Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com- Pengadilan Agama (PA) Bandung menolak permohonan penetapan ahli waris yang diajukan Teddy Pardiyana, mantan suami mendiang Lina Jubaedah.
Permohonan Teddy dinyatakan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) oleh majelis hakim.
"Untuk hasil sidangnya, penetapannya NO alias tidak diterima," kata Wati Trisnawati, kuasa hukum Teddy dikutip Cumicumi.
"Dengan alasan bahwa seharusnya yang kami ajukan berbentuk gugatan," lanjutnya.
Baca juga: Respons Sule soal Bintang Disebut Dijadikan Tameng Teddy Pardiyana
Wati mengatakan ada kesalahan dalam permohonan yang diajukan sejak akhir tahun 2025 itu.
"Karena ada persengketaan penentuan siapa saja yang menjadi ahli waris dan ada masalah terkait obyek," kata Wati.
Mengenai langkah berikutnya, kuasa hukum Teddy mengaku sampai saat ini masih menimbang langkah terbaik.
"Upaya hukum kami ada dua, apakah mengajukan banding terhadap penetapan kemarin," ucap Wati.
Baca juga: Beri Pesan untuk Teddy Usai Mediasi, Rizky Febian: Semoga Bisa Cari Nafkah
"Atau mengajukan gugatan langsung, gugatan sengketa waris. Kami masih pikir-pikir opsinya seperti apa," lanjutnya.
Teddy Pardiyana mengajukan penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama (PA) Bandung terkait status hukum anak perempuannya, Bintang.
Permohonan tersebut resmi terdaftar sejak 1 Desember 2025.
Keluarga besar Sule yang menjadi termohon antara lain Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadillah, Ferdinand Adriansyah Sutisna, serta ibu mendiang Lina Jubaedah, Utisah.
Baca juga: Buka Suara Setelah 6 Tahun Dipendam, Sule: Bukan Enggak Sayang Ibunya Anak-anak
Wati Trisnawati, menegaskan perkara tersebut bukanlah gugatan pembagian harta warisan, melainkan permohonan penetapan ahli waris tanpa objek harta.
Tujuan utama pengajuan permohonan ini adalah kepastian hukum atas status anak Teddy.
"Buat sekolah ini kan perlu ada dibilangnya apa ya, beberapa administrasi yang harus pakai legal standing yang berhubungan dengan apa namanya surat-surat yang nyambungnya ke almarhumah," kata Teddy.
Rizky Febian yang sempat hadir saat mediasi, menyayangkan sikap Teddy yang memilih langsung membawa hal ini ke Pengadilan Agama.
"Tadi juga pas mediasi saya sempat mempertanyakan ke Tedy, kenapa enggak ada niatan baik nanya kabar ke saya," kata Rizky Febian di Intens Investigasi.
"Ngasih tahu perihal ini mau dibawa kemana atau enggak (setidaknya) ada itikad baik. Kan enggak ada, ini langsung dibawa ke jalur hukum," ucap Rizky Febian.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang