Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Purbaya Sudah Komunikasi dengan Bos Bea Cukai Usai Terseret Kasus Suap

Kompas.com, 7 Mei 2026, 14:45 WIB
Debrinata Rizky,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama terkait munculnya nama Djaka dalam surat dakwaan kasus dugaan suap pengurusan impor yang menjerat pimpinan Blueray Cargo Group, John Field.

Purbaya mengatakan, Djaka menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Meski begitu, status hukum Djaka sejauh ini masih sebatas disebut dalam dakwaan dan belum ada penetapan lebih lanjut.

“Sudah (komunikasi). Dia (Dirjen Djaka) akan ikuti proses hukum yang berlaku. Ini kan belum apa-apa, masih baru,” ujar Purbaya kepada wartawan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (6/5/2026).

Baca juga: Bea Cukai Buka Suara soal Nama Dirjen Djaka di Dakwaan Kasus Suap Impor

Purbaya menegaskan belum akan menonaktifkan Djaka dari jabatannya. Kementerian Keuangan masih menunggu perkembangan proses persidangan.

“Tidak (nonaktifkan). Tidak sampai clear di sana seperti apa. Prosesnya kan baru mulai. Namanya baru muncul, masa langsung berhenti,” katanya.

Menurut Purbaya, langkah administratif baru akan diputuskan setelah perkara memiliki kejelasan hukum.

Ia juga memastikan kementerian akan memberikan pendampingan hukum jika diperlukan, seperti yang dilakukan terhadap pejabat lain yang menghadapi proses hukum.

Namun, Purbaya menegaskan pendampingan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap penegakan hukum.

“Ada pasti kalau dipanggil dan segala macam. Yang lain juga ada pendampingan. Bukan intervensi,” katanya.

Baca juga: Pemilik Blueray Cargo Diduga Beri Miliaran hingga Mobil Mewah untuk Suap Pegawai Bea Cukai

Kasus tersebut sebelumnya terungkap dalam surat dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 38/TUT.01.04/24/04/2026.

Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa, yakni John Field, Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan, dan Andri sebagai Ketua Tim Dokumen Importasi.

Dalam dakwaan disebutkan, pada Juli 2025 berlangsung pertemuan di Hotel Borobudur yang dihadiri sejumlah pejabat Bea Cukai dan pengusaha kargo.

Halaman:


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau