Salin Artikel

Kemenhub: Truk Sumbu Tiga ke Atas Wajib Patuhi Pembatasan Operasional Selama Angkutan Lebaran

KOMPAS.com — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, para pengusaha angkutan barang, pemilik kendaraan, dan pengemudi wajib mematuhi kebijakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang sumbu tiga ke atas selama periode angkutan Lebaran 2026.

Saat meninjau jalur Pantai Utara (Pantura) di Jawa Barat, Minggu (15/3/2026), Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan bahwa pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan oleh Kemenhub, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

“Berdasarkan SKB, truk sumbu tiga ke atas dilarang melintasi jalan tol ataupun nontol selama periode angkutan Lebaran, yakni mulai Jumat (13/3/2026) pukul 12.00 waktu setempat hingga Minggu (29/3/2026) pukul 24.00 waktu setempat,” ujar Dudy sebagaimana dikutip dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (15/3/2026).

Aturan tersebut, lanjutnya, berlaku bagi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Menhub menjelaskan, kebijakan pembatasan diberlakukan untuk memberi ruang bagi jutaan masyarakat yang melakukan perjalanan mudik agar perjalanan lebih selamat, aman, lancar, dan nyaman.

Ia menegaskan bahwa hanya kendaraan pengangkut barang tertentu yang mendapat pengecualian, seperti kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM), sembako, pupuk, ternak, serta kebutuhan vital lain.

“Jika tidak termasuk kategori tersebut, truk sumbu tiga ke atas seharusnya tidak beroperasi selama periode pembatasan,” kata Dudy.

Ia menambahkan, kebijakan itu juga menjadi perhatian serius Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama penyelenggaraan angkutan Lebaran.

Meski demikian, Menhub menyebut masih ada sejumlah truk sumbu tiga ke atas yang beroperasi di jalan tol selama periode angkutan Lebaran 2026.

Oleh karena itu, ia mengingatkan kepada seluruh pihak agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

Dalam peninjauan yang dilakukan sejak Sabtu (14/3/2026) malam hingga Minggu dini hari, Menhub sempat menghentikan beberapa kendaraan logistik yang tidak sesuai ketentuan untuk dilakukan pengecekan.

Ia juga memberikan edukasi secara langsung kepada para pengemudi terkait aturan pembatasan operasional truk.

“Bagi yang melanggar, kami berkolaborasi dengan Korlantas Polri untuk melakukan tindakan tegas berupa pemberian sanksi. Hal ini (dilakukan) demi keselamatan masyarakat yang akan pulang ke kampung halaman untuk merayakan Lebaran,” ujar Dudy.

Menhub juga mengajak seluruh pihak untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan angkutan Lebaran.

Menurutnya, tanpa pengaturan lalu lintas dan pembatasan operasional kendaraan barang, potensi kemacetan parah dapat terjadi dan menimbulkan kerugian ekonomi yang lebih besar, termasuk keterlambatan distribusi barang.

https://nasional.kompas.com/read/2026/03/15/14134341/kemenhub-truk-sumbu-tiga-ke-atas-wajib-patuhi-pembatasan-operasional-selama

Terkini Lainnya

Hingga Akhir Mei, Kerugian Korban Penipuan Haji Capai Rp 21,7 Miliar
Hingga Akhir Mei, Kerugian Korban Penipuan Haji Capai Rp 21,7 Miliar
Nasional
Satgas Haji Polri Ungkap 550 Calon Jemaah Jadi Korban Penipuan dan Haji Nonprosedural
Satgas Haji Polri Ungkap 550 Calon Jemaah Jadi Korban Penipuan dan Haji Nonprosedural
Nasional
BGN Gandeng Sekolah hingga Pemda Perkuat Validasi Data Penerima MBG
BGN Gandeng Sekolah hingga Pemda Perkuat Validasi Data Penerima MBG
Nasional
Rencana MBG Meluncur ke Luar Negeri, Anak PMI di Jeddah Jadi Sasaran
Rencana MBG Meluncur ke Luar Negeri, Anak PMI di Jeddah Jadi Sasaran
Nasional
Putusan MK Dinilai Memaksa Parpol Ubah Strategi Rekrutmen untuk Pemilu 2029
Putusan MK Dinilai Memaksa Parpol Ubah Strategi Rekrutmen untuk Pemilu 2029
Nasional
Kewajiban Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Kian Perkuat Politik Afirmasi
Kewajiban Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Kian Perkuat Politik Afirmasi
Nasional
Mengapa Jemaah Haji Indonesia Dilarang Membawa Air Zam-zam Saat Penerbangan Pulang?
Mengapa Jemaah Haji Indonesia Dilarang Membawa Air Zam-zam Saat Penerbangan Pulang?
Nasional
Selamat Jalan Ryamizard: Jenderal Garang, Sederhana, namun Humanis
Selamat Jalan Ryamizard: Jenderal Garang, Sederhana, namun Humanis
Nasional
Dugaan Ekspor Tanah Jarang dan Radioaktif: Aparat vs Swasta Saling Tepis
Dugaan Ekspor Tanah Jarang dan Radioaktif: Aparat vs Swasta Saling Tepis
Nasional
Kondisi Ekonomi Kita
Kondisi Ekonomi Kita
Nasional
Hari Ini, Nadiem Makarim Bacakan Nota Pembelaan Kasus Chromebook
Hari Ini, Nadiem Makarim Bacakan Nota Pembelaan Kasus Chromebook
Nasional
Pernah Terjadi 2025, Momen Prabowo Megawati Bergandengan Kembali Terulang 2026
Pernah Terjadi 2025, Momen Prabowo Megawati Bergandengan Kembali Terulang 2026
Nasional
Prabowo Sering ke Luar Negeri, Seskab Teddy: Investasi Masuk Rp 2.430 Triliun ke RI
Prabowo Sering ke Luar Negeri, Seskab Teddy: Investasi Masuk Rp 2.430 Triliun ke RI
Nasional
Dino Sebut Presiden Negara Lain Tak Direspons Prabowo Saat Mau Bertemu, Seskab Beri Klarifikasi
Dino Sebut Presiden Negara Lain Tak Direspons Prabowo Saat Mau Bertemu, Seskab Beri Klarifikasi
Nasional
Seskab Teddy Ungkap Jadwal Kunker Luar Negeri Prabowo Sudah Diatur Setahun Sebelumnya
Seskab Teddy Ungkap Jadwal Kunker Luar Negeri Prabowo Sudah Diatur Setahun Sebelumnya
Nasional
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com