Kini persoalan ketahanan keluarga tengah mengalami kerentanan. Tak terkecuali di pulau Buton. Kerentanan ini memicu banyaknya kasus perceraian begitu mencuat. Berdasarkan pantauan Buton Pos kasus perceraian akhir-akhir ini di Kabupaten Buton mengalami lonjakan. Hal ini ditandai dengan adanya angka perceraian di wilayah hukum Pengadilan Agama (PA) Pasarwajo mengalami peningkatan signifikan sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data resmi, pada 2025 tercatat sebanyak 445 perkara perceraian yang didaftarkan, 333 akta cerai telah diterbitkan. (Butonpos, 22/1/2026)
Dari tahun ke tahun, angka perceraian di Indonesia memang terus meningkat. Berdasarkan yurisdiksi Pengadilan Agama seluruh Indonesia, penyebabnya lebih banyak didominasi faktor perselisihan yang terus menerus, masalah ekonomi, dan penelantaran salah satu pihak. Maraknya kasus perceraian sesungguhnya bisa menjadi salah satu bukti bahwa struktur dan ketahanan keluarga di negeri muslim ini makin lama makin rapuh.
Keluarga ideal memang sulit diwujudkan di tengah situasi yang karut-marut seperti saat ini. Penerapan sistem sekuler kapitalisme telah memunculkan berbagai krisis multidimensi yang mengganggu pola relasi antar anggota keluarga dan menggoyah bangunan keluarga hingga rentan perpecahan. Bahkan tak hanya struktur keluarga yang goyah. Tapi masyarakat pun ikut goyah. Padahal antara keluarga dan masyarakat keduanya saling berpengaruh.
Angka seringkali tampak dingin, tetapi di baliknya tersimpan kenyataan hidup yang kompleks. Catatan 333 janda baru di wilayah Buton, Buton Tengah, dan Buton Selatan sepanjang 2025 bukan sekadar data kependudukan. Ia adalah tanda bahwa ada sesuatu yang sedang rapuh di tingkat paling dasar masyarakat yaitu keluarga. Fenomena ini tidak bisa dibaca sebagai urusan privat semata. Ketika ratusan keluarga runtuh dalam waktu relatif singkat, maka persoalannya telah bergeser menjadi persoalan sosial yang menuntut perhatian bersama. Peningkatan tajam dalam satu tahun mengindikasikan bahwa masalah rumah tangga tidak lagi bersifat kasuistik, tetapi telah menjadi fenomena sosial.
Perceraian seringkali dipicu oleh faktor ekonomi, konflik berkepanjangan, kurangnya kesiapan mental sebelum menikah, serta lemahnya komunikasi suami-istri. Di sisi lain, ketika suami meninggal, tidak jarang istri harus menghadapi beban ganda, duka emosional, dan tekanan ekonomi. Angka 333 berarti 333 perempuan yang harus beradaptasi dengan realitas hidup baru. Sering kali mereka tanpa kesiapan yang memadai dan tanpa sistem sosial yang benar-benar kuat untuk menopang mereka.
Rapuhnya Ketahanan Keluarga
Lonjakan janda baru seharusnya dibaca sebagai indikator lemahnya ketahanan keluarga, bukan sekadar urusan pribadi pasangan. Dalam banyak kasus, pernikahan dibangun tanpa pondasi pemahaman peran, tanggung jawab, dan tujuan bersama. Budaya instan, tekanan ekonomi, serta minimnya bimbingan pranikah yang substansial membuat pernikahan mudah goyah ketika diuji.
Masalah kecil dibiarkan menumpuk, konflik tidak diselesaikan secara dewasa, dan perceraian akhirnya dipilih sebagai jalan keluar tercepat. Di titik ini, negara, masyarakat, dan institusi keagamaan sering kali baru hadir setelah masalah terjadi, bukan sebelumnya. Islam memandang pernikahan sebagai mitsaqan ghaliza—perjanjian yang kuat dan sakral. Perceraian memang dibolehkan, tetapi ia adalah pilihan terakhir, bukan solusi pertama. Karena itu beberapa solusi berbasis nilai Islam yang relevan untuk menjawab fenomena ini antara lain:
Pertama, penguatan pendidikan pranikah. Islam menekankan pentingnya ilmu sebelum amal. Calon suami dan istri harus dibekali pemahaman tentang hak dan kewajiban, manajemen konflik, serta tujuan pernikahan sebagai ibadah, bukan sekadar status sosial. Pernikahan kian dipersempit maknanya menjadi urusan emosional dan administratif. Dimensi ibadah, tanggung jawab jangka panjang, dan visi kehidupan bersama seringkali terpinggirkan.
Ketika pernikahan hanya bertumpu pada perasaan, ia menjadi rapuh saat perasaan itu diuji. Kedua, menumbuhkan budaya tanggung jawab. Dalam Islam, suami adalah qawwam (penanggung jawab), bukan sekadar pencari nafkah, dan istri adalah mitra, bukan pelengkap. Ketika peran ini dipahami secara seimbang, potensi konflik dapat ditekan. Banyak rumah tangga dibangun tanpa perencanaan ekonomi yang matang.
