Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhammad Sufyan Abd
Dosen

Dosen Digital Public Relations Telkom University, Lulusan Doktoral Agama dan Media UIN SGD Bandung. Aktivis sosial di IPHI Jabar, Pemuda ICMI Jabar, MUI Kota Bandung, Yayasan Roda Amal & Komunitas Kibar'99 Smansa Cianjur. Penulis dan editor lebih dari 10 buku, terutama profil & knowledge management dari instansi. Selain itu, konsultan public relations spesialis pemerintahan dan PR Writing. Bisa dihubungi di sufyandigitalpr@gmail.com

Tidak Akan Mati Berdiri Petugas TPS Pemilu 2024

Kompas.com, 8 Februari 2024, 07:00 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PADA Pilpres-Pileg 2019 lalu, ingatan kita soal Petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS)/Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari warga adalah wafatnya 894 petugas dan sakitnya 5.175 petugas. Akankah tahun ini terjadi demikian?

Penulis adalah Ketua TPS pada helatan Pilkada di Jawa Barat 2018, Pilpres 2019, serta Pilpres 2024 ini.

Merujuk pengalaman ini, serta menilik apa yang sudah dan sedang terjadi pada persiapan TPS tahun ini, seharusnya tahun ini tidak akan lagi kejadian, sebut saja sampai mati berdiri, pada 5,7 juta petugas tersebar di 820.161 TPS se-Indonesia. Berikut sejumlah argumennya.

Pertama, beda dengan dua pemilu sebelumnya, tahun ini ada syarat batas umur serta syarat kesehatan yang tidak formalitas. Pemilu sebelumnya minimal 21 tahun dan maksimalnya tidak ada, tapi tahun ini minimal 17 tahun serta maksimal 55 tahun.

Batas umur ini juga ketat dari awal, karena petugas PPS (Panitia Pemungutan Suara) tingkat kelurahan menyeleksi betul.

"Dalam rekrutmen calon anggota KPPS, kami batasi usia, kami punya ambang batas atas usia dan ambang batas bawah usia. 17 tahun hingga 55 tahun, kalau dahulu 21 tahun dan tidak dibatasi usia maksimal," kata Anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta, Senin (29/1).

Memang, pada akhirnya ada segelintir kasus sulit cari petugas TPS karena yang bersedia masih warga senior itu-itu lagi. Namun secara umum, sangat banyak darah baru segar, berusia di bawah 20 tahun di tiap TPS --penulis temukan saat ikut Bimtek, 25-27 Januari lalu.

Kalau melihat unggahan dan juga meme-meme lucu di medsos soal petugas TPS ini, mayoritas juga diunggah gen Zilenial (Z dan milenial), sesuatu yang jarang ditemukan di Pilpres 2019.

Kedua, tes kesehatan tahun ini tidak basa-basi. Surat keterangan sehat dari Puskemas benar-benar dari hasil tes medis betulan, dengan petugas TPS harus puasa malamnya (selama minimal delapan jam) seperti kita ke labkes sohor.

Agar hasilnya valid, maka calon petugas dites dengan dipusatkan di kantor kelurahan. Petugas puskemas terdekat datang dengan mengecek tensi, bobot, serta tiga hasil tes darah utama: Gula, kolesterol, dan asam urat.

Maka itu, masing-masing harus bayar sendiri Rp 45.000. Hasil tes saat itu juga diberikan dan dilampirkan dalam dokumen pendaftaran yang segambreng.

Setelah semua berkas itu ada, barulah calon Panitia KPPS bisa mendaftar ke PPK Kelurahan. Setelah diperiksa kelengkapannya kurang lebih dua minggu, barulah kemudian diinfokan hasilnya kepada Ketua RW. Jadi, tahapan awalnya tidak segampang sebelumnya.

Soal ini, penulis apresiasi karena mengikuti banyak pemberitaan, apa yang sebabkan hampir 1.000 petugas TPS meninggal, ternyata adalah komorbid (bawaan penyakit dua atau lebih).

