
Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
INI kisah nyata. Di ruang sidang salah satu pengadilan negeri, jaksa penuntut umum, berdasarkan berkas penyidikan oleh kepolisian setempat, kembali menggunakan criminal profilling atas diri terdakwa sebagai alat bukti pidana.
Secara spesifik, disebut oleh jaksa sejumlah instrumen tes kepribadian (tes proyektif) untuk menghasilkan criminal profilling tersebut.
Di dalam dokumen yang diberi judul Laporan Pemeriksaan Psikologis itu, dilukis luka-luka batin dan coreng-moreng kepribadian terdakwa.
Isi laporan pemeriksaan sedemikian rupa, karena disusun dengan alam berpikir Psikoanalisis, sesungguhnya sudah bisa diduga. Itulah sebabnya, criminal profilling berdasarkan Psikoanalisis harus ditolak oleh hakim.
Tentangan saya terhadap criminal profilling berbasis Psikoanalisis dilandaskan pada tiga alasan: teoretis, penerapan, dan sikap pembanding dari lembaga keilmuan dan institusi yudisial di negara-negara lain.
Metode proyektif, sebagai tes kepribadian, berasal dari mazhab Psikoanalisis. Psikoanalisis, dengan Sigmund Freud sebagai bapak pendirinya, dibangun dari hasil cermatan terhadap orang-orang yang sakit.
Dikenakannya Psikoanalisis terhadap para pasien Freud mengakibatkan tes proyektif niscaya selalu menghasilkan gambaran tentang trauma dan patologi orang yang diperiksa. "Niscaya dan selalu" mencerminkan sikap apriori, dan sikap semacam itu bukan sikap ilmiah.
Baca juga: Ironi Begal dan Dilema Penegakan Hukum
Psikoanalisis memandang trauma dan patologi dialami dan diidap oleh semua orang. Bahkan orang yang beragama pun disebut sebagai individu yang punya masalah kejiwaan.
Psikoanalisis juga memandang seks sebagai dorongan paling fundamental dan universal pada seluruh manusia.
Karena bersifat universal, maka Psikoanalisis sesungguhnya tidak bisa dijadikan sebagai dasar untuk meramal bahwa seseorang akan menjadi orang baik dan orang lain akan menjelma jahat.
Oleh Psikoanalisis, semua orang tercetak (by default) sebagai manusia berkelainan jiwa. Namun, tidak terjelaskan; ketika semua orang dipotret mengalami trauma dan punya patologi, mengapa hanya terdakwa yang melakukan pidana?
Mengapa advokat, jaksa, bahkan hakim yang memimpin persidangan tidak melakukan kejahatan, tapi justru menjadi wakil Tuhan?
Cara pandang menyimpang semacam itu menghasilkan criminal profilling (laporan pemeriksaan psikologis) yang sangat berbahaya ketika dibawa ke ranah pidana.
Yakni, gambaran adanya kepribadian (yang terbentuk akibat trauma masa lalu) sesungguhnya terlalu jauh dan oversimplistis untuk mendasari simpulan kausal tentang perbuatan pidana (perilaku yang dilakukan pada masa sekarang) si terdakwa.
Padahal, orang yang digambarkan berkepribadian buruk tidak mutlak akan melakukan keburukan. Juga sebaliknya, orang yang dideskripsikan berkepribadian baik belum tentu melakukan kebaikan. Pada titik itu, harus dipahami kepribadian berbeda dengan perilaku.