Ketika realita tidak sesuai harapan, konflik muncul. Dalam kondisi ini, perceraian kerap dianggap solusi, bukan kegagalan yang harus diperbaiki. Ketiga, menghidupkan fungsi nasihat dan mediasi. Islam mengajarkan penyelesaian konflik melalui musyawarah dan tahkim (mediasi). Peran tokoh agama, keluarga besar, dan masyarakat sangat penting untuk mencegah perceraian yang tergesa-gesa.
Tidak semua pasangan memiliki keterampilan menyelesaikan konflik secara sehat. Perbedaan kecil berkembang menjadi pertengkaran besar karena tidak ada budaya dialog, saling mendengar, dan mengalah demi keutuhan keluarga. Keempat, absennya sistem pencegahan. Pendampingan keluarga sering bersifat reaktif—hadir setelah perceraian terjadi. Padahal yang dibutuhkan adalah sistem preventif yang mendampingi keluarga sejak awal pernikahan. Kelima, beban sosial pasca-status janda.
Selain masalah ekonomi, janda sering menghadapi stigma sosial, keterasingan, dan tekanan psikologis. Ini menunjukkan bahwa persoalan janda baru bukan hanya soal angka, tetapi soal keadilan sosial. Islam memuliakan janda dan mendorong masyarakat untuk melindungi hak-hak mereka. Dukungan ekonomi, sosial, dan psikologis harus menjadi bagian dari tanggung jawab kolektif, bukan sekadar empati simbolik.
Kenaikan signifikan dalam satu tahun menunjukkan bahwa tekanan hidup semakin berat, sementara mekanisme penyangga, baik keluarga besar, masyarakat, maupun institusi keagamaan—belum bekerja optimal. Akibatnya, perempuan sering menjadi pihak yang paling berdampak secara sosial dan ekonomi.
Solusi dalam Perspektif Islam: Dari Nilai ke Sistem
Islam memandang keluarga sebagai fondasi masyarakat. Jika banyak janda muncul karena perceraian yang tinggi, maka akar masalahnya harus diperbaiki seperti Pendidikan pranikah berbasis aqidah dan tanggung jawab, Pemahaman hak dan kewajiban suami–istri dan Penyelesaian konflik rumah tangga sesuai syariat (melibatkan keluarga atau mediator). Tidak hanya menawarkan nasihat, tetapi juga kerangka sistemik untuk menjaga keluarga. Pertama, membangun kesadaran bahwa pernikahan adalah amanah. Islam menempatkan pernikahan sebagai mitsaqan ghalizha.
Kesadaran ini harus ditanamkan sejak sebelum akad, agar pasangan memahami bahwa pernikahan bukan ruang pelarian, tetapi ruang tanggung jawab. Kedua, penguatan pendidikan pranikah berbasis syariat. Materi pranikah tidak cukup membahas fiqih nikah secara formal, tetapi juga akhlak berumah tangga, manajemen emosi, pembagian peran, dan kesiapan menghadapi krisis. Prinsip ilmu sebelum amal harus menjadi fondasi. Ketiga, optimalisasi peran suami sebagai qawwam.
Islam menugaskan suami sebagai pemimpin dan penanggung jawab keluarga, bukan penguasa. Ketika kepemimpinan dijalankan dengan adil, tanggung jawab, dan kasih sayang, potensi konflik dapat diminimalkan.Keempat, menghidupkan mekanisme islah (perdamaian). Islam mendorong penyelesaian konflik melalui nasihat, tahkim, dan musyawarah. Peran tokoh agama dan keluarga besar perlu diaktifkan sebagai penengah sebelum perceraian diputuskan. Kelima, perlindungan dan pemuliaan janda.
Islam memerintahkan umatnya untuk memuliakan janda, menjamin hak-hak ekonomi dan sosial mereka, serta membuka jalan kemandirian. Dukungan ini bukan belas kasihan, melainkan kewajiban kolektif. Keenam, tanggung jawab negara dan masyarakat. Dalam perspektif Islam, negara berkewajiban menciptakan sistem yang mendukung ketahanan keluarga mulai dari ekonomi yang adil hingga layanan sosial yang berpihak pada kelompok rentan.
333 janda baru di Buton Raya seharusnya menggugah nurani kita semua. Ini bukan sekadar statistik tahunan, melainkan peringatan keras bahwa keluarga membutuhkan perhatian serius, bukan hanya nasihat simbolik.
Jika keluarga dibiarkan rapuh, maka masyarakat akan menanggung dampaknya. Namun jika keluarga dijaga dengan nilai, ilmu, dan sistem yang benar, maka angka-angka seperti ini tidak akan terus berulang. Islam telah memberi solusi tinggal kemauan kita untuk menjadikannya nyata dalam kehidupan sosial.
Wallahua'lam bis shawwab