Menurut penelitian Kementerian Kesehatan, Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), tiga penyakit komorbid terbanyak yang diderita petugas TPS di Pemilu 2019 ialah tekanan darah tinggi, serangan jantung, dan diabetes.

Ada juga faktor umur karena rata-rata yang meninggal berusia di atas 50 tahun.

Halaman:
Bahas berita ini dengan KARIN
KARIN
KARIN
Hai
KARIN siap bantu kamu menemukan jawaban lebih cepat.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Nikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS

Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.

Baca tentang


Terkini Lainnya
Anggota Dewan Ungkap Alasan Dukung RUU Pemilu Atur Sanksi bagi Pelaku Politik Uang
Anggota Dewan Ungkap Alasan Dukung RUU Pemilu Atur Sanksi bagi Pelaku Politik Uang
Nasional
Hingga Akhir Mei, Kerugian Korban Penipuan Haji Capai Rp 21,7 Miliar
Hingga Akhir Mei, Kerugian Korban Penipuan Haji Capai Rp 21,7 Miliar
Nasional
Satgas Haji Polri Ungkap 550 Calon Jemaah Jadi Korban Penipuan dan Haji Nonprosedural
Satgas Haji Polri Ungkap 550 Calon Jemaah Jadi Korban Penipuan dan Haji Nonprosedural
Nasional
BGN Gandeng Sekolah hingga Pemda Perkuat Validasi Data Penerima MBG
BGN Gandeng Sekolah hingga Pemda Perkuat Validasi Data Penerima MBG
Nasional
Rencana MBG Meluncur ke Luar Negeri, Anak PMI di Jeddah Jadi Sasaran
Rencana MBG Meluncur ke Luar Negeri, Anak PMI di Jeddah Jadi Sasaran
Nasional
Putusan MK Dinilai Memaksa Parpol Ubah Strategi Rekrutmen untuk Pemilu 2029
Putusan MK Dinilai Memaksa Parpol Ubah Strategi Rekrutmen untuk Pemilu 2029
Nasional
Kewajiban Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Kian Perkuat Politik Afirmasi
Kewajiban Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Kian Perkuat Politik Afirmasi
Nasional
Mengapa Jemaah Haji Indonesia Dilarang Membawa Air Zam-zam Saat Penerbangan Pulang?
Mengapa Jemaah Haji Indonesia Dilarang Membawa Air Zam-zam Saat Penerbangan Pulang?
Nasional
Selamat Jalan Ryamizard: Jenderal Garang, Sederhana, namun Humanis
Selamat Jalan Ryamizard: Jenderal Garang, Sederhana, namun Humanis
Nasional
Dugaan Ekspor Tanah Jarang dan Radioaktif: Aparat vs Swasta Saling Tepis
Dugaan Ekspor Tanah Jarang dan Radioaktif: Aparat vs Swasta Saling Tepis
Nasional
Kondisi Ekonomi Kita
Kondisi Ekonomi Kita
Nasional
Hari Ini, Nadiem Makarim Bacakan Nota Pembelaan Kasus Chromebook
Hari Ini, Nadiem Makarim Bacakan Nota Pembelaan Kasus Chromebook
Nasional
Pernah Terjadi 2025, Momen Prabowo Megawati Bergandengan Kembali Terulang 2026
Pernah Terjadi 2025, Momen Prabowo Megawati Bergandengan Kembali Terulang 2026
Nasional
Prabowo Sering ke Luar Negeri, Seskab Teddy: Investasi Masuk Rp 2.430 Triliun ke RI
Prabowo Sering ke Luar Negeri, Seskab Teddy: Investasi Masuk Rp 2.430 Triliun ke RI
Nasional
Dino Sebut Presiden Negara Lain Tak Direspons Prabowo Saat Mau Bertemu, Seskab Beri Klarifikasi
Dino Sebut Presiden Negara Lain Tak Direspons Prabowo Saat Mau Bertemu, Seskab Beri Klarifikasi
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau