Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Abdul Ghofur
Direktur Utama LAZNAS PPPA Daarul Qur'an

Direktur Utama LAZNAS PPPA Daarul Qur'an; Sekretaris Jenderal Forum Wakaf Produktif (FWP); Ketua KA FOSSEI Bidang Economic & Social Development; Assesor Nadzir Wakaf Badan Wakaf Indonesia; Dosen STMIK Antar Bangsa dan Assosiate Trainer Institut Fundraising Indonesia.

KUA Percontohan Ekonomi Umat, Solusi Riil Persoalan Ketahanan Keluarga

Kompas.com, 30 Juli 2022, 07:30 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KEMENTERIAN Agama baru saja meluncurkan dua program pemberdayaan ekonomi umat dan masyarakat lewat Inkubasi Wakaf Produktif dan Kantor Urusan Agama (KUA) Percontohan Ekonomi Umat.

Program ini mendorong peningkatan taraf perekonomian umat melalui pengembangan harta benda wakaf secara produktif dan pemberdayaan dana zakat melalui KUA se-Indonesia.

Inkubasi Wakaf Produktif akan menjadi stimulan bagi pengelola wakaf (nazir) untuk lebih aktif, kreatif dan inovatif dalam memanfaatkan potensi wakaf menjadi wakaf produktif.

Sementara program KUA Percontohan Ekonomi Umat akan menguatkan tugas dan fungsi KUA dalam pendayagunaan zakat dan wakaf bagi pengembangan ekonomi umat.

Program ini adalah salah satu terobosan pemerintah dalam menggunakan kekuatan dan potensi jaringan pemerintah untuk merealisasikan pemberdayaan ekonomi umat. Terutama program KUA Percontohan Ekonomi Umat.

KUA adalah komponen Kementerian Agama yang paling dekat dengan masyarakat. Ada 5.945 KUA yang tersebar di Indonesia.

Jejaring KUA secara nasional dan memiliki garis koordinasi dan komunikasi yang jelas dengan Kementerian Agama adalah kekuatan yang bisa menggerakkan program ini.

Program KUA Percontohan Ekonomi Umat juga akan membuka mata masyarakat bahwa KUA bukan hanya mengurusi bab pernikahan saja.

Namun, KUA adalah lembaga perwajahan Kementerian Agama yang membantu kehidupan umat dalam segala aspek kehidupan, termasuk ekonomi lewat zakat dan wakaf.

Zakat solusi ketahanan keluarga

Menjadi lebih menarik dan produktif jika KUA Percontohan Ekonomi Umat bisa berdampak terhadap penerima manfaat yang selama ini bersentuhan dengan KUA.

Menurut gambaran Kemenag, sasaran program KUA Percontohan Ekonomi Umat adalah keluarga muda atau calon pengantin, pengusaha yang terdampak pandemi Covid-19, kaum duafa yang memiliki potensi ekonomi, serta kelompok binaan Penyuluh Agama Islam.

Program ini menjadi memiliki nilai tambahan yang secara ceruk belum banyak diambil dalam program pendayagunaan zakat oleh Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Sebab belum banyak BAZ dan LAZ yang fokus pada penerima manfaat dalam aspek keluarga muda dan calon keluarga.

Program ini sekaligus bisa menjadi solusi bagi persoalan ketahanan keluarga Indonesia yang hari ini semakin rawan.

Angka perceraian di Indonesia, misalnya, sangat meningkat signifikan. Menurut laporan Statistik Indonesia, jumlah kasus perceraian di Tanah Air mencapai 447.743 kasus pada 2021, meningkat 53,50 persen dibandingkan tahun 2020 yang mencapai 291.677 kasus.

Halaman:


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau