Lekrindo Sebut UU Minerba Miskinkan Daerah

Kompas.com - 24/11/2021, 11:54 WIB
I Jalaludin S,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Sejumlah aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terus menyuarakan penolakan terhadap Undang-undang ( UU) Pertambangan Mineral dan Batubara ( Minerba).

Salah satu penolakan datang dari Ketua Lekrindo Jamil Handaling. Dia mengatakan, UU Minerba yang baru akan memiskinkan daerah karena pajak dan retribusi tambang dinikmati pemerintah pusat.

"Itu kan (tambang) salah satu sumber pemasukan daerah. Kalau semua diatur pusat, lantas bagaimana dengan di daerah," ujarnya, Selasa (23/11/2021).

Tidak hanya itu, Jamil menilai, UU Minerba juga bertentangan dengan UU Otonomi Daerah (Otoda).

Dia menjelaskan, dalam UU Otoda, pemerintah daerah (pemda) berhak mengatur tata kelola di daerah masing-masing, termasuk membuat peraturan daerah (perda) soal pajak dan retribusi pertambangan.

Baca juga: Mengintip Bisnis Luhut, Menteri Jokowi yang Kaya Raya dari Batubara

"Inikan merugikan pemda. Sama sekali tidak menguntungkan daerah," tegasnya seperti keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Meski telah ditandatangani Jokowi, Jamil tetap mendesak UU Minerba ditinjau kembali.

Menurutnya, wakil rakyat yang duduk di senayan harus peka menyikapi UU tersebut demi kesejahteraan masyarakat di daerah.

"Wakil rakyat di pusat harus peka. Berikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengelola sumber daya alamnya," katanya.

Sebelumnya, ratusan massa yang mengatasnamakan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) pada, Senin (15/11/2021).

Baca juga: UU Minerba Dinilai Rugikan Daerah, KAKI Unjuk Rasa di Kantor DPRD Kalsel

Mereka menolak UU Minerba soal Pajak dan Retribusi Daerah Nomor 10 Tahun 2021 (PP 10/2021) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 April 2021.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com