JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan melarang penggunaan formalin pada produk perikanan. Produk yang terbukti mengandung bahan berbahaya itu akan ditarik dari peredaran. Gerai penjualan terancam ditutup jika terjadi pelanggaran.
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan KKP Ishartini menegaskan, ikan yang terindikasi mengandung formalin langsung dilarang diperjualbelikan.
Kasus serupa pernah ditemukan di pasar tradisional di Jawa Tengah. Setelah temuan dikonfirmasi, produk langsung ditarik dan tidak boleh lagi dijual.
“Memang apabila ini ditemukan, pernah terjadi di suatu tempat ya di Jawa Tengah, kami komunikasi, koordinasi dengan pemda (pemerintah daerah) sebagai penanggung jawab dari pasar tradisional,” ujar Ishartini saat konferensi pers di Gedung KKP, Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2026).
“Produk itu ditarik dan tidak boleh lagi diperdagangkan. Bahkan salah satu pasar di Jawa Tengah pun sekarang dia menutup untuk penjualan gerai, waktu itu ikan teri,” paparnya.
Baca juga: Sidak Pedagang di Kota Tua, BBPOM Temukan Makanan Mengandung Boraks dan Formalin
Setiap pelanggaran akan ditindak dengan penarikan produk. KKP juga berkoordinasi dengan pengelola pasar untuk memperketat pengawasan.
“Produk harus langsung ditarik dan kemudian kita komunikasikan dengan pengelola tempat untuk lebih disiplin lagi dalam menerima atau menjual produk-produk ikan yang untuk dikonsumsi,” bebernya.
Hasil pengecekan intensif menjelang Ramadhan tidak menemukan ikan yang mengandung formalin di sejumlah titik pemantauan. Pengawasan dilakukan rutin disertai sosialisasi kepada pedagang dan pemasok agar tidak memakai bahan berbahaya.
Pengawasan dilakukan dari hulu hingga hilir. KKP melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan, pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, serta Unit Pelaksana Teknis Daerah.
Pengawasan di hulu dimulai dari proses penangkapan dan budidaya. Penanganan ikan di atas kapal diawasi, termasuk uji mutu saat pembongkaran dan pengambilan sampel.
Baca juga: Ekspor Ikan Hidup Natuna Tembus Hong Kong Awal 2026
Pengawasan di hilir mencakup distribusi dan penjualan di pasar tradisional serta modern. Sarana pemasaran dipantau. Sampel diuji secara berkala.
“Dari hasil yang kemarin sudah dilakukan di beberapa, monitoring mutu ini dilakukan di TPI, di pasar-pasar modern, pasar tradisional, mengambil sampel dan menguji ikan segar, kemudian hasilnya menunjukkan bahwa ikan-ikan yang dijual di sana dalam kondisi aman untuk dikonsumsi,” ucap Ishartini.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang