Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DJP Bangun Sistem Pelacakan Aset Wajib Pajak, Percepat Pelunasan Tunggakan

Kompas.com, 6 Mei 2026, 18:44 WIB
Seto Ajinugroho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menerangkan saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah mengembangkan sistem bernama Asset Recovery Management System (ARMS) untuk melacak aset wajib pajak.

Rencananya, tahun 2026 sistem ini rampung dan siap operasional.

"Jadi modul ini akan tuntas di tahun 2026. Secara internal Surat Edaran Dirjen sudah kami luncurkan untuk mengelola aset wajib pajak yang penguasaannya ada di Direktorat Jenderal Pajak," ujar Bimo dikutip dari Kontan, Selasa (5/5/2026).

Baca juga: DJP Hapus Denda Telat SPT Badan, Wajib Pajak Punya Waktu hingga 31 Mei

Selain pelacakan, DJP menyiapkan tahapan lanjutan yakni pemeliharaan, pengamanan, dan pelepasan aset.

Langkah ini dianggap penting untuk penagihan tunggakan sekaligus penegakan hukum perpajakan di Indonesia.

ARMS diharapkan berguna memperkuat visibilitas DJP memonitor para penunggak pajak agar segera melunasi kewajibannya.

"Kita harapkan bisa berdampak untuk percepatan pelunasan tunggakan pajak dan sekaligus pemulihan aset dalam rangka pemulihan tindak pidana perpajakan," katanya.

Baca juga: DJP Catat 12,7 Juta SPT Masuk per 30 April 2026, Batas Lapor Hari Ini

Hapus denda SPT Badan

Wajib pajak badan yang telat melaporkan SPT Tahunan tak perlu resah karena DJP menghapus sanksi denda dan bunga di periode relaksasi sampai 31 Mei 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-31/PJ.09/2026 yang mengatur penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2025.

Baca juga: Restitusi Pajak Diperketat, DJP Evaluasi Wajib Pajak Risiko Rendah

“Namun, bagi wajib pajak badan yang melakukan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2025 setelah tanggal jatuh tempo sampai dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo, diberikan penghapusan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga,” demikian tertulis dalam pengumuman tersebut dikutip dari Kompas.com, Jumat (1/5/2026).

Selain pelaporan SPT, ketentuan ini berlaku untuk pembayaran PPh Pasal 29 serta pelunasan kekurangan pajak yang tercantum di SPT Tahunan.

jika dalam periode tersebut telah ternyata diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administratif, DJP segera menghapus sanksi secara jabatan.

Baca juga: DJP Perpanjang Batas Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan hingga 31 Mei 2026

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau