JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memasukkan para pemain rokok ilegal ke industri legal guna mendongkrak penerimaan negara menuai catatan kritis dari ekonom.
Ekonom Piter Abdullah menilai kebijakan tersebut memang memiliki niat baik, namun berpotensi menimbulkan persoalan baru jika tidak dirancang secara komprehensif.
“Niatnya bagus, tapi pertanyaannya untuk kasus rokok ilegal selama ini bagaimana? Dimaafkan begitu saja? Dianggap tidak ada?” ujar Piter kepada Kompas.com pada Senin (20/4/2026).
Namun, Piter mengingatkan agar pemerintah tidak hanya fokus pada aspek penerimaan, melainkan juga pada aspek penegakan hukum yang selama ini berjalan.
Baca juga: Purbaya Siapkan Legalisasi Rokok Ilegal, Target Jalan Mei 2026
Menurut dia, pemerintah perlu menjelaskan secara rinci bagaimana nasib pelanggaran hukum di masa lalu jika kebijakan legalisasi diterapkan.
Piter mengungkapkan tanpa kejelasan, kebijakan tersebut berisiko menciptakan moral hazard dan memberi sinyal bahwa pelanggaran dapat dihapus begitu saja.
Lebih jauh, Piter menilai kajian mendalam juga diperlukan untuk melihat dampak kebijakan ini terhadap industri hasil tembakau secara keseluruhan. Masuknya pemain baru dari jalur legalisasi berpotensi mengubah struktur persaingan di industri tersebut.
“Saya kira niat baik itu harus dijelaskan secara mendetail. Pelanggaran hukum yang lalu akan ditindaklanjuti seperti apa,” katanya.
Baca juga: Purbaya Godok Skema Cukai untuk Tertibkan Rokok Ilegal
Ia juga menyoroti perlunya evaluasi terhadap sistem cukai rokok yang selama ini dinilai memberatkan dan kerap disebut sebagai salah satu pemicu maraknya rokok ilegal di pasar.
Menurut Piter, tanpa pembenahan pada akar persoalan, yakni desain kebijakan cukai, legalisasi rokok ilegal justru bisa menjadi solusi jangka pendek yang tidak menyelesaikan masalah utama.
“Perlu ada kajian juga tentang bagaimana dampaknya terhadap industri hasil tembakau secara keseluruhan ketika ada pemain baru masuk. Bagaimana dengan sistem cukai yang selama ini dianggap terlalu memberatkan yang dianggap menjadi penyebab munculnya CHT ilegal?” ucap dia.
Baca juga: Wacana Layer Baru Cukai SKM, Akademisi Sebut Tak Selesaikan Masalah Rokok Ilegal
Sebelumnya rencana ini muncul dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan skema legalisasi rokok ilegal sebagai upaya meningkatkan penerimaan negara sekaligus menertibkan peredaran produk tanpa cukai.
Pemerintah saat ini telah merampungkan proposal kebijakan tersebut dan dalam waktu dekat akan dibahas bersama DPR sebelum diimplementasikan.
Purbaya menegaskan, legalisasi bukan berarti melegitimasi praktik ilegal, melainkan mendorong pelaku usaha masuk ke sistem resmi dengan kewajiban membayar cukai.
Menurut Purbaya, kebijakan ini bertujuan memperluas basis penerimaan negara dari sektor cukai sekaligus memberi kesempatan bagi pelaku usaha rokok ilegal untuk bertransisi ke pasar legal.
Namun, ia belum merinci potensi tambahan penerimaan negara dari kebijakan tersebut. Pemerintah memilih melihat dampak implementasi terlebih dahulu sebelum menarik kesimpulan.
“Sebentar lagi mau diskusi dengan DPR gimana bagusnya, tapi proposal udah selesai. Diharapkan nanti bisa diterima oleh DPR, baru kita jalankan nanti,” ujar Purbaya di Kejagung pada Jumat (10/4/2026).
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang