Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isa Zega Divonis 3,5 Tahun Penjara atas Kasus Pencemaran Nama Baik Shandy Purnamasari

Kompas.com, 9 Mei 2025, 17:15 WIB
Cynthia Lova,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Isa Zega resmi divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang, Jawa Timur, atas kasus pencemaran nama baik pengusaha Shandy Purnamasari.

Menyatakan Terdakwa Adrena Isa Zega Binti Arsadul Zega terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” demikian bunyi putusan majelis hakim yang dikutip Kompas.com dari SIPP Pengadilan Negeri Kepanjen, Jumat (9/6/2025).

Isa Zega terbukti melanggar hukum dakwaan alternatif kesatu penuntut umum, yakni Pasal 45 Ayat 10 huruf a jo Pasal 27 B Ayat 2 huruf a UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Isa Zega Divonis 3,5 Tahun, Shandy Purnamasari Anggap Belum Cukup Pulihkan Kerugiannya

Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman terhadap Isa Zega selama 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta atas pencemaran nama baik pengusaha Shandy Purnamasari.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Adrena Isa Zega Binti Arsadul Zega oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah),” bunyi putusan majelis hakim.

Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan,” lanjut putusan majelis hakim.

Baca juga: Isa Zega Tak Banding Vonis 3,5 Tahun, Mengaku Sudah Pupus Harapan

Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Isa Zega selama dua bulan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Majelis hakim pun memutuskan agar Isa Zega tetap ditahan.

Adapun tanggal putusan tersebut dibacakan pada 8 Mei 2025 dan ada di SIPP Kepanjen dengan nomor perkara 67/Pid.Sus/2025/PN Kpn.

Baca juga: Isa Zega Terima Pesan Saat Ditahan, Kuasa Hukum Beri Penjelasan

Diberitakan sebelumnya, Isa Zega diduga mencemarkan nama baik Shandy Purnamasari dan merek produk kecantikan miliknya, MS Glow, melalui media sosial.

Isa Zega resmi ditahan oleh Polda Jawa Timur pada 23 Januari 2025 saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Terkini Lainnya
Di Balik Layar Film Monster Pabrik Rambut
Di Balik Layar Film Monster Pabrik Rambut
Film
Lutesha Makin Sadar Sisi Gelap Industri Fesyen usai Bintangi Monster Pabrik Rambut
Lutesha Makin Sadar Sisi Gelap Industri Fesyen usai Bintangi Monster Pabrik Rambut
Film
Ruben Onsu dan Sarwendah Saling Sindir di Media Sosial
Ruben Onsu dan Sarwendah Saling Sindir di Media Sosial
Seleb
Produser Bicara soal Jam Kerja Manusiawi di Set Film Monster Pabrik Rambut
Produser Bicara soal Jam Kerja Manusiawi di Set Film Monster Pabrik Rambut
Entertainment
Ruben Onsu Klarifikasi Tudingan Setop Nafkah Anak Rp 225 Juta Per Bulan
Ruben Onsu Klarifikasi Tudingan Setop Nafkah Anak Rp 225 Juta Per Bulan
Entertainment
Kisah Panjang Ruben Onsu dan Sarwendah Setelah Bercerai: Anak, Utang, dan Rumah Jadi Jaminan
Kisah Panjang Ruben Onsu dan Sarwendah Setelah Bercerai: Anak, Utang, dan Rumah Jadi Jaminan
Entertainment
Mengenal Tsaqib, Musisi Bandung dan Kini Jadi Suami Adhisty Zara
Mengenal Tsaqib, Musisi Bandung dan Kini Jadi Suami Adhisty Zara
Entertainment
Dua Lipa Resmi Menikah dengan Aktor Callum Turner di London
Dua Lipa Resmi Menikah dengan Aktor Callum Turner di London
Seleb
Sinetron Terikat Janji: Sinopsis, Jadwal Tayang, dan Daftar Pemain
Sinetron Terikat Janji: Sinopsis, Jadwal Tayang, dan Daftar Pemain
Entertainment
Kabar Dua Garis Merah dari Adhisty Zara...
Kabar Dua Garis Merah dari Adhisty Zara...
Entertainment
Iqbaal Ramadhan Bangga Monster Pabrik Rambut Jadi Film Horor Indonesia Pertama dengan Teknologi DFD
Iqbaal Ramadhan Bangga Monster Pabrik Rambut Jadi Film Horor Indonesia Pertama dengan Teknologi DFD
Film
Rumah Tinggal Sarwendah Dijadikan Jaminan Utang Perusahaan Ruben Onsu, Tunggakan Disebut Sudah 2 Tahun
Rumah Tinggal Sarwendah Dijadikan Jaminan Utang Perusahaan Ruben Onsu, Tunggakan Disebut Sudah 2 Tahun
Entertainment
Selain Resmi Menikah, Adhisty Zara Umumkan Kehamilan Pertama
Selain Resmi Menikah, Adhisty Zara Umumkan Kehamilan Pertama
Entertainment
Ruang Senja Dedikasikan Lagu untuk Seluruh Ibu di Dunia
Ruang Senja Dedikasikan Lagu untuk Seluruh Ibu di Dunia
Musik
5 Fakta Menarik Serial Meteor Garden Versi Taiwan yang Jarang Diketahui
5 Fakta Menarik Serial Meteor Garden Versi Taiwan yang Jarang Diketahui
Entertainment
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau