Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Kenapa Paku yang Menancap di Ban Tubeless Sebaiknya Tak Dicabut

Kompas.com, 7 April 2026, 15:12 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Paku yang menancap pada ban tubeless sebaiknya tidak langsung dicabut karena memiliki fungsi sementara sebagai penutup lubang. 

Saat paku masih berada di dalam ban, udara di dalamnya tidak langsung keluar. Hal ini terjadi karena paku bertindak seperti “sumbat” yang menahan tekanan angin. 

Akibatnya, ban tetap terlihat normal meskipun sebenarnya sudah tertusuk benda tajam. Ini menjadi kesempatan pengendara untuk membawa kendaraan ke bengkel atau tambal ban.

Baca juga: Motor Mau Pakai Ban Tubeless, Cek Dulu Model Peleknya


Sigit, mekanik bengkel tambal ban Nitrogen Cawas, Klaten mengatakan paku yang tertancap di ban tubeless sebaiknya tidak dicabut secara tiba-tiba.

“Lubang pada ban akan terbuka sepenuhnya ketika paku dicabut, kondisi ini dapat menyebabkan udara keluar dengan cepat, bahkan mendadak,” ucap Sigit kepada KOMPAS.com, Selasa (7/4/2026).

Kebocoran mendadak sangat berbahaya, hal ini akan membuat ban tubeless terlepas dari pelek ketika kendaraan terus dipaksakan jalan dengan perlahan.

Baca juga: Alasan Ban Tubeless Aus Tidak Disarankan Dipasang Ban Dala

Bagian dalam ban tubeless lebih kasarKompas.com/Erwin Setiawan Bagian dalam ban tubeless lebih kasar

“Bila masih ada tekanan udara, meski sedikit, kendaraan tetap aman jalan perlahan menuju bengkel terdekat, tapi bila tak ada sama sekali bisa terlepas,” ucap Sigit.

Kondisi tersebut cenderung membuat ban mudah berubah bentuk. Sehingga, ban akan sulit kembali ke posisi semula.

Ban tubeless memang dirancang tidak langsung kempes saat tertusuk benda tajam. Namun, bukan berarti kerusakan tersebut bisa diabaikan begitu saja.

Baca juga: Pilihan Ban Tubeless untuk Sepeda Motor di IMOS 2025

Penanganan ban tubeless yang tertusuk paku harus dilakukan dengan metode khusus. Umumnya menggunakan teknik tambal plug atau yang dikenal sebagai tambal cacing.

Jika paku dicabut sembarangan, lubang bisa melebar atau bahkan merusak struktur ban. Hal ini membuat proses perbaikan menjadi lebih sulit dan mahal.

“Selain itu, risiko ban tidak bisa ditambal juga meningkat jika kerusakan sudah terlalu besar. Dalam kondisi tersebut, penggantian ban sering kali menjadi satu-satunya solusi,” ucap Sigit.

Oleh karena itu, langkah paling aman adalah membiarkan paku tetap menancap sementara waktu. Kurangi kecepatan kendaraan dan segera menuju bengkel untuk penanganan yang tepat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau