, yang diperkosa dan dibunuh pada Mei 1998 sebelum sempat bersaksi kepada Pelapor Khusus PBB, hadir bersaksi di ruang sidang. Ia datang bukan untuk dirinya sendiri. Ia datang membawa nama anaknya, membawa nama semua ibu yang tidak bisa hadir. Dan kini, ia harus membayar biaya perkara.
Negara yang gagal melindungi tubuh putrinya dua puluh delapan tahun lalu, kini meminta bayaran atas keberanian ibunya untuk menuntut keadilan. Ini bukan kekalahan prosedural. Ini pernyataan sikap.
Untuk memahami apa yang sedang terjadi, kita perlu membaca dua tindakan Fadli Zon bukan sebagai dua peristiwa yang kebetulan berdekatan, melainkan sebagai satu gerakan yang koheren.
Pertama, proyek penulisan ulang sejarah nasional dalam 11 jilid, yang dalam draf resmi Kerangka Konsep Kementerian Kebudayaan secara terang-terangan disebut sebagai "sejarah resmi" (official history).
Ketika Aliansi Keterbukaan Sejarah Indonesia (AKSI), sejarawan, akademisi, aktivis HAM, menolaknya di hadapan Komisi X DPR, Fadli mundur di kata-kata: "itu hanya ucapan." Tetapi proyeknya berjalan. Tanpa konsultasi publik yang sungguh-sungguh. Dengan editor yang mengundurkan diri karena tidak ada kebebasan konseptual. Dengan peristiwa 1965 dan 1998 yang absen dari kerangka awal.
Kedua, pada Juni 2025, Fadli menyebut perkosaan massal Mei 1998 sebagai "cerita tanpa bukti," lalu meminta publik tidak "mempermalukan bangsa sendiri." Ketika kecaman publik datang, ia kembali mundur di kata-kata: bukan menyangkal peristiwanya, hanya mempersoalkan kata massal.
Perhatikan polanya. Dua kali melontarkan pernyataan yang melukai. Dua kali mundur secara retoris tanpa mencabut substansi. Ini bukan inkonsistensi seorang menteri yang gagap. Ini strategi: menanam keraguan, membiarkan keraguan mengendap, lalu berlindung di balik perbedaan diksi.
Hannah Arendt menulis bahwa kebohongan paling berbahaya dalam politik modern bukan kebohongan yang terang-terangan, melainkan yang bekerja dengan mengaburkan batas antara fakta dan opini, sampai publik tidak lagi tahu apa yang boleh dipercaya.
Fadli Zon tidak berkata perkosaan itu tidak pernah ada. Ia berkata: tunjukkan buktinya. Seolah-olah laporan TGPF, pengakuan Presiden Habibie, konfirmasi Komnas HAM, dan kesaksian puluhan penyintas yang diam-diam dipegang Ita F. Nadia selama hampir tiga dekade, itu semua bukan bukti. Meragukan adalah cara paling santun untuk menghapus.
Marzuki Darusman, mantan Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta 1998, menduga keduanya bukan kebetulan: penyangkalan Fadli Zon adalah persiapan diskursif bagi sejarah baru yang sedang ditulis. Sejarah yang, jika peristiwa Mei 1998 tidak masuk ke dalam kerangkanya, memerlukan publik yang terlebih dahulu ragu apakah peristiwa itu betul-betul terjadi.
Ini bukan teori konspirasi. Ini logika kekuasaan yang bekerja sangat metodis. Sejarah resmi membutuhkan ingatan kolektif yang sudah dikosongkan lebih dulu. Dan cara mengosongkan ingatan bukan dengan membakar arsip, itu terlalu kasar, terlalu mudah terlihat. Caranya adalah dengan meragukan arsip itu secara bertahap, dari podium seorang menteri, melalui siaran pers resmi kementerian, kepada publik yang lelah dan sibuk. Lalu membiarkan waktu bekerja.
Ada ironi yang dalam, bahwa jabatan ini tidak bisa diabaikan. Seorang Menteri Kebudayaan seharusnya memahami, lebih dari siapa pun di kabinet, bahwa kebudayaan suatu bangsa tidak hidup hanya dalam prasasti dan lukisan cadas tertua di Maros. Kebudayaan hidup dalam cara sebuah bangsa memperlakukan luka-lukanya sendiri.
Jerman tidak menjadi bangsa yang beradab karena berhasil menutupi Holocaust. Ia menjadi beradab karena berani mengakuinya, di monumen, di buku pelajaran wajib, di undang-undang yang mengkriminalisasi penyangkalan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.