Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Untan Buka PPDS Anestesiologi-Terapi Intensif dan Magister Ilmu Farmasi

Kompas.com, 20 Mei 2026, 14:50 WIB
Melvina Tionardus,
Mahar Prastiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Fakultas Kedokteran Universitas Tanjungpura (Untan) membuka Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif serta Program Studi Magister Ilmu Farmasi.

Program studi spesialis ini adalah yang pertama di Untan sekaligus yang pertama di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).

Kehadiran prodi ini diharapkan memperkuat ketahanan kesehatan daerah sekaligus mempercepat pemerataan dokter spesialis di Tanah Borneo.

Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek), Fauzan menghadiri peluncuran program studi ini pada Selasa (19/5/2026).

Baca juga: Panduan Pengisian PDSS SPAN-PTKIN 2026, Dibuka Sampai 7 Februari

Distribusi tenaga medis yang belum merata di setiap wilayah

“Kita menyambut lahirnya program studi baru di bawah naungan PPDS Fakultas Kedokteran Untan, yaitu Program Spesialis Anestesiologi dan Magister Ilmu Farmasi, sebagai capaian nyata program akselerasi pemenuhan dan distribusi tenaga medis spesialis/subspesialis di Indonesia dalam mewujudkan Asta Cita dan Indonesia Sehat 2045,” kata Fauzan, dikutip dari situs Kemendikti saintek, Rabu (20/5/2026).

Fauzan menuturkan, persoalan utama layanan kesehatan nasional bukan sekadar keterbatasan jumlah dokter spesialis, tetapi juga distribusi tenaga medis yang belum merata di setiap wilayah.

Pemerintah mendorong peningkatan jumlah tenaga dokter yang berasal dari putra-putri daerah guna memperkuat layanan kesehatan sekaligus menjawab tantangan distribusi tenaga medis.

“Pemerintah memberikan kebijakan khusus untuk meningkatkan jumlah tenaga dokter yang diambil dari putra-putri daerah sehingga selain meningkatkan mutu layanan kesehatan, juga dapat mengurangi problem distribusi tenaga medis,” ujar Fauzan.

Sementara itu, pembukaan prodi Magister Ilmu Farmasi di Untan diharapkan dapat mendorong pengembangan riset berbasis potensi biodiversitas Kalbar, meliputi pula inovasi pengobatan berbahan alam dan pengembangan teknologi farmasi berbasis bukti.

Baca juga: 5 Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Mengisi PDSS untuk SNBP 2026

Jumlah terkini dokter anestesi di Kalbar

Data profil kesehatan per Maret 2026 mengungkapkan bahwa pemenuhan dokter spesialis anestesi di Kalbar baru mencapai 36,42 persen dari estimasi kebutuhan ideal sebanyak 115 dokter spesialis.

Saat ini, Kalbar baru memiliki 42 dokter spesialis anestesi untuk melayani 58 rumah sakit pemerintah dan swasta, termasuk di kawasan perbatasan, pesisir, dan pedalaman.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalbar, Harisson mewakili Gubernur Kalbar menyatakan pembangunan pendidikan dokter spesialis di daerah merupakan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan kesehatan daerah.

“Kita membutuhkan lebih banyak dokter spesialis yang dididik, lahir dan siap mengabdi di tanahnya sendiri,” ujar Sekda Kalbar.

Ia menegaskan, investasi terbaik dalam pembangunan jangka panjang bukan hanya pembangunan infrastruktur fisik, melainkan pembangunan kualitas sumber daya manusia juga.

Ilustrasi dokter. Freepik/katemangostar Ilustrasi dokter.

PPDS yang dibuka secara nasional

Kemendikti saintek menyampaikan bahwa hingga saat ini telah membuka 160 program studi baru yang terdiri atas 128 program dokter spesialis dan 32 program dokter subspesialis.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau