JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, menyebut platform marketplace tidak boleh menaikkan pungutan biaya layanan atau komisi sesuka hati.
Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) UMKM tentang Perlindungan dan Peningkatan Daya Saing yang kini sedang dalam proses diundangkan.
“Marketplace enggak boleh sembarangan naik-naikin harga sesuka-sukanya,” kata Maman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Biaya layanan yang diberlakukan platform marketplace kepada para seller harus sesuai dengan kontrak.
Baca juga: Menteri UMKM: Marketplace Wajib Beri Diskon Layanan Usaha Mikro-Kecil 50 Persen
Pihak marketplace tidak boleh secara tiba-tiba menaikkan tarif layanan di tengah kontrak yang berjalan.
Maman mengatakan, pelaku usaha kecil tentunya menyusun cash flow selama satu tahun yang mencakup rencana biaya produksi dan pengeluaran lainnya.
“Tiba-tiba belum sampai satu tahun, harga naik. Pastikan mengganggu cash flow teman-teman seller, dong,” ujar Maman.
Oleh karena itu, pemerintah mewajibkan marketplace memiliki kontrak dengan seller selama satu tahun yang berisi kesepakatan terkait biaya layanan.
Ia menekankan, kontrak itu tidak mengatur tarif promosi karena menjadi kebijakan marketplace dan keputusan seller.
“Jadi selama satu tahun itu, harga sekian, ini sekian, itu sekian. Kalau biaya promosi, sekali lagi, itu situasional ya, tergantung request,” tutur Maman.
Selain itu, Permen tersebut juga mewajibkan marketplace yang menaikkan atau mengubah tarif biaya layanan menyampaikan pemberitahuan minimal 3 bulan sebelum nilai pungutan baru diberlakukan.
Pelaku usaha mikro dan kecil membutuhkan waktu untuk menyiapkan diri dan akan terbebani jika tiba-tiba dihadapkan pada kenaikan tarif layanan marketplace.
“Kasihan kan jadi beban,” ucap Maman.
Tidak hanya itu, melalui Permen ini pemerintah juga mewajibkan marketplace memberikan diskon 50 persen biaya layanan kepada seller yang tergolong usaha mikro dan kecil yang membuat produknya di dalam negeri.
Klasifikasi seller itu ditentukan berdasarkan data Sapa UMKM yang akan diintegrasikan dengan sistem marketplace.
“Kenapa kita memberikan insentif? Harus dipisahkan. Usaha mikro dan kecil ini berbeda dengan usaha menengah dan usaha besar,” kata Maman.
“Mereka nggak bisa dibiarkan free fight,” tambahnya.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan, Permen tersebut telah didiskusikan bersama kementerian terkait hingga manajemen perusahaan marketplace.
“Secara prinsip, semuanya sama,” kata dia.
Baca juga: Biaya Komisi TikTok Shop Naik, Maman akan Koordinasi dengan Komdigi
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang