Memuat...

Tiga Pilar Islam Penyelamat Generasi dari Bullying

Oleh Ummu FauziAktivis Dakwah
Kamis, 1 Oktober 2026 / 20 Rabiulakhir 1448 18:59
Tiga Pilar Islam Penyelamat Generasi dari Bullying
Ilustrasi perundungan. (Foto: suaraislam.id)

Masalah perundungan atau bullying di sekolah seakan tidak pernah selesai. Cerita selalu berulang setiap tahun, viral di media sosial, tetapi tidak ada penyelesaian yang pasti. Kasus demi kasus muncul bergantian di tempat dan nama yang berbeda, tetapi dengan pola yang nyaris sama. Bullying terhadap anak-anak yang terjadi di sekolah menimbulkan trauma, bahkan tidak jarang berujung kematian.

Fenomena perundungan terjadi di berbagai daerah, salah satunya di Lombok Tengah. Kasus perundungan yang terjadi di salah satu pondok pesantren menimpa tiga orang santri. Dalam pemberitaan, salah satu korban dikabarkan meninggal dunia, sementara dua korban lainnya mengalami luka yang cukup serius. Publik kembali dikejutkan oleh kasus perundungan terhadap seorang penyandang disabilitas di kawasan Senen, Jakarta Pusat, yang menyebabkan korban sempat mengalami koma. Selain itu, seorang siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama juga pernah menyampaikan langsung kepada Presiden Prabowo mengenai pengalaman perundungan yang dialaminya ketika masih duduk di bangku sekolah dasar. Berbagai peristiwa tersebut menunjukkan bahwa kasus perundungan masih menjadi persoalan yang terjadi di lingkungan pendidikan dan membutuhkan perhatian serta penanganan yang serius.

Melihat maraknya kasus perundungan, khususnya di lingkungan sekolah, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, mengungkapkan bahwa kondisi perundungan yang terjadi di lapangan diperkirakan jauh lebih serius daripada yang terlihat. Sejumlah kasus bahkan diduga tidak sampai ke permukaan karena diselesaikan secara kekeluargaan dengan alasan menjaga nama baik institusi pendidikan. Menurutnya, situasi tersebut sudah dapat dikategorikan sebagai kondisi darurat, mengingat pola perundungan semakin ekstrem dan beragam serta tidak lagi terbatas pada kelompok usia maupun jenjang pendidikan tertentu. Fenomena ini bahkan telah terjadi secara masif sejak tingkat sekolah dasar dan ditemukan di berbagai wilayah geografis. (kompas.com, 16/6/2026)

Realitas tersebut semakin diperkuat oleh data PISA 2025 yang menunjukkan bahwa sebanyak 24 persen siswa di Indonesia mengalami perundungan beberapa kali dalam sebulan. Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata negara-negara OECD yang berada pada angka 20 persen. Bentuk perundungan yang dialami siswa pun beragam. Sebanyak 15,2 persen siswa mengaku menjadi korban ejekan atau dijadikan bahan lelucon, 11,6 persen mengalami penyebaran rumor atau kabar buruk, 7 persen menjadi korban perundungan siber (cyberbullying), 5,6 persen mengalami kekerasan fisik berupa dipukul atau didorong, sementara 3,2 persen menghadapi ancaman di lingkungan sekolah.

Sekularisme Melahirkan Budaya Bullying

Meningkatnya kasus perundungan (bullying) di lingkungan sekolah menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana sekolah mampu menciptakan rasa aman bagi para siswa. Sekolah semestinya menjadi ruang yang nyaman dan terlindungi, tempat setiap anak dapat belajar, mengembangkan potensi, serta membangun karakter yang positif. Lantas, langkah apa yang telah dilakukan pemerintah untuk mencegah sekaligus menangani persoalan tersebut? Menurut Ubaid, penanganan kasus perundungan perlu diarahkan dari pendekatan yang hanya bersifat reaktif menuju strategi yang lebih preventif dan sistematis. Salah satu upaya yang dinilai penting adalah mengaktifkan kembali Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di setiap satuan pendidikan sebagai bagian dari mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah.

Maka itu, untuk mengoptimalkan keberhasilan TPPK, beliau mengatakan tidak cukup melibatkan guru di sekolah saja tetapi mestinya gabungan dari pihak internal sekolah, orang tua, masyarakat, dan penegak hukum. Tidak hanya itu, pihak sekolah juga harus membuat sistem pelaporan yang menjamin keamanan identitas korban dan saksi.

Setiap langkah yang dilakukan pemerintah patut diapresiasi, meskipun hingga saat ini berbagai upaya tersebut belum menunjukkan hasil yang optimal. Bahkan, persoalan yang dihadapi justru masih terus terjadi dan semakin meluas. Hal ini menunjukkan bahwa solusi yang ditempuh negara belum sepenuhnya mampu mengatasi persoalan karena belum menyentuh akar masalah secara mendasar. Salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian adalah sistem pendidikan yang diterapkan saat ini, yang dinilai belum mampu membentuk generasi unggul dengan kepribadian kuat dan akhlak yang mulia. Dalam sistem pendidikan yang bercorak sekuler-kapitalis, keberhasilan pendidikan cenderung diukur melalui capaian akademik, nilai, skor ujian, dan tingkat kelulusan, dengan orientasi menghasilkan sumber daya manusia yang siap memasuki dunia kerja. Di sisi lain, pemisahan nilai-nilai agama dari kehidupan sehari-hari peserta didik berpotensi menimbulkan persoalan serius. Padahal, nilai agama dapat menjadi salah satu landasan penting dalam membentuk generasi yang berkarakter, berintegritas, dan bertaqwa.

