JAKARTA, KOMPAS.TV - Banyak pekerja masih mengira saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dicairkan setelah pensiun atau berhenti bekerja. Padahal, peserta yang masih aktif bekerja juga memiliki kesempatan untuk mencairkan sebagian dana JHT dengan syarat tertentu.
Mengutip laman BPJS, program ini dapat dimanfaatkan sebagai persiapan masa pensiun maupun untuk membantu kebutuhan kepemilikan rumah. Namun, pencairan hanya berlaku untuk sebagian saldo dan tidak bisa dilakukan secara penuh selama status kepesertaan masih aktif.
BPJS Ketenagakerjaan memberikan kesempatan kepada peserta yang telah terdaftar minimal 10 tahun untuk mengajukan pencairan sebagian saldo JHT.
Baca Juga: Fakta-Fakta Ledakan Bom Diduga Sisa Perang Dunia II di Biak Numfor Papua
Besaran dana yang dapat dicairkan terdiri dari:
Karena kepesertaan masih aktif, saldo JHT tidak dapat dicairkan seluruhnya seperti peserta yang telah berhenti bekerja atau memasuki masa pensiun.
Syarat Klaim JHT 10 Persen bagi Pekerja Aktif
Peserta yang ingin mengajukan pencairan 10 persen saldo JHT wajib menyiapkan beberapa dokumen berikut:
Dokumen Tambahan untuk Klaim 30 Persen Saldo JHT
Bagi peserta yang mengajukan pencairan 30 persen saldo JHT untuk kebutuhan rumah, terdapat dokumen tambahan yang harus dilengkapi.
Buku tabungan dari bank yang bekerja sama dalam program pembayaran JHT untuk kepemilikan rumah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.