JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya fee percepatan ibadah haji khusus yang dipatok mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kepada jemaah pada 2024.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan, Yaqut diduga memerintahkan staf khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex untuk mengumpulkan uang tersebut dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Pada 2024, Gus Alex berkomunikasi dengan Direktur Pelayanan Haji Direktorat Jenderal Haji dan Umrah, M Agus Syafi'i (MAS), untuk membuat simulasi skema haji reguler dan khusus dengan skema dibagi dua (50:50).
Baca juga: Peran Gus Alex yang Meminta Fee Percepatan Haji Khusus Tanpa Antre
Hal itu bertentangan dengan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, yang mengatur pembagian kuota haji tambahan dari 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dalam kesempatan itu, Gus Alex turut memerintahkan pengumpulan fee percepatan ibadah haji khusus kepada PIHK.
"IAA memerintahkan Saudara MAS untuk meminta sejumlah uang kepada para PIHK yang akhirnya dibebankan kepada jemaah calon haji khusus, sekurang-kurangnya sebesar USD 2.500 (sekitar Rp 42,2 juta) per jemaah sebagai fee atau commitment fee atau biaya lain, agar dapat memperoleh kuota tambahan haji khusus alias kuota T0 atau TX," ujar Asep.
Baca juga: Yaqut Resmi Ditahan Atas Kasus Kuota Haji, Ini Deretan Barang Bukti yang Menjeratnya
Penyidik meyakini bahwa uang yang dikumpulkan Gus Alex diduga akan diserahkan kepada Yaqut dan digunakan untuk banyak kebutuhan.
Asep mengatakan, penyidik juga menemukan indikasi bahwa tindakan yang dilakukan oleh Gus Alex diduga berlangsung atas perintah serta sepengetahuan Yaqut.
"Hal itu dikuatkan dengan keterangan lainnya serta bukti-bukti baik berupa bukti elektronik maupun bukti fisik lainnya," ujar Asep.
Baca juga: Karier Politik Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menag yang Kini Ditahan Atas Kasus Kuota Haji
Asep turut mengungkapkan bahwa Gus Alex merupakan representasi dari Yaqut (YQC) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
"GA adalah stafsus dari sdr YCQ, jadi para pejabat di sana pada saat itu menganggap bahwa apa yang disampaikan GA, karena dianggap sebagai representasi dari YCQ, dianggap itu adalah perintah YCQ," ujar Asep.
"Artinya, kalau misalkan saya mau kasih uang kepada misalkan si A dan ada representasi si B ya enggak perlu langsung ke A langsung aja kasih ke B karena itu sama dengan kasih ke A," sambungnya.
Baca juga: KPK Sebut Fee Percepatan Jemaah Haji Khusus Digunakan untuk Kepentingan Pribadi Yaqut
Mantan Stafsus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (26/1/2026).KPK sendiri resmi memutuskan untuk menahan Yaqut selama 20 hari pertama, yakni sejak 12 hingga 31 Maret 2026.
Yaqut disebut memerintahkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief untuk membagi kuota haji tambahan dari 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus menjadi proporsional masing-masing 50 persen.
Perintah itu disampaikan Yaqut usai bertemu dengan Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum SATHU), Fuad Hasan Masyur pada November 2023.
Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.