Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Reza Indragiri Amriel
Konsultan

Alumnus Psikologi Universitas Gadjah Mada

Menyesatkan Hakim dengan Profil Kepribadian Terdakwa

Kompas.com, 29 Mei 2026, 14:50 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

INI kisah nyata. Di ruang sidang salah satu pengadilan negeri, jaksa penuntut umum, berdasarkan berkas penyidikan oleh kepolisian setempat, kembali menggunakan criminal profilling atas diri terdakwa sebagai alat bukti pidana.

Secara spesifik, disebut oleh jaksa sejumlah instrumen tes kepribadian (tes proyektif) untuk menghasilkan criminal profilling tersebut.

Di dalam dokumen yang diberi judul Laporan Pemeriksaan Psikologis itu, dilukis luka-luka batin dan coreng-moreng kepribadian terdakwa.

Isi laporan pemeriksaan sedemikian rupa, karena disusun dengan alam berpikir Psikoanalisis, sesungguhnya sudah bisa diduga. Itulah sebabnya, criminal profilling berdasarkan Psikoanalisis harus ditolak oleh hakim.

Tentangan saya terhadap criminal profilling berbasis Psikoanalisis dilandaskan pada tiga alasan: teoretis, penerapan, dan sikap pembanding dari lembaga keilmuan dan institusi yudisial di negara-negara lain.

Teoretis

Metode proyektif, sebagai tes kepribadian, berasal dari mazhab Psikoanalisis. Psikoanalisis, dengan Sigmund Freud sebagai bapak pendirinya, dibangun dari hasil cermatan terhadap orang-orang yang sakit.

Dikenakannya Psikoanalisis terhadap para pasien Freud mengakibatkan tes proyektif niscaya selalu menghasilkan gambaran tentang trauma dan patologi orang yang diperiksa. "Niscaya dan selalu" mencerminkan sikap apriori, dan sikap semacam itu bukan sikap ilmiah.

Baca juga: Ironi Begal dan Dilema Penegakan Hukum

Psikoanalisis memandang trauma dan patologi dialami dan diidap oleh semua orang. Bahkan orang yang beragama pun disebut sebagai individu yang punya masalah kejiwaan.

Psikoanalisis juga memandang seks sebagai dorongan paling fundamental dan universal pada seluruh manusia.

Karena bersifat universal, maka Psikoanalisis sesungguhnya tidak bisa dijadikan sebagai dasar untuk meramal bahwa seseorang akan menjadi orang baik dan orang lain akan menjelma jahat.

Oleh Psikoanalisis, semua orang tercetak (by default) sebagai manusia berkelainan jiwa. Namun, tidak terjelaskan; ketika semua orang dipotret mengalami trauma dan punya patologi, mengapa hanya terdakwa yang melakukan pidana?

Mengapa advokat, jaksa, bahkan hakim yang memimpin persidangan tidak melakukan kejahatan, tapi justru menjadi wakil Tuhan?

Cara pandang menyimpang semacam itu menghasilkan criminal profilling (laporan pemeriksaan psikologis) yang sangat berbahaya ketika dibawa ke ranah pidana.

Yakni, gambaran adanya kepribadian (yang terbentuk akibat trauma masa lalu) sesungguhnya terlalu jauh dan oversimplistis untuk mendasari simpulan kausal tentang perbuatan pidana (perilaku yang dilakukan pada masa sekarang) si terdakwa.

Padahal, orang yang digambarkan berkepribadian buruk tidak mutlak akan melakukan keburukan. Juga sebaliknya, orang yang dideskripsikan berkepribadian baik belum tentu melakukan kebaikan. Pada titik itu, harus dipahami kepribadian berbeda dengan perilaku.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau