Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Purbaya Usul Legalisasi Rokok Ilegal, Ekonom Minta Kejelasan Sanksi dan Reformasi Cukai

Kompas.com, 20 April 2026, 12:30 WIB
Debrinata Rizky,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memasukkan para pemain rokok ilegal ke industri legal guna mendongkrak penerimaan negara menuai catatan kritis dari ekonom.

Ekonom Piter Abdullah menilai kebijakan tersebut memang memiliki niat baik, namun berpotensi menimbulkan persoalan baru jika tidak dirancang secara komprehensif.

“Niatnya bagus, tapi pertanyaannya untuk kasus rokok ilegal selama ini bagaimana? Dimaafkan begitu saja? Dianggap tidak ada?” ujar Piter kepada Kompas.com pada Senin (20/4/2026).

Namun, Piter mengingatkan agar pemerintah tidak hanya fokus pada aspek penerimaan, melainkan juga pada aspek penegakan hukum yang selama ini berjalan.

Baca juga: Purbaya Siapkan Legalisasi Rokok Ilegal, Target Jalan Mei 2026

Menurut dia, pemerintah perlu menjelaskan secara rinci bagaimana nasib pelanggaran hukum di masa lalu jika kebijakan legalisasi diterapkan.

Piter mengungkapkan tanpa kejelasan, kebijakan tersebut berisiko menciptakan moral hazard dan memberi sinyal bahwa pelanggaran dapat dihapus begitu saja.

Lebih jauh, Piter menilai kajian mendalam juga diperlukan untuk melihat dampak kebijakan ini terhadap industri hasil tembakau secara keseluruhan. Masuknya pemain baru dari jalur legalisasi berpotensi mengubah struktur persaingan di industri tersebut.

“Saya kira niat baik itu harus dijelaskan secara mendetail. Pelanggaran hukum yang lalu akan ditindaklanjuti seperti apa,” katanya.

Baca juga: Purbaya Godok Skema Cukai untuk Tertibkan Rokok Ilegal

Ia juga menyoroti perlunya evaluasi terhadap sistem cukai rokok yang selama ini dinilai memberatkan dan kerap disebut sebagai salah satu pemicu maraknya rokok ilegal di pasar.

Menurut Piter, tanpa pembenahan pada akar persoalan, yakni desain kebijakan cukai, legalisasi rokok ilegal justru bisa menjadi solusi jangka pendek yang tidak menyelesaikan masalah utama.

“Perlu ada kajian juga tentang bagaimana dampaknya terhadap industri hasil tembakau secara keseluruhan ketika ada pemain baru masuk. Bagaimana dengan sistem cukai yang selama ini dianggap terlalu memberatkan yang dianggap menjadi penyebab munculnya CHT ilegal?” ucap dia.

Baca juga: Wacana Layer Baru Cukai SKM, Akademisi Sebut Tak Selesaikan Masalah Rokok Ilegal

Wacana Legalisasi Rokok Ilegal untuk Menaikkan Pendapatan Negara

Sebelumnya rencana ini muncul dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan skema legalisasi rokok ilegal sebagai upaya meningkatkan penerimaan negara sekaligus menertibkan peredaran produk tanpa cukai.

Pemerintah saat ini telah merampungkan proposal kebijakan tersebut dan dalam waktu dekat akan dibahas bersama DPR sebelum diimplementasikan.

Purbaya menegaskan, legalisasi bukan berarti melegitimasi praktik ilegal, melainkan mendorong pelaku usaha masuk ke sistem resmi dengan kewajiban membayar cukai.

Menurut Purbaya, kebijakan ini bertujuan memperluas basis penerimaan negara dari sektor cukai sekaligus memberi kesempatan bagi pelaku usaha rokok ilegal untuk bertransisi ke pasar legal.

Namun, ia belum merinci potensi tambahan penerimaan negara dari kebijakan tersebut. Pemerintah memilih melihat dampak implementasi terlebih dahulu sebelum menarik kesimpulan.

“Sebentar lagi mau diskusi dengan DPR gimana bagusnya, tapi proposal udah selesai. Diharapkan nanti bisa diterima oleh DPR, baru kita jalankan nanti,” ujar Purbaya di Kejagung pada Jumat (10/4/2026).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau