Kompas TV info publik info publik

Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Bekerja, Simak Syarat dan Prosedurnya

Kompas.tv - 2 Juni 2026, 04:00 WIB
cara-cairkan-jht-bpjs-ketenagakerjaan-saat-masih-bekerja-simak-syarat-dan-prosedurnya
Foto arsip. Proses pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan semakin mudah setelah adanya perubahan aturan dokumen paklaring atau surat keterangan kerja (Sumber: Muhammad Idris/Kompas.com)
Penulis : Ade Indra Kusuma | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Banyak pekerja masih mengira saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dicairkan setelah pensiun atau berhenti bekerja. Padahal, peserta yang masih aktif bekerja juga memiliki kesempatan untuk mencairkan sebagian dana JHT dengan syarat tertentu.

Mengutip laman BPJS, program ini dapat dimanfaatkan sebagai persiapan masa pensiun maupun untuk membantu kebutuhan kepemilikan rumah. Namun, pencairan hanya berlaku untuk sebagian saldo dan tidak bisa dilakukan secara penuh selama status kepesertaan masih aktif.

BPJS Ketenagakerjaan memberikan kesempatan kepada peserta yang telah terdaftar minimal 10 tahun untuk mengajukan pencairan sebagian saldo JHT.

Baca Juga: Fakta-Fakta Ledakan Bom Diduga Sisa Perang Dunia II di Biak Numfor Papua

Besaran dana yang dapat dicairkan terdiri dari:

  • Sebesar 10 persen dari total saldo JHT untuk persiapan masa pensiun.
  • Sebesar 30 persen dari total saldo JHT untuk kebutuhan kepemilikan rumah.

Karena kepesertaan masih aktif, saldo JHT tidak dapat dicairkan seluruhnya seperti peserta yang telah berhenti bekerja atau memasuki masa pensiun.

Syarat Klaim JHT 10 Persen bagi Pekerja Aktif

Peserta yang ingin mengajukan pencairan 10 persen saldo JHT wajib menyiapkan beberapa dokumen berikut:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
  • Buku tabungan.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Pastikan seluruh dokumen dalam kondisi lengkap dan sesuai dengan data kepesertaan yang terdaftar.

Dokumen Tambahan untuk Klaim 30 Persen Saldo JHT

Bagi peserta yang mengajukan pencairan 30 persen saldo JHT untuk kebutuhan rumah, terdapat dokumen tambahan yang harus dilengkapi.

  • Dokumen tersebut meliputi:
  • Dokumen perbankan sesuai kebutuhan pengajuan.

Buku tabungan dari bank yang bekerja sama dalam program pembayaran JHT untuk kepemilikan rumah.




Sumber : Kompas TV




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA




FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x