Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perdagangan Emas Digital: Bappebti Pastikan Ada Emas Fisik

Kompas.com, 5 November 2024, 23:22 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memastikan adanya wujud fisik emas dalam perdagangan emas yang dilakukan secara digital.

Kepala Bappebti, Kasan, menyatakan kepastian tersedianya emas fisik di lembaga depository merupakan komitmen Bappebti untuk meningkatkan keamanan transaksi dan perlindungan masyarakat dalam Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).

Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 4 Tahun 2019 yang telah diubah dengan Perba Nomor 13 Tahun 2019, yang mengatur perdagangan emas fisik secara digital dengan fokus pada perlindungan masyarakat.

Baca juga: Waspada, Marak Penipuan Jasa Pelunasan Utang Pinjol Sasar Masyarakat

"Melalui kebijakan ini, yang terpenting adalah memastikan dalam perdagangan emas fisik secara digital, emasnya benar ada. Dengan kata lain, investasi mereka aman dan tidak sekadar menjadi catatan di platform digital," ujar Kasan dalam keterangannya pada Selasa (5/11).

Bappebti berupaya menyempurnakan regulasi perdagangan emas fisik secara digital berdasarkan masukan dari pelaku usaha, dengan rasio 1:1.

Artinya, setiap kepemilikan emas dari transaksi digital oleh pelanggan harus didukung dengan keberadaan fisik emas yang jumlahnya sesuai dengan yang disimpan di lembaga depository.

Dengan regulasi yang semakin jelas dan transparan, Bappebti berharap dapat mendorong pertumbuhan, khususnya dalam perdagangan emas fisik secara digital.

Baca juga: Kemenhub Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dalam Insiden Pesawat Trigana Air

Saat ini, ekosistem perdagangan emas fisik secara digital telah terbentuk yang meliputi dua bursa berjangka yaitu PT Bursa Berjangka Jakarta dan PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia

Adapun lembaga kliring berjangka yang terlibat mencakup PT Kliring Berjangka Indonesia dan PT Indonesia Clearing House

Selain itu, PT ICDX Logistik Berikat dan PT Kinesis Monetary Indonesia berfungsi sebagai pengelola tempat penyimpanan, sementara PT ABI Komoditi Berjangka berperan sebagai perantara untuk pedagang emas fisik secara digital.

Asosiasi yang terlibat dalam kegiatan ini adalah Perkumpulan Pedagang Emas Digital Indonesia (PPEDI).

Baca juga: Dewan Ekonomi Nasional Dapat Tugas Bantu Selesaikan Hambatan Program Prioritas Prabowo

Kasan menjelaskan bahwa perdagangan emas fisik secara digital diharapkan terus berkembang seiring dengan kebutuhan industri dan meningkatnya kepercayaan masyarakat.

Bappebti juga berencana menggandeng pelaku usaha emas perhiasan yang sudah ada dan mendorong pedagang emas fisik secara digital yang belum berizin untuk segera mendapatkan izin resmi dari Bappebti.

Langkah ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dan memberikan kepastian berusaha bagi pelaku industri.

"Langkah ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Asta Cita, yang menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha. Hal ini untuk menciptakan ekonomi inklusif dan berkelanjutan, serta memberdayakan masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional," tambahnya.

Baca juga: Ekonomi RI Tumbuh di Bawah 5 Persen, Airlangga: Singapura, Arab Saudi, dan Meksiko Juga Rendah

Berdasarkan data yang diolah Bappebti, selama Januari-September 2024, nilai transaksi emas fisik secara digital mencapai Rp41,3 triliun, meningkat drastis 1.181 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp3,22 triliun.

Peningkatan nilai transaksi ini sejalan dengan kenaikan nilai komoditas emas secara global.

Volume transaksi pada periode yang sama juga mengalami kenaikan, dari 35.178,48 kg meningkat 945,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 3.365,8 kg.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau