Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ke Tanah Suci Tanpa Antre, Yaqut Patok Rp 42 Juta Per Jemaah Haji Khusus pada 2024

Kompas.com, 13 Maret 2026, 09:33 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Nawir Arsyad Akbar

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya fee percepatan ibadah haji khusus yang dipatok mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kepada jemaah pada 2024.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan, Yaqut diduga memerintahkan staf khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex untuk mengumpulkan uang tersebut dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Pada 2024, Gus Alex berkomunikasi dengan Direktur Pelayanan Haji Direktorat Jenderal Haji dan Umrah, M Agus Syafi'i (MAS), untuk membuat simulasi skema haji reguler dan khusus dengan skema dibagi dua (50:50).

Baca juga: Peran Gus Alex yang Meminta Fee Percepatan Haji Khusus Tanpa Antre

Hal itu bertentangan dengan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, yang mengatur pembagian kuota haji tambahan dari 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Dalam kesempatan itu, Gus Alex turut memerintahkan pengumpulan fee percepatan ibadah haji khusus kepada PIHK.

"IAA memerintahkan Saudara MAS untuk meminta sejumlah uang kepada para PIHK yang akhirnya dibebankan kepada jemaah calon haji khusus, sekurang-kurangnya sebesar USD 2.500 (sekitar Rp 42,2 juta) per jemaah sebagai fee atau commitment fee atau biaya lain, agar dapat memperoleh kuota tambahan haji khusus alias kuota T0 atau TX," ujar Asep.

Baca juga: Yaqut Resmi Ditahan Atas Kasus Kuota Haji, Ini Deretan Barang Bukti yang Menjeratnya

Representasi Yaqut

Penyidik meyakini bahwa uang yang dikumpulkan Gus Alex diduga akan diserahkan kepada Yaqut dan digunakan untuk banyak kebutuhan.

Asep mengatakan, penyidik juga menemukan indikasi bahwa tindakan yang dilakukan oleh Gus Alex diduga berlangsung atas perintah serta sepengetahuan Yaqut.

"Hal itu dikuatkan dengan keterangan lainnya serta bukti-bukti baik berupa bukti elektronik maupun bukti fisik lainnya," ujar Asep.

Baca juga: Karier Politik Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menag yang Kini Ditahan Atas Kasus Kuota Haji

Asep turut mengungkapkan bahwa Gus Alex merupakan representasi dari Yaqut (YQC) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

"GA adalah stafsus dari sdr YCQ, jadi para pejabat di sana pada saat itu menganggap bahwa apa yang disampaikan GA, karena dianggap sebagai representasi dari YCQ, dianggap itu adalah perintah YCQ," ujar Asep.

"Artinya, kalau misalkan saya mau kasih uang kepada misalkan si A dan ada representasi si B ya enggak perlu langsung ke A langsung aja kasih ke B karena itu sama dengan kasih ke A," sambungnya.

Baca juga: KPK Sebut Fee Percepatan Jemaah Haji Khusus Digunakan untuk Kepentingan Pribadi Yaqut

Mantan Stafsus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (26/1/2026).KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI Mantan Stafsus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Yaqut Ditahan KPK

KPK sendiri resmi memutuskan untuk menahan Yaqut selama 20 hari pertama, yakni sejak 12 hingga 31 Maret 2026.

Yaqut disebut memerintahkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief untuk membagi kuota haji tambahan dari 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus menjadi proporsional masing-masing 50 persen.

Perintah itu disampaikan Yaqut usai bertemu dengan Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum SATHU), Fuad Hasan Masyur pada November 2023.

Halaman:
Bahas berita ini dengan KARIN
KARIN
KARIN
Hai
KARIN siap bantu kamu menemukan jawaban lebih cepat.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Nikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS

Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.



Terkini Lainnya
Hingga Akhir Mei, Kerugian Korban Penipuan Haji Capai Rp 21,7 Miliar
Hingga Akhir Mei, Kerugian Korban Penipuan Haji Capai Rp 21,7 Miliar
Nasional
Satgas Haji Polri Ungkap 550 Calon Jemaah Jadi Korban Penipuan dan Haji Nonprosedural
Satgas Haji Polri Ungkap 550 Calon Jemaah Jadi Korban Penipuan dan Haji Nonprosedural
Nasional
BGN Gandeng Sekolah hingga Pemda Perkuat Validasi Data Penerima MBG
BGN Gandeng Sekolah hingga Pemda Perkuat Validasi Data Penerima MBG
Nasional
Rencana MBG Meluncur ke Luar Negeri, Anak PMI di Jeddah Jadi Sasaran
Rencana MBG Meluncur ke Luar Negeri, Anak PMI di Jeddah Jadi Sasaran
Nasional
Putusan MK Dinilai Memaksa Parpol Ubah Strategi Rekrutmen untuk Pemilu 2029
Putusan MK Dinilai Memaksa Parpol Ubah Strategi Rekrutmen untuk Pemilu 2029
Nasional
Kewajiban Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Kian Perkuat Politik Afirmasi
Kewajiban Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Kian Perkuat Politik Afirmasi
Nasional
Mengapa Jemaah Haji Indonesia Dilarang Membawa Air Zam-zam Saat Penerbangan Pulang?
Mengapa Jemaah Haji Indonesia Dilarang Membawa Air Zam-zam Saat Penerbangan Pulang?
Nasional
Selamat Jalan Ryamizard: Jenderal Garang, Sederhana, namun Humanis
Selamat Jalan Ryamizard: Jenderal Garang, Sederhana, namun Humanis
Nasional
Dugaan Ekspor Tanah Jarang dan Radioaktif: Aparat vs Swasta Saling Tepis
Dugaan Ekspor Tanah Jarang dan Radioaktif: Aparat vs Swasta Saling Tepis
Nasional
Kondisi Ekonomi Kita
Kondisi Ekonomi Kita
Nasional
Hari Ini, Nadiem Makarim Bacakan Nota Pembelaan Kasus Chromebook
Hari Ini, Nadiem Makarim Bacakan Nota Pembelaan Kasus Chromebook
Nasional
Pernah Terjadi 2025, Momen Prabowo Megawati Bergandengan Kembali Terulang 2026
Pernah Terjadi 2025, Momen Prabowo Megawati Bergandengan Kembali Terulang 2026
Nasional
Prabowo Sering ke Luar Negeri, Seskab Teddy: Investasi Masuk Rp 2.430 Triliun ke RI
Prabowo Sering ke Luar Negeri, Seskab Teddy: Investasi Masuk Rp 2.430 Triliun ke RI
Nasional
Dino Sebut Presiden Negara Lain Tak Direspons Prabowo Saat Mau Bertemu, Seskab Beri Klarifikasi
Dino Sebut Presiden Negara Lain Tak Direspons Prabowo Saat Mau Bertemu, Seskab Beri Klarifikasi
Nasional
Seskab Teddy Ungkap Jadwal Kunker Luar Negeri Prabowo Sudah Diatur Setahun Sebelumnya
Seskab Teddy Ungkap Jadwal Kunker Luar Negeri Prabowo Sudah Diatur Setahun Sebelumnya
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau