1. News
  2. Internasional

Usai Akui Palestina, Inggris Perbaharui Peta Wilayah ‘Israel’-Palestina

Hanoum
Kamis, 25 September 2025 / 3 Rabiul akhir 1447 04:11
Usai Akui Palestina, Inggris Perbaharui Peta Wilayah ‘Israel’-Palestina
Peta Baru Palestina yang dikeluarkan Inggris. [Foto: IBE]

LONDON (Arrahmah.id) — Setelah menyatakan pengakuan terhadap negara Palestina, situs resmi pemerintah Inggris memperbarui peta dan keterangan istilah yang digunakan untuk merujuk wilayah tersebut.

“Hari ini, untuk menghidupkan kembali harapan perdamaian bagi Palestina dan ‘Israel’, serta solusi dua negara, Inggris secara resmi mengakui negara Palestina,” kata Perdana Menteri Inggris, Keir Starmer dalam sebuah unggahan di X, dilansir AFP (21/9/2025).

Usai pernyataan tersebut, pemerintah Inggris memperbarui laman Foreign Travel Advice untuk Palestina di situs pemerintahan resminya (gov.uk). Pada halaman itu tercantum catatan: This page has been updated from ‘Occupied Palestinian Territories’ to ‘Palestine’ yang artinya “Halaman ini telah diperbarui dari ‘Wilayah Palestina yang Diduduki’ menjadi ‘Palestina’.”

Pembaruan sejak 21 September 2025 itu menunjukkan perubahan istilah resmi yang digunakan pemerintah Inggris. Selain menyebut nama negara Palestina, halaman tersebut juga memuat panduan perjalanan dan kebijakan konsuler bagi warganya yang hendak ke Palestina.

Peta yang diperbarui pada laman resmi pemerintah Inggris tersebut menampilkan wilayah Palestina (Gaza dan Tepi Barat) dengan penandaan warna tertentu. Area berwarna merah diberi label “advise against all travel” atau “disarankan untuk tidak melakukan perjalanan sama sekali”. Sementara area oranye bertanda “advise against all but essential travel”, artinya “tidak disarankan bepergian kecuali untuk urusan sangat penting”. Adapun area hijau menunjukkan “see our travel advice before travelling” atau “periksa panduan perjalanan kami sebelum bepergian”.

Di dalam peta juga ditampilkan sejumlah kota utama seperti Gaza, Ramallah, Bethlehem, Nablus, Jenin, hingga Hebron, yang kini berada di bawah label “Palestine”. Sedangkan kota-kota lain seperti Tel Aviv, Haifa, dan Be’er Sheva tetap ditandai sebagai bagian dari ‘Israel’.

Selain Inggris, sejumlah negara lain turut menyatakan pengakuan terhadap Palestina pada September 2025. Termasuk sebagian besar negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Dengan ini, daftar negara yang memberi pengakuan resmi semakin bertambah.

Saat ini, seperti dilansir Al Jazeera (24/9), negara Palestina diakui sebagai negara berdaulat oleh 157 dari 193 negara anggota PBB, mewakili 81 persen dari komunitas internasional. Selain itu, Palestina juga diakui oleh Takhta Suci, badan pengurus Gereja Katolik dan Kota Vatikan, yang memiliki status pengamat non-anggota PBB. (hanoum/arrahmah.id)