
Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
DALAM suatu karyanya, Rainer Forst (2011) pernah menukilkan bahwa kekuasaan hanya dapat dibenarkan apabila dapat dijelaskan kepada mereka yang berada di bawah pelaksanaannya. Uraiannya mungkin perlu kita perhatikan.
Tidak ada negara hukum modern yang dapat berdiri semata-mata di atas klaim kewenangan. Kekuasaan memang memberi kemampuan memaksa atas nama keabsahan, tapi tidak otomatis memberikan legitimasi moral untuk melakukannya.
Kasus penangkapan (pemidanaan) besar-besaran pascademonstrasi sipil Agustus 2025 di Indonesia memperlihatkan dilema tersebut secara nyata. Terutama, manakala negara menggunakan instrumen hukum untuk membatasi kebebasan warga.
Tak tanggung-tanggung, 6.719 orang ditangkap dalam rangkaian tindakan pemidanaan itu (Kompas, 19/02/2026).
Secara normatif, pemerintah mungkin dapat berargumen bahwa tindakan tersebut sah karena dilakukan berdasarkan hukum positif yang berlaku. Namun, persoalannya tidak sesederhana itu.
Dari jumlah tersebut, setidaknya 706 orang dilabeli sebagai tahanan politik (Kompas, 02/03/2026) dengan tuduhan seputar penghasutan, dan delik lain yang dikaitkan dengan KUHP 2023 dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Beruntung, kabar baik berseru di persidangan PN Jakarta Pusat baru-baru ini (6/3/2026), pascaputusan bebas Delpedro Marhaen dan tiga demonstran lain. Hakim memerintahkan agar Jaksa memulihkan hak, kedudukan, martabat mereka.
Baca juga: Delpedro dan Simbolisme Kemerdekaan Kritik
Menanggapi vonis bebas tersebut, pemerintah melalui Yusril Ihza Mahendra menyatakan menghormati putusan.
Dalam tradisi hukum konstitusi modern, legitimasi tindakan negara tidak hanya diukur dari apakah negara memiliki kewenangan, tetapi juga dari apakah kewenangan tersebut dapat dibenarkan secara rasional dan moral.
Terry Skolnik (2026) menguraikan hal ini sebagai persinggungan antara culture of authority dan culture of justification dalam hukum konstitusi.
Melalui karyanya berjudul “Two cultures of justification in Constitutional law” belum lama ini, Skolnik mengetengahkan perlunya pembedaan yang tegas antara budaya otoritas dan budaya pembenaran (justifikasi) di suatu negara.
Dalam budaya otoritas, tindakan negara dianggap sah selama pejabat yang melakukannya memiliki yurisdiksi atau kewenangan formal belaka sehingga menurutnya tak lagi cukup relevan.
Sebaliknya, dalam budaya justifikasi, tindakan negara hanya dapat diterima apabila negara benar-benar mampu memberikan alasan yang rasional, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan secara moral (Skolnik, 2026).
Perbedaan ini tak ayal menyentuh inti relasi antara negara dan warga negara dalam demokrasi konstitusional.
Pembatasan hak warga negara—termasuk hak bebas menyampaikan pendapat di muka umum—dalam prinsipnya dipandang sebagai tindakan yang presumptively wrong.
Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.