Editor
KOMPAS.com-Google dinyatakan secara ilegal mendominasi dua pasar teknologi periklanan digital oleh seorang hakim federal di Amerika Serikat, Kamis (17/4/2025).
Keputusan ini menjadi pukulan besar bagi raksasa teknologi itu dan membuka jalan bagi Departemen Kehakiman AS untuk mendesak pemisahan produk iklan milik Google.
Dilansir Reuters, Hakim Distrik Leonie Brinkema di Alexandria, Virginia, menyatakan Google—melalui induk usahanya, Alphabet Inc.—telah “sengaja memperoleh dan mempertahankan kekuatan monopoli” dalam dua sektor, yaitu pasar server iklan untuk penerbit dan bursa iklan yang mempertemukan pembeli dan penjual iklan.
Baca juga: Google PHK Ratusan Karyawan di Divisi Android dan Pixel, Bakal Fokus ke AI dan Data Center
Putusan ini akan dilanjutkan ke sidang lanjutan untuk menentukan langkah pemulihan pasar, termasuk kemungkinan menjual sebagian bisnis Google. Hingga kini belum ada jadwal resmi sidang tersebut.
Ini menjadi putusan kedua yang menyatakan Google memiliki monopoli ilegal. Sebelumnya, pengadilan juga menyatakan Google mendominasi pencarian daring secara tidak sah.
Server iklan untuk penerbit merupakan sistem yang digunakan situs web untuk mengelola dan menjual ruang iklan digital.
Bersama bursa iklan, teknologi ini menjadi tulang punggung pendapatan bagi media dan penyedia konten daring.
Dalam dokumennya, Brinkema menyebut sistem tersebut sebagai "urat nadi internet."
"Selain menghilangkan kemampuan pesaing untuk bersaing, tindakan pengecualian ini secara substansial merugikan pelanggan penerbit Google, proses persaingan, dan, pada akhirnya, konsumen informasi di web terbuka," tulis Brinkema.
Baca juga: Google dan Apple Dituding Langgar Aturan Pasar Digital Uni Eropa
Namun, hakim menolak tuduhan Google juga memonopoli jaringan iklan bagi pengiklan.
Jaksa Agung AS, Pamela Bondi, menyambut putusan ini.
“Ini adalah kemenangan penting dalam perjuangan yang sedang berlangsung untuk menghentikan Google memonopoli ruang publik digital,” ujarnya.
“Departemen Kehakiman akan terus mengambil tindakan hukum berani untuk melindungi rakyat Amerika dari pelanggaran kebebasan berbicara dan pasar bebas oleh perusahaan teknologi,” sambungnya.