Salin Artikel

Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

KOMPAS.com - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyatakan komitmennya untuk melindungi petani dan masyarakat dari praktik-praktik curang yang merugikan. 

Ia menegaskan, pemerintah hadir untuk melawan mafia pangan yang selama ini merusak ekosistem perberasan di Tanah Air.

Salah satu upaya Kementerian Pertanian (Kementan) adalah investigasi yang membongkar praktik curang mafia pangan dengan menemukan 212 dari 268 merek beras premium yang tak sesuai standar. 

"Saya tidak akan tinggal diam. Mafia pangan ini merugikan petani, memukul konsumen, dan menciptakan ketidakadilan. Negara tidak boleh kalah. Kami akan terus bertindak tegas," kata Amran, Minggu (24/8/2025).

Selain penindakan, Amran menegaskan, kebijakan di sektor perberasan juga dirancang untuk menciptakan keseimbangan yang adil. 

Dalam hal ini, petani harus mendapatkan harga gabah yang layak, sedangkan konsumen juga harus bisa membeli beras dengan harga terjangkau.

Kebijakan di sektor perberasan dirancang dengan strategi ganda, yaitu menjaga harga gabah petani tetap di level Rp 6.500 per kilogram (kg), sekaligus memastikan harga beras terjangkau bagi masyarakat.

Kebijakan itu mulai memperlihatkan manfaatnya. Penyerapan gabah oleh badan Urusan Logistik (Bulog) meningkat dua kali lipat, mencapai 6.000 ton per hari. 

Penyerapan itu pun berdampak langsung pada kesejahteraan petani. Ini tecermin dari nilai tukar petani (NTP) Juli 2025 yang mencapai 122,64.

Tak hanya itu, pemerintah juga menjalankan langkah konkret untuk untuk menstabilkan harga beras. Salah satunya dengan menggelontorkan 1,3 juta ton stok beras cadangan hingga akhir 2025. 

Pelepasan stok itu dilakukan melalui program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang digencarkan Perum Bulog, bekerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan instansi terkait.

Amran mengatakan, negara hadir untuk rakyat. Petani harus sejahtera, rakyat tidak boleh terbebani harga. 

“Karena itu, stok beras pemerintah 1,3 juta ton kami gelontorkan untuk menstabilkan harga sekaligus memenuhi kebutuhan masyarakat," ujarnya.

Di sisi konsumen, harga beras mulai turun di 15 provinsi sejak 26 Agustus 2025, termasuk Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, Aceh, dan Sumatera Utara. 

Harga di ritel modern juga mengalami penurunan dengan rata-rata Rp 1.000 per kg. Ini terjadi berkat distribusi beras SPHP yang kini mencapai 6.000 ton per hari dan akan ditingkatkan hingga 10.000 ton per hari.

“Pemerintah menjaga dua kepentingan sekaligus: petani tidak dirugikan, rakyat tetap bisa tersenyum. Itulah keberpihakan kami,” kata Amran.

Dengan stok beras melimpah, harga yang mulai stabil, serta langkah berani melawan mafia pangan, Mentan optimistis Indonesia mampu menjaga kedaulatan pangan. 

“Kami tidak hanya ingin (mewujudkan) swasembada, tetapi juga kedaulatan pangan yang membuat bangsa ini berdiri tegak tanpa tekanan,” imbuh Amran.

https://nasional.kompas.com/read/2025/08/24/15152961/lawan-mafia-pangan-ini-upaya-mentan-jaga-kesejahteraan-petani

Terkini Lainnya

Anggota Dewan Ungkap Alasan Dukung RUU Pemilu Atur Sanksi bagi Pelaku Politik Uang
Anggota Dewan Ungkap Alasan Dukung RUU Pemilu Atur Sanksi bagi Pelaku Politik Uang
Nasional
Hingga Akhir Mei, Kerugian Korban Penipuan Haji Capai Rp 21,7 Miliar
Hingga Akhir Mei, Kerugian Korban Penipuan Haji Capai Rp 21,7 Miliar
Nasional
Satgas Haji Polri Ungkap 550 Calon Jemaah Jadi Korban Penipuan dan Haji Nonprosedural
Satgas Haji Polri Ungkap 550 Calon Jemaah Jadi Korban Penipuan dan Haji Nonprosedural
Nasional
BGN Gandeng Sekolah hingga Pemda Perkuat Validasi Data Penerima MBG
BGN Gandeng Sekolah hingga Pemda Perkuat Validasi Data Penerima MBG
Nasional
Rencana MBG Meluncur ke Luar Negeri, Anak PMI di Jeddah Jadi Sasaran
Rencana MBG Meluncur ke Luar Negeri, Anak PMI di Jeddah Jadi Sasaran
Nasional
Putusan MK Dinilai Memaksa Parpol Ubah Strategi Rekrutmen untuk Pemilu 2029
Putusan MK Dinilai Memaksa Parpol Ubah Strategi Rekrutmen untuk Pemilu 2029
Nasional
Kewajiban Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Kian Perkuat Politik Afirmasi
Kewajiban Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Kian Perkuat Politik Afirmasi
Nasional
Mengapa Jemaah Haji Indonesia Dilarang Membawa Air Zam-zam Saat Penerbangan Pulang?
Mengapa Jemaah Haji Indonesia Dilarang Membawa Air Zam-zam Saat Penerbangan Pulang?
Nasional
Selamat Jalan Ryamizard: Jenderal Garang, Sederhana, namun Humanis
Selamat Jalan Ryamizard: Jenderal Garang, Sederhana, namun Humanis
Nasional
Dugaan Ekspor Tanah Jarang dan Radioaktif: Aparat vs Swasta Saling Tepis
Dugaan Ekspor Tanah Jarang dan Radioaktif: Aparat vs Swasta Saling Tepis
Nasional
Kondisi Ekonomi Kita
Kondisi Ekonomi Kita
Nasional
Hari Ini, Nadiem Makarim Bacakan Nota Pembelaan Kasus Chromebook
Hari Ini, Nadiem Makarim Bacakan Nota Pembelaan Kasus Chromebook
Nasional
Pernah Terjadi 2025, Momen Prabowo Megawati Bergandengan Kembali Terulang 2026
Pernah Terjadi 2025, Momen Prabowo Megawati Bergandengan Kembali Terulang 2026
Nasional
Prabowo Sering ke Luar Negeri, Seskab Teddy: Investasi Masuk Rp 2.430 Triliun ke RI
Prabowo Sering ke Luar Negeri, Seskab Teddy: Investasi Masuk Rp 2.430 Triliun ke RI
Nasional
Dino Sebut Presiden Negara Lain Tak Direspons Prabowo Saat Mau Bertemu, Seskab Beri Klarifikasi
Dino Sebut Presiden Negara Lain Tak Direspons Prabowo Saat Mau Bertemu, Seskab Beri Klarifikasi
Nasional
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com