Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru, Marketplace Tak Boleh Naikkan Biaya Layanan Sesuka Hati

Kompas.com, 18 Mei 2026, 22:04 WIB
Syakirun Ni'am,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, menyebut platform marketplace tidak boleh menaikkan pungutan biaya layanan atau komisi sesuka hati.

Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) UMKM tentang Perlindungan dan Peningkatan Daya Saing yang kini sedang dalam proses diundangkan.

Marketplace enggak boleh sembarangan naik-naikin harga sesuka-sukanya,” kata Maman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Biaya layanan yang diberlakukan platform marketplace kepada para seller harus sesuai dengan kontrak.

Baca juga: Menteri UMKM: Marketplace Wajib Beri Diskon Layanan Usaha Mikro-Kecil 50 Persen

Pihak marketplace tidak boleh secara tiba-tiba menaikkan tarif layanan di tengah kontrak yang berjalan.

Maman mengatakan, pelaku usaha kecil tentunya menyusun cash flow selama satu tahun yang mencakup rencana biaya produksi dan pengeluaran lainnya.

“Tiba-tiba belum sampai satu tahun, harga naik. Pastikan mengganggu cash flow teman-teman seller, dong,” ujar Maman.

Oleh karena itu, pemerintah mewajibkan marketplace memiliki kontrak dengan seller selama satu tahun yang berisi kesepakatan terkait biaya layanan.

Ia menekankan, kontrak itu tidak mengatur tarif promosi karena menjadi kebijakan marketplace dan keputusan seller.

“Jadi selama satu tahun itu, harga sekian, ini sekian, itu sekian. Kalau biaya promosi, sekali lagi, itu situasional ya, tergantung request,” tutur Maman.

Selain itu, Permen tersebut juga mewajibkan marketplace yang menaikkan atau mengubah tarif biaya layanan menyampaikan pemberitahuan minimal 3 bulan sebelum nilai pungutan baru diberlakukan.

Pelaku usaha mikro dan kecil membutuhkan waktu untuk menyiapkan diri dan akan terbebani jika tiba-tiba dihadapkan pada kenaikan tarif layanan marketplace.

“Kasihan kan jadi beban,” ucap Maman.

Tidak hanya itu, melalui Permen ini pemerintah juga mewajibkan marketplace memberikan diskon 50 persen biaya layanan kepada seller yang tergolong usaha mikro dan kecil yang membuat produknya di dalam negeri.

Klasifikasi seller itu ditentukan berdasarkan data Sapa UMKM yang akan diintegrasikan dengan sistem marketplace.

“Kenapa kita memberikan insentif? Harus dipisahkan. Usaha mikro dan kecil ini berbeda dengan usaha menengah dan usaha besar,” kata Maman.

“Mereka nggak bisa dibiarkan free fight,” tambahnya.

Politikus Partai Golkar itu mengatakan, Permen tersebut telah didiskusikan bersama kementerian terkait hingga manajemen perusahaan marketplace.

“Secara prinsip, semuanya sama,” kata dia.

Baca juga: Biaya Komisi TikTok Shop Naik, Maman akan Koordinasi dengan Komdigi

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau