Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mencari Pemimpin "Genuine" di Tengah Gempuran AI

Kompas.com, 2 Desember 2025, 22:29 WIB
Singgih Wiryono,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Akal Imitasi (AI) atau lebih dikenal dengan istilah artificial intelligence menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam memoles citra diri.

Tak terkecuali untuk para politisi yang memang basisnya ingin meraup suara populis. Kesukaan masyarakat menjadi incaran para kontestan perebut kursi kekuasaan.

Hal ini sudah dirasakan dalam pemilihan umum 2024, khususnya dalam kontestasi pemilihan presiden (pilpres) 2024.

Beragam model sketsa yang dibuat melalui AI digunakan untuk berkampanye, dan ini dilakukan serempak oleh semua kandidat, baik melalui tim kampanye atau sekadar relawan mereka.

Karikatur AI ini pun masih bisa dilihat dan bahkan diperjual-belikan di sebuah e-commerse. Baik untuk pasangan Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran, maupun Ganjar-Mahfud.

Baca juga: Menteri P2MI Teken MoU dengan 3 Gubernur, Upaya Realisasikan Quick Win Presiden Prabowo

Setelah eskalasi mereda, Prabowo-Gibran resmi menjalankan pemerintahan, fenomena AI ini kemudian dibahas lebih dalam dalam sebuah gugatan UU Pemilu dengan nomor perkara 166/PUU-XXI/2023 di Mahkamah Konstitusi.

MK kemudian memutus bahwa AI bisa menjadi alat rekayasa atau manipulasi yang berlebihan terhadap foto kandidat. Ini menyebabkan euforia dan meningkatkan rasa suka pemilih.

Tapi di sisi lain, ini dinilai sebagai upaya merusak kualitas demokrasi, karena ada bentuk manipulatif di dalamnya.

"Informasi yang tidak benar (merekayasa atau memanipulasi) dapat merusak kemampuan pemilih untuk mengambil keputusan secara berkualitas," ujar Saldi saat membacakan pertimbangan hakim dalam sidang putusan perkara nomor 166/PUU-XXI/2023, Kamis (2/1/2025).

"Sehingga hasil citra diri yang direkayasa/dimanipulasi secara berlebihan tidak hanya merugikan pemilih secara individual, namun juga merusak kualitas demokrasi," kata dia.

Baca juga: Prabowo Curhati Muzani soal Kepedihan dan Beban Berat Korban Banjir Sumatera

Saldi menuturkan, pemilih seharusnya bisa menggunakan hak pilihnya dengan fair dan obyektif sesuai asas pemilu yang jujur.

Aturan Kerahasiaan Dokumen Pencalonan Presiden Indikasikan Masalah Kepemimpinan KPU Artikel Kompas.id Dengan demikian, Mahkamah berpendapat ketentuan pada Pasal 1 angka 35 UU 7/2017 yang berkaitan dengan foto/gambar peserta pemilu harus dilakukan pemaknaan bersyarat.

Yakni dengan mewajibkan peserta pemilu untuk menampilkan foto/gambar tentang dirinya yang original dan terbaru tanpa direkayasa/dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan teknologi kecerdasan artifisial.

"Oleh karena itu, terhadap norma lain yang terdapat dalam undang-undang a quo yang terdampak dengan pemaknaan frasa citra diri peserta pemilu sepanjang berkenaan dengan foto/gambar, keberlakuannya harus menyesuaikan dengan putusan a quo," kata Saldi.

Akhirnya MK memutuskan agar upaya manipulasi dengan AI dilarang untuk kampanye.

Halaman:
Bahas berita ini dengan KARIN
KARIN
KARIN
Hai
KARIN siap bantu kamu menemukan jawaban lebih cepat.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Nikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS

Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.



Terkini Lainnya
Hingga Akhir Mei, Kerugian Korban Penipuan Haji Capai Rp 21,7 Miliar
Hingga Akhir Mei, Kerugian Korban Penipuan Haji Capai Rp 21,7 Miliar
Nasional
Satgas Haji Polri Ungkap 550 Calon Jemaah Jadi Korban Penipuan dan Haji Nonprosedural
Satgas Haji Polri Ungkap 550 Calon Jemaah Jadi Korban Penipuan dan Haji Nonprosedural
Nasional
BGN Gandeng Sekolah hingga Pemda Perkuat Validasi Data Penerima MBG
BGN Gandeng Sekolah hingga Pemda Perkuat Validasi Data Penerima MBG
Nasional
Rencana MBG Meluncur ke Luar Negeri, Anak PMI di Jeddah Jadi Sasaran
Rencana MBG Meluncur ke Luar Negeri, Anak PMI di Jeddah Jadi Sasaran
Nasional
Putusan MK Dinilai Memaksa Parpol Ubah Strategi Rekrutmen untuk Pemilu 2029
Putusan MK Dinilai Memaksa Parpol Ubah Strategi Rekrutmen untuk Pemilu 2029
Nasional
Kewajiban Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Kian Perkuat Politik Afirmasi
Kewajiban Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Kian Perkuat Politik Afirmasi
Nasional
Mengapa Jemaah Haji Indonesia Dilarang Membawa Air Zam-zam Saat Penerbangan Pulang?
Mengapa Jemaah Haji Indonesia Dilarang Membawa Air Zam-zam Saat Penerbangan Pulang?
Nasional
Selamat Jalan Ryamizard: Jenderal Garang, Sederhana, namun Humanis
Selamat Jalan Ryamizard: Jenderal Garang, Sederhana, namun Humanis
Nasional
Dugaan Ekspor Tanah Jarang dan Radioaktif: Aparat vs Swasta Saling Tepis
Dugaan Ekspor Tanah Jarang dan Radioaktif: Aparat vs Swasta Saling Tepis
Nasional
Kondisi Ekonomi Kita
Kondisi Ekonomi Kita
Nasional
Hari Ini, Nadiem Makarim Bacakan Nota Pembelaan Kasus Chromebook
Hari Ini, Nadiem Makarim Bacakan Nota Pembelaan Kasus Chromebook
Nasional
Pernah Terjadi 2025, Momen Prabowo Megawati Bergandengan Kembali Terulang 2026
Pernah Terjadi 2025, Momen Prabowo Megawati Bergandengan Kembali Terulang 2026
Nasional
Prabowo Sering ke Luar Negeri, Seskab Teddy: Investasi Masuk Rp 2.430 Triliun ke RI
Prabowo Sering ke Luar Negeri, Seskab Teddy: Investasi Masuk Rp 2.430 Triliun ke RI
Nasional
Dino Sebut Presiden Negara Lain Tak Direspons Prabowo Saat Mau Bertemu, Seskab Beri Klarifikasi
Dino Sebut Presiden Negara Lain Tak Direspons Prabowo Saat Mau Bertemu, Seskab Beri Klarifikasi
Nasional
Seskab Teddy Ungkap Jadwal Kunker Luar Negeri Prabowo Sudah Diatur Setahun Sebelumnya
Seskab Teddy Ungkap Jadwal Kunker Luar Negeri Prabowo Sudah Diatur Setahun Sebelumnya
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau