BANDA ACEH (Arrahmah.id) – Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) mengeluarkan ultimatum tegas kepada para pelaku tambang ilegal untuk segera menghentikan aktivitasnya.
Seluruh alat berat yang beroperasi di kawasan hutan Aceh diwajibkan keluar dalam waktu dua minggu.
Pernyataan ini disampaikan Mualem usai mendengar pemaparan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tambang DPR Aceh, Tgk Anwar, dalam rapat paripurna DPRA, Kamis (25/9/2025).
“Mulai hari ini, seluruh tambang emas ilegal yang memiliki alat berat harus segera dikeluarkan dari hutan Aceh. Jika tidak, maka setelah dua minggu dari saat ini, kita akan lakukan langkah tegas,” tegas Mualem.
Menurut Gubernur, aktivitas tambang ilegal bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga tidak memberikan kontribusi apa pun bagi keuangan daerah maupun masyarakat Aceh.
Karena itu, pihaknya segera menerbitkan Instruksi Gubernur terkait penataan tambang ilegal.
“Nantinya akan kita arahkan untuk dikelola masyarakat dan UMKM atau skema pengelolaan lainnya,” ujarnya.
Selain tambang emas, Pemerintah Aceh juga mencatat ada 1.630 sumur minyak ilegal di empat kabupaten, yakni Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, dan Bireuen.
Untuk kasus tersebut, Mualem menegaskan akan dilakukan percepatan proses legalisasi agar bisa dikelola resmi melalui skema pertambangan rakyat.
Ia menekankan bahwa pemerintah berkomitmen menertibkan seluruh aktivitas pertambangan di Aceh agar sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Insyaallah, demi rakyat kita akan terus berbenah. Semua ini untuk kepentingan Aceh, untuk kepentingan masyarakat Aceh,” pungkasnya.
Kebijakan ini diharapkan mampu mengembalikan fungsi hutan Aceh sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang lebih berkelanjutan bagi masyarakat.
(ameera/arrahmah.id)