JAKARTA, KOMPAS.com - Duel antara PT Indobuildco dengan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) dalam memperebutkan Hotel Sultan belum juga berakhir.
Kabar terbaru, hotel yang terletak di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat itu akan dieksekusi pada Kamis (18/06/2026).
Pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perkara Nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST. terkait pengosongan Blok 15 kawasan GBK atau eks Hotel Sultan.
Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK Kharis Sucipto mengatakan, penetapan tanggal pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan ketetapan final yang harus dihormati seluruh pihak.
Baca juga: Jelang Eksekusi Hotel Sultan, PPKGBK Siapkan Proses Alih Kelola
"Ini sudah menjadi ketetapan final. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan bahwa tanggal 18 Juni 2026 sebagai hari pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 GBK eks Kawasan Hotel Sultan. Oleh karena itu, kami menghimbau agar semua pihak menghormati dan mendukung pelaksanaan eksekusi ini agar berjalan dengan tertib," ujar Kharis, dikutip Senin (01/06/2026).
Kharis menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan tertanggal 19 Mei 2026 telah dikirimkan kepada PT Indobuildco melalui pos tercatat.
Menurut Kharis, tenggat waktu yang diberikan oleh pengadilan dinilai cukup bagi PT Indobuildco untuk mengosongkan atau meninggalkan objek pengosongan Blok 15 GBK secara sukarela.
Di sisi lain, PPKGBK sebagai pengelola baru juga memiliki waktu untuk mempersiapkan proses alih kelola agar berjalan tertib, aman, dan tidak mengganggu kepentingan publik.
Baca juga: Kawasan Hotel Sultan Bakal Dikelola PPKGBK
"Dengan adanya jeda waktu hampir satu bulan, kami berharap pihak Indobuildco dapat mengosongkan/meninggalkan objek pengosongan secara sukarela. Dalam suratnya, Pengadilan juga menghimbau agar penghuni atau siapapun juga yang mendapatkan hak dari Indobuildco untuk mendiami, menempati, atau menduduki tanah serta bangunan untuk mengosongkan/meninggalkan objek pengosongan secara sukarela. Ini penting agar pelaksanaan eksekusi tidak menimbulkan persoalan baru," kata Kharis.
Ia menegaskan, penetapan tanggal eksekusi menjadi penanda berakhirnya proses hukum panjang terkait penyelamatan aset negara di Blok 15 GBK.
"Proses hukum penyelamatan aset negara ini sudah sampai pada ujungnya. Negara telah melalui berbagai jalur hukum, Pengadilan telah menjatuhkan putusan, dan sekarang tinggal pelaksanaan. Karena itu, tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda pengembalian aset negara ini," ujarnya.
Sengketa lahan Hotel Sultan telah berlangsung selama lebih dari dua dekade. Konflik bermula menjelang berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki perusahaan milik keluarga Ibnu Sutowo tersebut di atas lahan milik negara.
Pada 10 Januari 2000, PT Indobuildco mengajukan permohonan perpanjangan HGB kepada pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) sebagai pemegang hak atas lahan di kawasan GBK.
Baca juga: Jelang Eksekusi Hotel Sultan, PPKGBK Siapkan Proses Alih Kelola
Permohonan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta dengan menerbitkan surat keputusan perpanjangan HGB pada 13 Juni 2002. Perpanjangan diberikan selama 20 tahun dan berlaku sejak 4 Maret 2003.
Namun, perpanjangan tersebut diterbitkan tanpa rekomendasi dari Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), lembaga di bawah Kemensesneg yang mengelola kawasan Senayan. Kondisi ini menjadi awal munculnya perselisihan antara pemerintah dan pihak swasta terkait penguasaan lahan di kawasan tersebut.
Pemerintah menilai perpanjangan HGB itu berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1,93 triliun.
Pada 27 Oktober 2005, Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mulai menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset Gelora Senayan.
Pada 2006, PT Indobuildco mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status hak pengelolaan lahan. Gugatan itu ditujukan kepada sejumlah lembaga negara, antara lain BPN, Sekretariat Negara cq Badan Pengelola GBK, Kejaksaan Agung, Kanwil BPN DKI Jakarta, serta Kantor Pertanahan Jakarta Pusat.
Baca juga: Pontjo Sutowo Diberi Waktu Satu Bulan Hengkang dari Hotel Sultan