Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
SOROT POLITIK

Tutup Masa Persidangan III, Puan Soroti Isu Reformasi Bea Cukai hingga "Child Grooming"

Kompas.com, 19 Februari 2026, 14:38 WIB
I Jalaludin S,
DWN

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menutup Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa parlemen memberi perhatian serius pada berbagai isu strategis yang menyentuh fondasi masa depan bangsa.

Dalam pidatonya di Ruang Rapat Paripurna, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026), Puan menyampaikan bahwa DPR tidak hanya berkutat pada pembahasan anggaran, tetapi juga mengawal isu perlindungan anak, termasuk kesehatan mental dan ancaman predator melalui skema child grooming.

“Permasalahan yang menjadi perhatian DPR RI, antara lain penanganan berbagai kasus warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri, kesehatan mental anak, serta perlindungan anak dari ancaman child grooming,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis.

Selain itu, sebut dia, DPR mengawal evaluasi kebijakan penertiban kawasan dan tanah terlantar, peningkatan pelayanan publik di daerah perbatasan serta wilayah terdampak bencana, termasuk pemulihan sektor kesehatan pascabencana.

DPR juga mencermati modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista), evaluasi kinerja aparat penegak hukum dalam menangani kelompok rentan yang berhadapan dengan hukum, kesiapan Sensus Ekonomi 2026, pemberian insentif bagi petani untuk memperluas lapangan kerja di sektor pertanian, serta penguatan ekosistem digital guna mendorong ekonomi inklusif.

Baca juga: DPR RI Pastikan Belum Terima Usulan Revisi UU KPK

Puan menyebut, DPR turut memperhatikan reformasi internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam rangka optimalisasi penerimaan negara.

Selain itu, DPR memantau pelaksanaan kebijakan fleksibilitas Domestic Market Obligation (DMO) batu bara untuk kepentingan nasional, penataan pasar modal, serta kesejahteraan dan status kepegawaian guru madrasah swasta.

Terkait penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi, DPR memberi perhatian pada peningkatan kualitas layanan jemaah, mencakup akomodasi, konsumsi, transportasi, dan layanan kesehatan selama di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

“Pemerintah perlu menyusun rencana mitigasi untuk mengantisipasi keadaan darurat yang dapat mengganggu pelayanan jemaah haji,” ungkap Puan.

DPR, kata Puan, juga menaruh perhatian pada percepatan rekonstruksi dan rehabilitasi wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, serta daerah lainnya.

Baca juga: Polemik Hakim MK, DPR Tegaskan MKMK Tak Bisa Proses Laporan Adies Kadir

Menurut Puan, seluruh perhatian tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR.

Kinerja DPR

Dalam fungsi legislasi, Puan menjelaskan, DPR melalui Badan Legislasi tengah mengevaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) guna memastikan rancangan undang-undang (UU) selaras dengan kebutuhan hukum nasional serta aspirasi pembangunan.

Beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sedang disusun antara lain RUU tentang Pangan, RUU tentang Sistem Pendidikan Nasional, RUU tentang Ketenagakerjaan, dan RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

DPR juga membahas RUU Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Alasan NasDem Kembalikan Sahroni Jadi Pimpinan Komisi III DPR: Berpengalaman!

Mantan Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) itu menegaskan bahwa pembentukan undang-undang merupakan hasil kerja konstitusional DPR bersama pemerintah.

“Komitmen politik bersama antara DPR RI dan Pemerintah diperlukan untuk mewujudkan ketertiban umum, memperluas kesejahteraan rakyat, membatasi kewenangan aparatur negara secara proporsional, serta melindungi kepentingan rakyat secara adil dan berkeadaban,” ujar Puan.

Fungsi anggaran

Dalam fungsi anggaran, Puan mengatakan, komisi dan alat kelengkapan DPR bersama mitra kerja pemerintah membahas evaluasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2025.

“Evaluasi tersebut bukan sekadar catatan, melainkan menjadi bahan perbaikan kinerja pengelolaan keuangan negara ke depan,” tegasnya.

Baca juga: Puan Bela Prabowo yang Hadiri KTT Perdamaian Gaza meski Ada Israel

Puan menambahkan, kebijakan fiskal pada APBN 2026 difokuskan pada penguatan kedaulatan pangan, energi, dan ekonomi menuju Indonesia yang tangguh dan mandiri.

“Pelaksanaan APBN TA 2026 harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mempercepat pembangunan agar manfaatnya dirasakan rakyat,” ujarnya.

Puan menjelaskan, DPR bersama pemerintah juga membahas persoalan penonaktifan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Hasilnya, pemerintah diminta memaksimalkan anggaran yang telah dialokasikan dalam APBN secara tepat sasaran dengan data yang akurat serta melakukan pemutakhiran data desil berdasarkan pembanding terbaru.

Baca juga: Prabowo Hadiri KTT Dewan Perdamaian, Puan: Untuk Mendukung Kemerdekaan Palestina

“Dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, seluruh layanan kesehatan tetap dilayani dan iuran penerima bantuan dibayarkan oleh pemerintah,” jelas Puan.

Tindak lanjut keputusan dan pengangkatan pejabat

Puan menegaskan, setiap keputusan rapat kerja antara DPR dan pemerintah merupakan mandat konstitusional yang harus ditindaklanjuti secara nyata.

