1. News
  2. Nasional

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Motif Sakit Hati dan Iming-Iming Rp100 Juta

Ameera
Selasa, 9 September 2025 / 17 Rabiul awal 1447 17:05
Polisi Ringkus Dua Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Motif Sakit Hati dan Iming-Iming Rp100 Juta

JAKARTA (Arrahmah.id) – Polisi berhasil meringkus dua tersangka pelaku pembunuhan sadis terhadap satu keluarga yang menewaskan lima orang di Indramayu, Jawa Barat.

Kedua tersangka yakni R (35) sebagai otak pembunuhan dan P (29) yang membantu melancarkan aksi keji tersebut.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, pembunuhan berencana ini bermula dari sakit hati R terhadap korban utama, Budi Awaludin (45).

R sebelumnya menyewa mobil Avanza milik Budi seharga Rp750 ribu pada Senin (25/8). Namun, saat akan digunakan, mobil tersebut mogok.

R meminta uangnya kembali, tetapi Budi menolak dengan alasan uang sudah digunakan untuk membeli sembako.

“Merasa kesal, R kemudian merencanakan pembunuhan,” kata Hendra dalam konferensi pers di Polda Jabar, Selasa (9/9).

Rencana dan Eksekusi Pembunuhan

Pada Rabu (27/8), R mengajak temannya, P, untuk membantu menghabisi nyawa Budi. P menyanggupi karena dijanjikan imbalan Rp100 juta, meski hingga kini uang itu belum diberikan.

Malamnya, R membeli pacul dan menitipkannya di rumah P. Keesokan harinya, Kamis (28/8) malam, keduanya mendatangi rumah Budi dengan dalih menawarkan kerja sama bisnis minyak goreng. Sekitar pukul 01.00 WIB, Jumat (29/8), korban Budi dipukul dengan pipa besi hingga tewas.

Tak berhenti di situ, R kemudian menghabisi ayah Budi, Sachroni; istri Budi, Euis; dan anak pertama mereka, Ratu. Sementara P berperan membunuh bayi korban, Bela, dengan cara menenggelamkan ke bak mandi.

Mencuri dan Mengubur Korban

Usai membantai korban, kedua tersangka merapikan rumah dan mengambil uang tunai Rp7 juta, tiga ponsel, serta perhiasan. Pada Jumat pagi, barang-barang hasil curian itu dijual di Pasar Mambo.

Pada Sabtu (30/8) dini hari, jasad kelima korban dikubur dalam satu liang di halaman belakang rumah. Mobil korban juga dipindahkan dan digadaikan untuk menutupi jejak.

Upaya Membuat Alibi dan Pelarian

R bahkan sempat mengalihkan kecurigaan dengan menuduh seorang pria bernama Evan sebagai pelaku, menggunakan handphone milik korban untuk menyebarkan fitnah.

Kedua tersangka kemudian melarikan diri ke Jakarta, Bogor, Semarang, Demak, hingga Surabaya. Namun, pelarian mereka berakhir pada Senin (8/9), saat hendak berangkat ke laut menjadi anak buah kapal di Indramayu. Polisi menembak kaki keduanya karena melawan saat ditangkap.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk cangkul, pipa besi, terpal berlumuran darah, mobil pick up, mobil Toyota Corolla, serta bukti transaksi gadai kendaraan.

Atas perbuatannya, R dan P dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara. Mereka juga dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami akan terus mendalami motif para tersangka serta kemungkinan adanya pelaku lain,” ujar Hendra.

(ameera/arrahmah.id)