Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Komisi VIII Sorot Kasus Balita Meninggal karena Cacingan Akut: Pemda Sangat Lalai!

Kompas.com, 20 Agustus 2025, 20:34 WIB
Fika Nurul Ulya,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyayangkan kasus balita di Sukabumi yang meninggal karena cacingan akut.

Menurutnya, pemerintah daerah (pemda) setempat sudah sangat lalai.

"Jangankan pemda, masyarakat sekelilingnya lalai, kok. Kalau pemda sudah sangat lalai," kata Marwan di Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).

Marwan pun bertanya-tanya mengapa masyarakat setempat tidak segera melaporkan kondisi pengasuhan anak itu hingga berujung meninggal dunia.

Baca juga: Bantah Kecolongan, Bupati Sukabumi Klaim Pemda Tak Diam Usai Balita Meninggal karena Cacingan

Kedua orangtuanya diketahui mengalami keterbelakangan mental sehingga tidak bisa mengasuh anak secara baik.

Mestinya, kata dia, kasus ini cepat terungkap dengan kecanggihan media sosial.

"Saya kira mestinya dalam situasi kecanggihan media ini. Itu mestinya tidak terjadi. Jadi patut kita pertanyakan masa enggak ada orang di sekelilingnya yang melaporkan itu? Kok bisa terjadi? Mestinya cepat sekali," tuturnya.

Terlebih, kata Marwan, balita itu rupanya sudah meninggal lama pada Juli 2025.

"Jadi sungguh tragis juga buat dia. Menuju meninggal tidak ada yang memberitakan. Setelah meninggal juga lama sekali baru terangkat. Jadi kita menyarankan kepada masyarakat lingkungan. Bila ada hal-hal yang perlu dapat dukungan, ayo kita sampaikan," beber Marwan.

Baca juga: BPJS Kesehatan Buka Suara soal Balita Sukabumi yang Meninggal karena Cacingan

Menurut Marwan, kondisi keluarga balita yang tidak ideal semestinya masuk dalam perlindungan sosial Kementerian Sosial (Kemensos).

Perlindungan tersebut meliputi warga binaan Kemensos hingga pemberian bantuan sosial, baik Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga paket sembako.

"Kalau sudah kategori tidak normal orang tuanya, itu kan sudah masuk Desil 1 DTSEN-nya. Jadi kalau kita abai terhadap itu bisa saja ketidakmampuan pemerintah daerah. Atau abai karena apa gitu. Jadi itu sungguh sangat menyedihkan, apalagi terkait anak," tandas Marwan.

Kisah balita di Sukabumi

Sebelumnya diberitakan, sebuah video seorang bocah berusia 3 tahun bernama Raya berjuang melawan penyakit yang dideritanya viral di media sosial.

Dalam rekaman itu tampak sejumlah cacing diangkat dari tubuhnya, bahkan disebutkan masih banyak telur atau larva yang bersarang di dalam tubuhnya.

Kepala Desa Cianaga, Wardi Sutandi, membenarkan bahwa bocah dalam video tersebut adalah warganya.

Baca juga: RSUD Ungkap Dugaan Penyebab Cacing Masuk ke Tubuh Raya Bocah Sukabumi, Kebiasaan Ini Disorot

Halaman:
Bahas berita ini dengan KARIN
KARIN
KARIN
Hai
KARIN siap bantu kamu menemukan jawaban lebih cepat.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Nikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS

Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.



Terkini Lainnya
Hingga Akhir Mei, Kerugian Korban Penipuan Haji Capai Rp 21,7 Miliar
Hingga Akhir Mei, Kerugian Korban Penipuan Haji Capai Rp 21,7 Miliar
Nasional
Satgas Haji Polri Ungkap 550 Calon Jemaah Jadi Korban Penipuan dan Haji Nonprosedural
Satgas Haji Polri Ungkap 550 Calon Jemaah Jadi Korban Penipuan dan Haji Nonprosedural
Nasional
BGN Gandeng Sekolah hingga Pemda Perkuat Validasi Data Penerima MBG
BGN Gandeng Sekolah hingga Pemda Perkuat Validasi Data Penerima MBG
Nasional
Rencana MBG Meluncur ke Luar Negeri, Anak PMI di Jeddah Jadi Sasaran
Rencana MBG Meluncur ke Luar Negeri, Anak PMI di Jeddah Jadi Sasaran
Nasional
Putusan MK Dinilai Memaksa Parpol Ubah Strategi Rekrutmen untuk Pemilu 2029
Putusan MK Dinilai Memaksa Parpol Ubah Strategi Rekrutmen untuk Pemilu 2029
Nasional
Kewajiban Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Kian Perkuat Politik Afirmasi
Kewajiban Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Kian Perkuat Politik Afirmasi
Nasional
Mengapa Jemaah Haji Indonesia Dilarang Membawa Air Zam-zam Saat Penerbangan Pulang?
Mengapa Jemaah Haji Indonesia Dilarang Membawa Air Zam-zam Saat Penerbangan Pulang?
Nasional
Selamat Jalan Ryamizard: Jenderal Garang, Sederhana, namun Humanis
Selamat Jalan Ryamizard: Jenderal Garang, Sederhana, namun Humanis
Nasional
Dugaan Ekspor Tanah Jarang dan Radioaktif: Aparat vs Swasta Saling Tepis
Dugaan Ekspor Tanah Jarang dan Radioaktif: Aparat vs Swasta Saling Tepis
Nasional
Kondisi Ekonomi Kita
Kondisi Ekonomi Kita
Nasional
Hari Ini, Nadiem Makarim Bacakan Nota Pembelaan Kasus Chromebook
Hari Ini, Nadiem Makarim Bacakan Nota Pembelaan Kasus Chromebook
Nasional
Pernah Terjadi 2025, Momen Prabowo Megawati Bergandengan Kembali Terulang 2026
Pernah Terjadi 2025, Momen Prabowo Megawati Bergandengan Kembali Terulang 2026
Nasional
Prabowo Sering ke Luar Negeri, Seskab Teddy: Investasi Masuk Rp 2.430 Triliun ke RI
Prabowo Sering ke Luar Negeri, Seskab Teddy: Investasi Masuk Rp 2.430 Triliun ke RI
Nasional
Dino Sebut Presiden Negara Lain Tak Direspons Prabowo Saat Mau Bertemu, Seskab Beri Klarifikasi
Dino Sebut Presiden Negara Lain Tak Direspons Prabowo Saat Mau Bertemu, Seskab Beri Klarifikasi
Nasional
Seskab Teddy Ungkap Jadwal Kunker Luar Negeri Prabowo Sudah Diatur Setahun Sebelumnya
Seskab Teddy Ungkap Jadwal Kunker Luar Negeri Prabowo Sudah Diatur Setahun Sebelumnya
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau