Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) menjadi sampel dalam penilaian Indeks Akuntabilitas BUMN atau Indonesian Corporate Accountability Index (ICORPAX) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Penilaian itu untuk mengukur akuntabilitas korporasi sebagai pengelola Kekayaan Negara yang Dipisahkan demi mendukung pembangunan sesuai maksud dan tujuan pembentukan BUMN.
Ada lima dimensi penilaian ICORPAX, meliputi dimensi akuntabilitas korporasi pada pembangunan nasional, akuntabilitas korporasi pada keuangan negara, kepatuhan dan efektivitas operasional, efektivitas sistem tata kelola, serta dimensi efektivitas pengendalian
fraud.
Baca juga: Waskita Karya Bangun 24 Bendungan, 15 di Antaranya Sudah Rampung
Selama dua tahun berturut-turut, Waskita Karya mempertahankan kategori baik pada Penilaian ICORPAX.
Direktur Utama Waskita Karya Muhammad Hanugroho mengatakan, keikutsertaan perseroan dalam penilaian ICORPAX merupakan wujud komitmen Waskita Karya untuk terus berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Penilaian ini sekaligus bertujuan untuk memperkuat implementasi tata kelola perusahaan yang bertanggung jawab pada setiap lini proses bisnis perseroan.
“Sebagai BUMN konstruksi, Waskita Karya memiliki peran ganda sebagai Agent of Development dan Value Creator melalui proyek-proyek infrastruktur yang dibangun. Hal ini sejalan dengan arahan Menteri BUMN Erick Thohir yang mendorong BUMN agar dapat memberikan dampak pembangunan signifikan bagi bangsa dan negara,” ujar Hanugroho dalam keterangannya, Kamis (26/9/2024).
Baca juga: Restrukturisasi Utang Waskita Karya Buka Peluang Lepas Gembok Suspensi Saham
Peran tersebut, lanjutnya, akan menciptakan nilai-nilai sosial yang dapat mendorong perputaran ekonomi. Maka, sambung dia, penilaian ICORPAX ini menjadi pemacu bagi perseroan untuk konsisten melakukan transformasi bisnis yang berkelanjutan.
Ia menyebutkan, salah satunya melalui proses restrukturisasi. Sebagai informasi, pada 6 September 2024 perseroan telah melakukan penandatanganan Master Restructuring Agreement (MRA) dengan 21 kreditur perbankan sebesar Rp 26,3 triliun.