JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengebut penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) terkait proyek pengolahan sampah menjadi listrik atau waste to energy.
Perpres itu akan merevisi Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Lingkungan.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, penyusunan Perpres sedang dikebut.
Nantinya, pengerjaan proyek pengolahan sampah menjadi listrik akan melibatkan pelaku usaha.
"Perpres sudah selesai semua, yang menggunung-menggunung nanti akan kerja sama dengan beberapa kalangan untuk kita selesaikan secepat-cepatnya," ujarnya Zulhas ditemui di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Senin (1/9/2025).
Baca juga: Harga Token Listrik PLN 1-7 September 2025: Tarif per kWh Sesuai Daya
Ia optimistis proyek waste to energy bisa menyelesaikan masalah sampah yang menggunung dalam 1,5-2 tahun ke depan. "Nanti akan kita selesaikan dalam 3-6 bulan ini persyaratan perizinan, sehingga nanti Danantara bisa menyelesaikan dalam tempo 1 atau 1,5 tahun," ucap dia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menambahkan, listrik yang dihasilkan dari proyek waste to energy akan dipasok ke PLN.
"Nanti begitu perizinan sampahnya dikeluarkan, itu sudah otomatis menjadi kewajiban PLN, sebagai penugasan Menteri ESDM juga untuk membeli dari PLTSa (pembangkit listrik tenaga sampah)," katanya.
Sebelumnya, Zulhas pernah mengatakan Presiden Prabowo Subianto menargetkan proyek waste to energy rampung dalam 18 bulan ke depan.
Maka didorong percepatan administrasi. "Tadi Presiden menegur kami, 18 bulan bisa selesai. Kita usahakan," ucap dia di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Baca juga: Kemenko Pangan Akan Bangun Pabrik Pengolahan Sampah Jadi Energi
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang