Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PA Bandung Tolak Permohonan Teddy Pardiyana soal Penetapan Ahli Waris Lina

Kompas.com, 12 Mei 2026, 16:45 WIB
Rintan Puspita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Pengadilan Agama (PA) Bandung menolak permohonan penetapan ahli waris yang diajukan Teddy Pardiyana, mantan suami mendiang Lina Jubaedah.

Permohonan Teddy dinyatakan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) oleh majelis hakim.

"Untuk hasil sidangnya, penetapannya NO alias tidak diterima," kata Wati Trisnawati, kuasa hukum Teddy dikutip Cumicumi. 

"Dengan alasan bahwa seharusnya yang kami ajukan berbentuk gugatan," lanjutnya.

Baca juga: Respons Sule soal Bintang Disebut Dijadikan Tameng Teddy Pardiyana

Wati mengatakan ada kesalahan dalam permohonan yang diajukan sejak akhir tahun 2025 itu. 

"Karena ada persengketaan penentuan siapa saja yang menjadi ahli waris dan ada masalah terkait obyek," kata Wati.

Mengenai langkah berikutnya, kuasa hukum Teddy mengaku sampai saat ini masih menimbang langkah terbaik.

"Upaya hukum kami ada dua, apakah mengajukan banding terhadap penetapan kemarin," ucap Wati.

Baca juga: Beri Pesan untuk Teddy Usai Mediasi, Rizky Febian: Semoga Bisa Cari Nafkah

"Atau mengajukan gugatan langsung, gugatan sengketa waris. Kami masih pikir-pikir opsinya seperti apa," lanjutnya.

Teddy kenapa?

Teddy Pardiyana mengajukan penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama (PA) Bandung terkait status hukum anak perempuannya, Bintang.

Permohonan tersebut resmi terdaftar sejak 1 Desember 2025.

Keluarga besar Sule yang menjadi termohon antara lain Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadillah, Ferdinand Adriansyah Sutisna, serta ibu mendiang Lina Jubaedah, Utisah.

Baca juga: Buka Suara Setelah 6 Tahun Dipendam, Sule: Bukan Enggak Sayang Ibunya Anak-anak

Wati Trisnawati, menegaskan perkara tersebut bukanlah gugatan pembagian harta warisan, melainkan permohonan penetapan ahli waris tanpa objek harta.

Tujuan utama pengajuan permohonan ini adalah kepastian hukum atas status anak Teddy.

"Buat sekolah ini kan perlu ada dibilangnya apa ya, beberapa administrasi yang harus pakai legal standing yang berhubungan dengan apa namanya surat-surat yang nyambungnya ke almarhumah," kata Teddy.

Respons Rizky Febian

Rizky Febian yang sempat hadir saat mediasi, menyayangkan sikap Teddy yang memilih langsung membawa hal ini ke Pengadilan Agama.

"Tadi juga pas mediasi saya sempat mempertanyakan ke Tedy, kenapa enggak ada niatan baik nanya kabar ke saya," kata Rizky Febian di Intens Investigasi.

"Ngasih tahu perihal ini mau dibawa kemana atau enggak (setidaknya) ada itikad baik. Kan enggak ada, ini langsung dibawa ke jalur hukum," ucap Rizky Febian.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Terkini Lainnya
Di Balik Layar Film Monster Pabrik Rambut
Di Balik Layar Film Monster Pabrik Rambut
Film
Lutesha Makin Sadar Sisi Gelap Industri Fesyen usai Bintangi Monster Pabrik Rambut
Lutesha Makin Sadar Sisi Gelap Industri Fesyen usai Bintangi Monster Pabrik Rambut
Film
Ruben Onsu dan Sarwendah Saling Sindir di Media Sosial
Ruben Onsu dan Sarwendah Saling Sindir di Media Sosial
Seleb
Produser Bicara soal Jam Kerja Manusiawi di Set Film Monster Pabrik Rambut
Produser Bicara soal Jam Kerja Manusiawi di Set Film Monster Pabrik Rambut
Entertainment
Ruben Onsu Klarifikasi Tudingan Setop Nafkah Anak Rp 225 Juta Per Bulan
Ruben Onsu Klarifikasi Tudingan Setop Nafkah Anak Rp 225 Juta Per Bulan
Entertainment
Kisah Panjang Ruben Onsu dan Sarwendah Setelah Bercerai: Anak, Utang, dan Rumah Jadi Jaminan
Kisah Panjang Ruben Onsu dan Sarwendah Setelah Bercerai: Anak, Utang, dan Rumah Jadi Jaminan
Entertainment
Mengenal Tsaqib, Musisi Bandung dan Kini Jadi Suami Adhisty Zara
Mengenal Tsaqib, Musisi Bandung dan Kini Jadi Suami Adhisty Zara
Entertainment
Dua Lipa Resmi Menikah dengan Aktor Callum Turner di London
Dua Lipa Resmi Menikah dengan Aktor Callum Turner di London
Seleb
Sinetron Terikat Janji: Sinopsis, Jadwal Tayang, dan Daftar Pemain
Sinetron Terikat Janji: Sinopsis, Jadwal Tayang, dan Daftar Pemain
Entertainment
Kabar Dua Garis Merah dari Adhisty Zara...
Kabar Dua Garis Merah dari Adhisty Zara...
Entertainment
Iqbaal Ramadhan Bangga Monster Pabrik Rambut Jadi Film Horor Indonesia Pertama dengan Teknologi DFD
Iqbaal Ramadhan Bangga Monster Pabrik Rambut Jadi Film Horor Indonesia Pertama dengan Teknologi DFD
Film
Rumah Tinggal Sarwendah Dijadikan Jaminan Utang Perusahaan Ruben Onsu, Tunggakan Disebut Sudah 2 Tahun
Rumah Tinggal Sarwendah Dijadikan Jaminan Utang Perusahaan Ruben Onsu, Tunggakan Disebut Sudah 2 Tahun
Entertainment
Selain Resmi Menikah, Adhisty Zara Umumkan Kehamilan Pertama
Selain Resmi Menikah, Adhisty Zara Umumkan Kehamilan Pertama
Entertainment
Ruang Senja Dedikasikan Lagu untuk Seluruh Ibu di Dunia
Ruang Senja Dedikasikan Lagu untuk Seluruh Ibu di Dunia
Musik
5 Fakta Menarik Serial Meteor Garden Versi Taiwan yang Jarang Diketahui
5 Fakta Menarik Serial Meteor Garden Versi Taiwan yang Jarang Diketahui
Entertainment
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau