Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP Tegas Larang Ikan Berformalin, Ancam Tutup Lapak

Kompas.com, 19 Februari 2026, 14:33 WIB
Suparjo Ramalan ,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan melarang penggunaan formalin pada produk perikanan. Produk yang terbukti mengandung bahan berbahaya itu akan ditarik dari peredaran. Gerai penjualan terancam ditutup jika terjadi pelanggaran.

Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan KKP Ishartini menegaskan, ikan yang terindikasi mengandung formalin langsung dilarang diperjualbelikan.

Kasus serupa pernah ditemukan di pasar tradisional di Jawa Tengah. Setelah temuan dikonfirmasi, produk langsung ditarik dan tidak boleh lagi dijual.

“Memang apabila ini ditemukan, pernah terjadi di suatu tempat ya di Jawa Tengah, kami komunikasi, koordinasi dengan pemda (pemerintah daerah) sebagai penanggung jawab dari pasar tradisional,” ujar Ishartini saat konferensi pers di Gedung KKP, Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2026).

“Produk itu ditarik dan tidak boleh lagi diperdagangkan. Bahkan salah satu pasar di Jawa Tengah pun sekarang dia menutup untuk penjualan gerai, waktu itu ikan teri,” paparnya.

Baca juga: Sidak Pedagang di Kota Tua, BBPOM Temukan Makanan Mengandung Boraks dan Formalin

Setiap pelanggaran akan ditindak dengan penarikan produk. KKP juga berkoordinasi dengan pengelola pasar untuk memperketat pengawasan.

“Produk harus langsung ditarik dan kemudian kita komunikasikan dengan pengelola tempat untuk lebih disiplin lagi dalam menerima atau menjual produk-produk ikan yang untuk dikonsumsi,” bebernya.

Hasil pengecekan intensif menjelang Ramadhan tidak menemukan ikan yang mengandung formalin di sejumlah titik pemantauan. Pengawasan dilakukan rutin disertai sosialisasi kepada pedagang dan pemasok agar tidak memakai bahan berbahaya.

Pengawasan dilakukan dari hulu hingga hilir. KKP melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan, pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, serta Unit Pelaksana Teknis Daerah.

Pengawasan di hulu dimulai dari proses penangkapan dan budidaya. Penanganan ikan di atas kapal diawasi, termasuk uji mutu saat pembongkaran dan pengambilan sampel.

Baca juga: Ekspor Ikan Hidup Natuna Tembus Hong Kong Awal 2026

Pengawasan di hilir mencakup distribusi dan penjualan di pasar tradisional serta modern. Sarana pemasaran dipantau. Sampel diuji secara berkala.

“Dari hasil yang kemarin sudah dilakukan di beberapa, monitoring mutu ini dilakukan di TPI, di pasar-pasar modern, pasar tradisional, mengambil sampel dan menguji ikan segar, kemudian hasilnya menunjukkan bahwa ikan-ikan yang dijual di sana dalam kondisi aman untuk dikonsumsi,” ucap Ishartini.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau