Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekerasan Seksual Semakin Terkuak, Apa Penyebabnya? Ini Kata Komnas Perempuan

Kompas.com, 12 Desember 2021, 13:02 WIB
Ellyvon Pranita,
Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyebutkan ada kecenderungan kenaikan kasus kekerasan seksual selama pandemi Covid-19. 

Seperti yang kita ketahui, beberapa waktu belakangan ini, kasus kejahatan seksual di Indonesia semakin banyak terungkap dan menjadi perbincangan hangat di media sosial. 

Mulai dari kasus pelecehan seksual yang dialami mahasiswi di beberapa perguruan tinggi, kasus perkosaan dan pemaksaan aborsi dengan korban NWR dan pelaku RB, pencabulan anak oleh orang tua, paman, kakek dan tetangganya, serta perkosaan dan pemaksaan kehamilan pada santriwati di sejumlah pondok pesantren.

"Kalau dilihat dari data catatan Komnas perempuan 2020, kenaikan kekerasan seksual itu capai 19 persen," kata Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentiriyani kepada Kompas.com, Jumat (10/12/2021).

Andy menambahkan, sebagian besar kenaikan kekerasan seksual tersebut terjadi di ranah personal 10 persen dan ranah publik 8 persen.

Selama 2021 kasus kekerasan meningkat, terutama terhadap perempuan hingga 2 kali lipat dibandingkan 2020.

Baca juga: 15 Jenis Kekerasan Seksual Menurut Komnas Perempuan

Seperti kasus bunuh diri dan kekerasan seksual yang dialami oleh mahasiswi berinisial NWR (23) pekan lalu telah menambah rentetan panjang kasus kekerasan dalam pacaran (KDP) dan kasus kekerasan terhadap perempuan.

Pada pemberitaan sebelumnya, Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi mengatakan, kasus NWR merupakan salah satu dari 4.500 kasus kekerasan terhadap perempuan yang diadukan ke Komnas Perempuan dalam periode Januari-Oktober 2021. 

"Ini sudah dua kali lipat lebih banyak daripada jumlah kasus yang dilaporkan ke Komnas Perempuan pada 2020. Lonjakan pengaduan kasus telah kami amati sejak tahun 2020," jelasnya.

Pada kurun tahun 2015-2020, tercatat 11.975 kasus dilaporkan oleh berbagai pengada layanan dihampir 34 provinsi, atau sekitar 20 persen dari total kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di ranah privat.

Dalam kurun waktu yang sama, rata-rata 150 kasus kekerasan seksual per tahun dilaporkan langsung ke Komnas Perempuan.

"Kasus (kekerasan seksual) ini seringkali berakhir dengan kebuntuan diproses hukum," kata Ami dalam konferensi pers Komnas Perempuan, Senin (6/12/2021).

Baca juga: Komnas Perempuan: Kasus Mahasiswi NWR jadi Alarm Darurat Kekerasan Seksual di Indonesia

Halaman:


Terkini Lainnya
Waktu Terbaik Melihat Blue Moon dan Micromoon di Indonesia Malam Ini, Jam Berapa?
Waktu Terbaik Melihat Blue Moon dan Micromoon di Indonesia Malam Ini, Jam Berapa?
Fenomena
Besok Malam Ada Blue Moon dan Micromoon, Fenomena Langit Apa Itu?
Besok Malam Ada Blue Moon dan Micromoon, Fenomena Langit Apa Itu?
Oh Begitu
Arkeolog Temukan Harta Karun Emas di Jalur Haji Kuno, Diperkirakan Berusia 1.200 Tahun
Arkeolog Temukan Harta Karun Emas di Jalur Haji Kuno, Diperkirakan Berusia 1.200 Tahun
Oh Begitu
Cara Unik Merpati Cari Jalan Pulang, Ternyata Hobi Ambil Jalan Tengah
Cara Unik Merpati Cari Jalan Pulang, Ternyata Hobi Ambil Jalan Tengah
Oh Begitu
Lebih Tua dari Stonehenge, Pulau Buatan Kuno di Skotlandia Terungkap Lewat Kamera 3D
Lebih Tua dari Stonehenge, Pulau Buatan Kuno di Skotlandia Terungkap Lewat Kamera 3D
Oh Begitu
Berusia 67.800 Tahun, Lukisan Gua Tertua di Dunia Ungkap Jalur Migrasi Nenek Moyang Kita
Berusia 67.800 Tahun, Lukisan Gua Tertua di Dunia Ungkap Jalur Migrasi Nenek Moyang Kita
Oh Begitu
Kontroversi Lukisan Gua Tertua di Dunia, Peneliti BRIN Tantang Uji Lab Ulang
Kontroversi Lukisan Gua Tertua di Dunia, Peneliti BRIN Tantang Uji Lab Ulang
Oh Begitu
SpaceX Tunjuk Miliarder Kripto Pimpin Misi Pertama Manusia ke Mars, Siapa Dia?
SpaceX Tunjuk Miliarder Kripto Pimpin Misi Pertama Manusia ke Mars, Siapa Dia?
Oh Begitu
Bukan Meramal, Begini Cara Kerja Sistem Peringatan Dini Gempa di Jepang
Bukan Meramal, Begini Cara Kerja Sistem Peringatan Dini Gempa di Jepang
Oh Begitu
Bagaimana Cara Ilmuwan Menghitung Umur Lukisan Gua Prasejarah?
Bagaimana Cara Ilmuwan Menghitung Umur Lukisan Gua Prasejarah?
Oh Begitu
Ada Blue Moon dan Micromoon di 31 Mei 2026, Apa Itu?
Ada Blue Moon dan Micromoon di 31 Mei 2026, Apa Itu?
Oh Begitu
Cerita Peneliti BRIN Berburu Cap Tangan Tertua Dunia di Muna, Berawal dari Penasaran
Cerita Peneliti BRIN Berburu Cap Tangan Tertua Dunia di Muna, Berawal dari Penasaran
Oh Begitu
Diakui Guinness World Records, Lukisan Prasejarah 67.800 Tahun di Sulawesi Pecahkan Rekor Dunia
Diakui Guinness World Records, Lukisan Prasejarah 67.800 Tahun di Sulawesi Pecahkan Rekor Dunia
Oh Begitu
Apakah Laba-laba termasuk Serangga?
Apakah Laba-laba termasuk Serangga?
Oh Begitu
Foto Satelit: Guratan Emas Kepung 'Danau Jiwa' yang Sakral di Ghana
Foto Satelit: Guratan Emas Kepung 'Danau Jiwa' yang Sakral di Ghana
Oh Begitu
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau