Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mau Kredit Mobil Toyota Hybrid? Ini Syarat dan DP yang Perlu Disiapkan

JAKARTA, KOMPAS.com – Minat masyarakat terhadap mobil hybrid terus meningkat di Indonesia. Selain lebih hemat bahan bakar, kendaraan hybrid juga mulai dilirik karena lebih ramah lingkungan dibanding mobil konvensional.

Namun, bagaimana sebenarnya syarat dan ketentuan kredit mobil hybrid? Apakah berbeda dengan mobil biasa?

Richard Wang, Marketing Department Head Toyota Astra Financial Services, mengatakan, pada dasarnya pembiayaan kendaraan hybrid atau hybrid electric vehicle (HEV) masih mengikuti aturan yang sama seperti kendaraan internal combustion engine (ICE).

“Untuk pembiayaan kendaraan hybrid (HEV), pada prinsipnya saat ini tidak terdapat ketentuan khusus yang berbeda dari sisi konsumen dibandingkan kendaraan konvensional (ICE),” ujar Richard, kepada Kompas.com (28/5/2026).

DP Kredit Mobil Hybrid 30 Persen

Dalam praktiknya, uang muka atau down payment (DP) kredit mobil hybrid tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku di industri pembiayaan.

Secara umum, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan DP minimal berkisar 10 sampai 30 persen, tergantung profil konsumen dan kebijakan leasing.

DP kredit mobil hybrid bisa mulai 10 persen, tetapi konsumen tetap wajib memiliki riwayat BI Checking atau SLIK OJK yang baik agar pengajuan disetujui.

Di samping itu, konsumen sebenarnya bisa memberikan DP lebih besar agar cicilan bulanan menjadi lebih ringan.

Strategi ini cukup penting, terutama untuk mobil hybrid yang rata-rata memiliki harga lebih tinggi dibanding model bensin biasa.

Kemudian, calon debitur juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen pribadi seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), NPWP, bukti penghasilan, hingga rekening koran atau slip gaji.

Richard menjelaskan, proses analisa pembiayaan tetap dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, termasuk melihat kemampuan bayar konsumen.

“Proses analisa pembiayaan tetap mengacu pada prinsip kehati-hatian dan penilaian kemampuan pembayaran konsumen secara umum,” ucap Richard.

Bunga Kredit Belum Terdampak BI Rate

Di tengah kenaikan suku bunga acuan atau BI Rate menjadi 5,25 persen, Richard mengatakan, saat ini belum ada kepastian kenaikan bunga pinjaman untuk kredit kendaraan hybrid maupun mobil lainnya.

“Belum tentu (bunga pinjaman naik), kami akan lihat lagi kondisi ke depannya secara regular. Jadi belum tentu ada penyesuaian rate terkait kenaikan BI Rate,” ujar dia.

Richard menambahkan, tren kendaraan hybrid diyakini masih akan terus tumbuh di Indonesia. Apalagi, produsen otomotif kini semakin agresif menghadirkan pilihan mobil hybrid di berbagai segmen.

“Kami melihat minat masyarakat terhadap kendaraan hybrid terus meningkat seiring kebutuhan akan kendaraan yang lebih efisien dan ramah lingkungan,” kata Richard.

“Dengan dukungan brand Toyota yang memiliki jaringan layanan luas serta value kendaraan yang kuat, kami optimistis segmen hybrid akan terus berkembang positif di Indonesia,” ujarnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2026/05/28/144100715/mau-kredit-mobil-toyota-hybrid-ini-syarat-dan-dp-yang-perlu-disiapkan

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com