BANDA ACEH (Arrahmah.id) – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, angkat bicara terkait viralnya aksi Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang memberhentikan truk berpelat BL asal Aceh di kawasan Kabupaten Langkat, Sabtu (27/9/2025).
Menanggapi polemik tersebut, Mualem memilih bersikap tenang dan meminta masyarakat Aceh tidak terpancing. Ia menilai kebijakan itu tidak perlu dibesar-besarkan, meski tetap menjadi perhatian.
“Biarlah kita diam saja, sabar saja. Biarlah orang lain berkicau,” ujar Mualem dalam rapat paripurna di kantor DPR Aceh, Senin (29/9/2025) malam.
Namun, Mualem menegaskan pihaknya tetap akan mewaspadai kebijakan yang diambil Bobby Nasution.
“Kita wanti-wanti juga, meunyo ka dipublo, tablo (kalau sudah dijual, kita beli). Nyo ka gatai, tagaro (kalau sudah gatal, kita garuk),” ucapnya.
Ia menambahkan, dirinya tidak ambil pusing atas permintaan Bobby agar kendaraan berpelat Aceh yang beroperasi di Sumatera Utara diganti menjadi pelat BK. Menurutnya, hal itu hanyalah “angin berlalu”.
“Kita tenang saja, kita nilai itu angin berlalu, kicauan burung yang merugikan dia sendiri,” kata Mualem.
Sebelumnya, anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman atau yang dikenal dengan Haji Uma, juga mengkritik tindakan Bobby. Ia menilai kebijakan tersebut terkesan terburu-buru dan berpotensi menimbulkan gesekan antar-daerah.
“Sebaiknya ada koordinasi antar-pemerintah daerah dan sosialisasi yang intensif. Jangan sampai memicu sentimen serta mengganggu keharmonisan antar-daerah bertetangga. Kebijakan itu tendensius dan grasah-grusuh,” ujar Haji Uma dalam keterangan tertulis.
Dalam video yang viral, Bobby bersama pejabat Pemprov Sumut tampak menghentikan truk berpelat BL dan meminta agar perusahaan pemilik kendaraan segera menggantinya dengan pelat BK. Alasannya, pajak kendaraan tersebut seharusnya masuk ke Sumatera Utara, bukan Aceh.
Bobby menjelaskan, kebijakan itu bukan hal baru karena sudah diterapkan di beberapa provinsi lain, seperti Riau, Jawa Barat, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah. Di Sumut, aturan tersebut baru akan diberlakukan pada Januari 2026.
“Kami hanya mendata, menyosialisasikan. Saya minta kepada bupati, tolong didata perusahaan yang berdomisili dan beroperasi di Sumut, tapi kendaraan operasionalnya masih pelat luar, agar diganti jadi BK atau BB. Kenapa? Karena pajak kendaraannya tidak masuk ke Sumut,” kata Bobby usai rapat paripurna di DPRD Sumut, Senin (29/9/2025).
(ameera/arrahmah.id)