“Keputusan tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi harus menjadi kebijakan yang berdampak langsung bagi rakyat,” ujarnya.

Pada masa sidang ini, DPR juga memberikan persetujuan, pertimbangan, dan konsultasi terhadap pengangkatan sejumlah pejabat publik, antara lain calon hakim konstitusi dari unsur DPR, calon anggota Ombudsman RI, calon Deputi Gubernur Bank Indonesia, serta calon anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (BS LPS).

Selain itu, DPR turut memproses calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), calon anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta calon Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) untuk Republik Indonesia.

Baca juga: Sambut Ramadhan 1447 H, Puan Ajak Masyarakat Tumbuhkan Semangat Kebersamaan

Usai penutupan sidang, DPR memasuki Masa Reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 mulai 20 Februari hingga 9 Maret 2026.

Puan mengingatkan anggota dewan untuk memanfaatkan masa reses dengan turun langsung menyerap aspirasi masyarakat.

“Saatnya kita memasuki masa reses untuk menyapa, mendengar, dan menyerap aspirasi rakyat serta menyampaikan tugas-tugas konstitusional yang telah dilaksanakan DPR RI,” katanya.

Baca juga: Puan: Jangan Ada Lagi Nyawa Hilang karena Tak Mampu Beli Buku dan Pulpen

Ia juga mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa kepada seluruh anggota DPR RI dan rakyat Indonesia.

“Saya atas nama Pimpinan DPR RI mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa. Semoga ibadah puasa kita diterima oleh Allah SWT,” imbuh Puan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bahas berita ini dengan KARIN
KARIN
KARIN
Hai
KARIN siap bantu kamu menemukan jawaban lebih cepat.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Nikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS

Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.

Baca tentang


Terkini Lainnya
Hingga Akhir Mei, Kerugian Korban Penipuan Haji Capai Rp 21,7 Miliar
Hingga Akhir Mei, Kerugian Korban Penipuan Haji Capai Rp 21,7 Miliar
Nasional
Satgas Haji Polri Ungkap 550 Calon Jemaah Jadi Korban Penipuan dan Haji Nonprosedural
Satgas Haji Polri Ungkap 550 Calon Jemaah Jadi Korban Penipuan dan Haji Nonprosedural
Nasional
BGN Gandeng Sekolah hingga Pemda Perkuat Validasi Data Penerima MBG
BGN Gandeng Sekolah hingga Pemda Perkuat Validasi Data Penerima MBG
Nasional
Rencana MBG Meluncur ke Luar Negeri, Anak PMI di Jeddah Jadi Sasaran
Rencana MBG Meluncur ke Luar Negeri, Anak PMI di Jeddah Jadi Sasaran
Nasional
Putusan MK Dinilai Memaksa Parpol Ubah Strategi Rekrutmen untuk Pemilu 2029
Putusan MK Dinilai Memaksa Parpol Ubah Strategi Rekrutmen untuk Pemilu 2029
Nasional
Kewajiban Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Kian Perkuat Politik Afirmasi
Kewajiban Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Kian Perkuat Politik Afirmasi
Nasional
Mengapa Jemaah Haji Indonesia Dilarang Membawa Air Zam-zam Saat Penerbangan Pulang?
Mengapa Jemaah Haji Indonesia Dilarang Membawa Air Zam-zam Saat Penerbangan Pulang?
Nasional
Selamat Jalan Ryamizard: Jenderal Garang, Sederhana, namun Humanis
Selamat Jalan Ryamizard: Jenderal Garang, Sederhana, namun Humanis
Nasional
Dugaan Ekspor Tanah Jarang dan Radioaktif: Aparat vs Swasta Saling Tepis
Dugaan Ekspor Tanah Jarang dan Radioaktif: Aparat vs Swasta Saling Tepis
Nasional
Kondisi Ekonomi Kita
Kondisi Ekonomi Kita
Nasional
Hari Ini, Nadiem Makarim Bacakan Nota Pembelaan Kasus Chromebook
Hari Ini, Nadiem Makarim Bacakan Nota Pembelaan Kasus Chromebook
Nasional
Pernah Terjadi 2025, Momen Prabowo Megawati Bergandengan Kembali Terulang 2026
Pernah Terjadi 2025, Momen Prabowo Megawati Bergandengan Kembali Terulang 2026
Nasional
Prabowo Sering ke Luar Negeri, Seskab Teddy: Investasi Masuk Rp 2.430 Triliun ke RI
Prabowo Sering ke Luar Negeri, Seskab Teddy: Investasi Masuk Rp 2.430 Triliun ke RI
Nasional
Dino Sebut Presiden Negara Lain Tak Direspons Prabowo Saat Mau Bertemu, Seskab Beri Klarifikasi
Dino Sebut Presiden Negara Lain Tak Direspons Prabowo Saat Mau Bertemu, Seskab Beri Klarifikasi
Nasional
Seskab Teddy Ungkap Jadwal Kunker Luar Negeri Prabowo Sudah Diatur Setahun Sebelumnya
Seskab Teddy Ungkap Jadwal Kunker Luar Negeri Prabowo Sudah Diatur Setahun Sebelumnya
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau