Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

P2G: Bahasa Perancis Belum Jadi Prioritas, Lalu Siapa Gurunya?

Kompas.com, 31 Mei 2026, 07:01 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Mahar Prastiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menolak Bahasa Perancis masuk sekolah dengan segera.

Pernyataan Bahasa Perancis bakal diterapkan disemua jenjang pendidikan berawal dari pernyataan Presiden Prabowo saat ke Prancis menemui Presiden Prancis, Emmanuel Macron, Kamis, waktu setempat.

Prabowo menginstruksikan semua jenjang pendidikan, termasuk sekolah ataupun kampus mempelajari Bahasa Perancis.

"Tak ada angin atau hujan, tiba-tiba Pak Presiden memerintahkan sekolah di semua tingkatan mengajarkan bahasa Prancis kepada murid," ucap Satriwan Salim, Koorrinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) dalam keterangannya dikutip, Minggu (31/5/2026).

Baca juga: DPR Akan Minta Penjelasan Kemendikdasmen soal Bahasa Perancis Jadi Pelajaran Wajib

Bagi P2G instruksi Presiden ini dinilai tidak jelas, tidak terencana, terkesan terburu-buru, tanpa perencanaan matang. Serta belum menjadi kebutuhan prioritas, dan dirasa lebih kepada basa-basi diplomatik belaka.

Sebelumnya, Presiden Prabowo menginstruksikan Bahasa Portugis bisa dipelajari di sekolah saat menjamu Presiden Brazil, Luiz InĂ¡cio Lula da Silva beberapa waktu lalu di Jakarta.

"Instruksi presiden Prabowo setahun lalu agar sekolah mengajarkan bahasa Portugis kepada murid saja belum terwujud hingga hari ini, kini ditambah lagi bahasa Perancis," lanjut Satriwan.

Ia mengatakan ini perlu kehati-hatian. Kalau tidak, jika Presiden Prabowo pertemuan bilateral lagi dengan Jepang, Belanda, Tiongkok, tidak mungkin menginstruksikan hal serupa.

"Tentu mengelola pendidikan tidak bisa sebercanda ini," kata dia.

Baca juga: Soal Bahasa Perancis Jadi Mapel Wajib, Ini Kata Perhimpunan Guru

Bahasa Perancis, Portugis bukan prioritas RPJMN

Ia mengatakan memasukkan kurikulum bahasa Perancis dan Portugis di sekolah tidak menjadi prioritas dalan RPJMN berdasarkan Perpres No. 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029.

"Pemerintah tidak bisa membuat kebijakan pendidikan yang melenceng dari RPJMN yang sudah ditetapkan," kata Satriwan.

Jika pemerintah ngotot ingin mewajibkan pelajaran Bahasa Perancis di semua jenjang sekolah artinya mulai SD, SMP, SMA/sederajat akan menambah beban kurikulum bagi murid, mengingat struktur kurikulum nasional masih relatif padat mata pelajaran.

Ilustrasi guru DOK. KEMENDIKDASMEN Ilustrasi guru

Guru ASN saja kurang, mengapa harus menambah guru bahasa lain?

Saat ini Indonesia justru alami kekurangan guru ASN di sekolah negeri sebanyak 374 ribu (data Kemdikdasmen).

Dengan memasukkan pelajaran Bahasa Portugis dan Perancis mulai dari jenjang SD, SMP, SMA/sederajat, maka kekurangan guru nasional akan bertambah.

Asumsinya 1 sekolah ada 2 guru Perancis dan Portugis, dari total sekitar 240.000 sekolah SD-SMA, sederajat, maka dibutuhkan 480 ribu guru bahasa asing tersebut.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau