Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Legislator Minta Audit Coretax Usai Gangguan Jelang Deadline SPT

Kompas.com, 2 Mei 2026, 09:50 WIB
Debrinata Rizky,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Implementasi sistem Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak kembali menuai sorotan menjelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) pada 30 April 2026.

Gangguan yang terjadi dinilai berpotensi memengaruhi kepatuhan wajib pajak.

Anggota Komisi XI DPR RI, Said Abdullah, menilai penguatan sistem teknologi perpajakan memang menjadi kebutuhan mendesak untuk mendukung administrasi yang lebih terintegrasi dan meningkatkan penerimaan negara.

Baca juga: DJP Hapus Denda Telat SPT Badan, Wajib Pajak Punya Waktu hingga 31 Mei

Cara lapor SPT di Coretax DJP. Paling Lambat Hari Ini, Apa yang Terjadi jika Tak Lapor SPT Tahunan?Direktorat Jenderal Pajak Cara lapor SPT di Coretax DJP. Paling Lambat Hari Ini, Apa yang Terjadi jika Tak Lapor SPT Tahunan?

“Kalau terjadi beberapa kali gangguan, saya khawatir kepatuhan wajib pajak untuk melapor justru menurun karena kendala sistem,” ujar Said dalam keterangannya pada Sabtu (2/5/2026).

Namun kata Said, pelaksanaannya harus dibarengi kesiapan teknis yang matang.

Menurut dia, sistem Coretax seharusnya melalui berbagai tahapan uji sebelum diterapkan secara luas, mulai dari uji keamanan hingga uji beban (traffic). Hal ini penting untuk memastikan sistem siap digunakan publik tanpa hambatan berarti.

Ia menekankan bahwa penerimaan pajak merupakan tulang punggung pembiayaan program pemerintah dan pembangunan.

Baca juga: Hari Ini Batas Akhir Lapor SPT 2026, Masih Bisa Tanpa Denda? Ini Cara Lapor via Coretax DJP

Karena itu, gangguan sistem yang berulang dapat berdampak langsung pada pencapaian target penerimaan negara, terutama di tengah tekanan kondisi ekonomi global.

Said juga mempertanyakan pola pemeliharaan sistem yang dinilai belum optimal.

Ia menilai pemeliharaan seharusnya dilakukan di luar jam sibuk, seperti pada malam hari, sebagaimana praktik umum di sektor perbankan.

Selain itu, ia menyoroti kemungkinan adanya kelemahan sistem atau belum optimalnya rencana kontingensi.

Baca juga: Coretax Eror di Hari Terakhir, Said Abdullah Desak Ditjen Pajak Perpanjang Waktu Lapor SPT

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, dalam sebuah kesempatan.DOK. Humas PDI-P Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, dalam sebuah kesempatan.

Untuk itu, ia mendorong agar Kementerian Keuangan melibatkan pihak profesional guna melakukan audit menyeluruh terhadap sistem Coretax.

“Perlu ada audit sistem untuk mendeteksi kelemahan dan memastikan kejadian serupa tidak terus berulang,” katanya.

Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa hingga hari terakhir pelaporan SPT, masih terdapat sekitar 3,3 juta wajib pajak yang belum menyampaikan laporan, meskipun pemerintah telah memberikan perpanjangan dari batas awal 31 Maret menjadi 30 April 2026.

Menurut Said, jika kendala sistem menjadi penghambat, maka wajib pajak tidak sepenuhnya dapat disalahkan.

Baca juga: DJP Catat 12,7 Juta SPT Masuk per 30 April 2026, Batas Lapor Hari Ini

Halaman:


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau