JAKARTA (Arrahmah.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik travel haji PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur (FHM), terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
Namun, pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (1/7/2026) itu tidak dapat terlaksana karena Fuad disebut sedang berada di luar negeri.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya telah menerima konfirmasi ketidakhadiran Fuad.
"Pada jadwal pemeriksaan hari ini, saksi Saudara FHM konfirmasi tidak dapat hadir, karena sedang tidak berada di dalam negeri," ujar Budi kepada wartawan, Rabu (1/7/2026).
Menurut Budi, keterangan Fuad sangat dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas perkara yang saat ini tengah dipersiapkan sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Sedianya pemeriksaan dibutuhkan guna melengkapi berkas penyidikan atas keempat tersangka dalam perkara ini," katanya.
Dalam proses penyidikan, KPK menduga Fuad Hasan Masyhur memiliki peran penting dalam perubahan skema pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 kuota pada tahun 2023.
Kuota yang semula dirancang dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus diduga diubah menjadi pembagian masing-masing 50 persen.
Perubahan komposisi tersebut diduga menjadi salah satu awal terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan.
KPK menduga Fuad merupakan pihak yang mengusulkan perubahan kebijakan tersebut.
"Dalam proses inisiatif awal pembagian kuota haji tambahan ini, FHM diduga punya peran penting," kata Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, PT Makassar Toraja (Maktour) diduga memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar dari kebijakan perubahan pembagian kuota tersebut.
Selain Maktour, sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) lainnya juga diduga meraup keuntungan hingga puluhan miliar rupiah.
KPK saat ini masih terus melengkapi berkas penyidikan terhadap para tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
Setelah seluruh alat bukti dinilai lengkap, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(ameera/arrahmah.id)
