JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Aliansi Masyarakat Tekstil Indonesia (AMTI) Agus Riyanto mengatakan, revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 bisa saja dilakukan, namun aakan sia-sia jika importasi ilegal terus jalan.
Diketahui, revisi Permendag 8/2024 menjadi bahasan usai PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menyatakan bahwa permendag tersebut membuat perusahaannya pailit.
"Jika harus revisi Permendag 8, saya rasa tidak akan banyak perubahan. Yang harus direvisi itu hanya di bahan baku plastik saja. Impor ilegal ini tidak pernah pakai aturan ataupun bayar pajak. Dan 80 persen pasar tradisional tekstil kita itu sudah didominasi oleh produk impor ilegal. Jadi ini harus diberantas hingga ke akar-akarnya," kata Agus dalam keterangan tertulis, Rabu (6/11/2024).
Baca juga: Kadin Akan Lakukan Kajian dan Advokasi untuk Selamatkan Industri Tekstil
Ilustrasi pekerja industri garmen. Agus menyebutkan, penegakan hukum atas impor ilegal dan pemberhentian impor borongan merupakan agenda utama dalam penyelamatan industri tekstil dalam negeri.
Agus mengatakan, apabila pemerintah dan aparat penegak hukum dapat menyelesaikan praktik ilegal ini, Sritex maupun industri tekstil lain bakal mendapatkan kepastian pasar domestik sehingga akan membantu cash flow menjadi lebih lancar.
"Pembenahannya harus holistik. Jika impor borongan distop dan praktik ilegal impor ini diungkap hingga akarnya, Sritex bisa kembali normal secara bertahap. Begitu juga dengan industri tekstil lainnya," kata Agus.
Baca juga: Bantah Bos Sritex dan Kemenperin, Mendag Sebut Permendag 8/2024 Justru Lindungi Industri Tekstil
Agus menyatakan bahwa praktik impor ilegal sudah menjadi rahasia umum dan diketahui Bea Cukai dan Kementerian Keuangan.