Di sisi lain, tidak hanya dalam bidang pendidikan, sistem sekuler-kapitalisme juga dinilai turut menjauhkan individu dan keluarga dari pemahaman serta pengamalan agama Islam. Dalam keluarga, seorang ibu memiliki peran penting sebagai madrasah pertama bagi anak-anaknya sebelum mereka mengenal lingkungan di luar rumah. Ketika agama semakin dipisahkan dari kehidupan sehari-hari, individu dan keluarga pun berpotensi semakin jauh dari nilai dan tuntunan Islam. Islam akhirnya cenderung dipahami sebatas pelaksanaan ibadah ritual, tanpa disertai pemahaman yang menyeluruh terhadap ajarannya. Kondisi ini dapat menyebabkan anak-anak kurang mengenal Allah sebagai Rabb dengan pemahaman yang benar, sehingga tumbuh tanpa landasan keimanan yang kokoh dan akhlak yang baik. Mereka juga dapat kehilangan kesadaran akan konsekuensi moral dari setiap perbuatan, termasuk pemahaman mengenai pahala dan siksa, serta tidak memiliki pengendalian diri yang kuat untuk mencegah tindakan yang dapat merugikan atau menyakiti orang lain.

Keadaan ini didukung tidak adanya kontrol sosial dari masyarakat. Masyarakat dalam sistem sekuler kapitalisme bersifat permisif, individualistik, dan tidak peduli. Tidak ada aturan dan kontrol yang jelas dalam masyarakat sehingga mereka tidak peduli dengan apa yang terjadi pada orang lain. Mereka berpikir yang penting bukan terjadi pada dirinya, sehingga perilaku bullying dianggap biasa.

Selain individu dan masyarakat, negara juga menduduki porsi yang paling penting dalam mengatasi semua persoalan yang ada di masyarakat, termasuk perundungan atau bullying ini. Negara menangani setiap permasalahan setengah hati, sehingga tidak menuntaskan permasalahan. Tidak adanya sangsi dan hukum yang tegas kepada pelaku membuat kasus terus berulang, bahkan pelaku dibawah umur 17 tahun tidak bisa ditindak dengan alasan masih dibawah umur. Tanpa bimbingan dan pembinaan serta penegakan hukum yang adil mereka dibiarkan sendiri.

Tiga Pilar Islam Solusi Bullying

Oleh sebab itu, dalam mengatasi kasus bullying ini tidak hanya sekedar membuat peraturan setengah hati, tetapi diperlukan penanganan secara total yang melibatkan tiga pilar utama, yaitu penguatan karakter pribadi keluarga, kepedulian publik dan keadilan yang tegas dari negara.

Pertama, individu. Islam membangun akidah sebagai landasan kepribadian seseorang dan keluarga sejak awal. Anak yang tumbuh dan berkembang dalam keimanan yang kuat akan menjadikan taqwa sebagai kontrol dalam setiap perilakunya. Rasulullah saw., bersabda, “Muslim itu adalah saudara bagi muslim yang lain, dia tidak boleh menzaliminya, tidak boleh membiarkannya dalam bahaya, dan tidak boleh merendahkannya.” (HR.Muslim)

Kedua, masyarakat. Untuk membangun kepedulian sosial di masyarakat Islam menumbuhkan budaya amar ma’ruf nahi munkar. Masyarakat dalam Islam mempunyai pemikiran, perasaan dan aturan yang sama yaitu mencari ridho Allah. Mereka saling menjaga dan saling menasehati serta tidak membiarkan kezaliman terjadi di depan mata.

Ketiga, negara. Peran negara yang paling wajib, yaitu menerapkan syariat secara menyeluruh, termasuk sistem pendidikan yang berbasis akidah. Sistem pendidikan dalam Islam mampu melahirkan generasi penerus yang tidak hanya berkualitas, terdepan, tetapi juga cerdas dan berakhlak mulia. Negara juga wajib menerapkan sistem hukum yang tegas, adil dan memberikan efek jera (jawazir), serta penebus dosa (jawabir) bagi pelaku.

Dalam Islam, penerapan hukuman buat pelaku tidak berdasarkan batasan usia. Hukum ditentukan oleh kelayakan baligh. Setiap anak yang telah baligh secara langsung mengemban beban hukum (Taklif) atas seluruh apa yang diperbuatnya. Tidak ada area yang tidak jelas dan batasan usia tidak bisa dijadikan alasan untuk berlindung dalam dan lari dari hukuman.

Itulah tiga pilar dalam Islam yang akan menuntaskan semua permasalahan termasuk kasus bullying. Namun, semua ini hanya ada dalam aturan Islam yang utuh. Semua akan terwujud apabila negara menerapkan sistem Islam secara menyeluruh dalam setiap kehidupan, tidak ada pemisahan agama dari kehidupan seperti yang sekarang diterapkan. Dengan menerapkan Islam secara kafah sekolah akan kembali menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk menuntut ilmu yang akan menghasilkan generasi unggul, cerdas dan bertaqwa.

Wallahu ‘alam bis shawwab.

Editor: Hanin Mazaya