KOMPAS.com - Anak tidak sekolah kini bisa memanfaatkan kesempatan pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang diadakan oleh pemerintah.
Rencananya, PJJ untuk akan sekolah akan dimulai dengan Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) 2026 yang rencananya digelar Juli 2026 setelah SPMB reguler.
Pada kesempatan awal pertama digelarnya PJJ ini, pemerintah hanya akan membuka kesempatan anak tidak sekolah masuk ke kelas 10 di SMA sehingga ada ketentuan yang harus dipenuhi.
Baca juga: Menko Zulhas: Sekolah Bisa Protes Jika Menu MBG Tidak Sesuai
Lantas seperti apa ketentuannya?
Menurut Ketua Tim Kerja Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus (PKPLK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Budi Priantoro, yang harus dipenuhi oleh calon siswa PJJ adalah usia yang sesuai dengan ketentuan sekolah formal.
Kata Budi, siswa kelas 10 di sekolah formal harus berusia paling tidak 16 tahun dan maksimal 18 tahun.
"Kalau pendidikan formal. Maksimal mereka terdaftar di kelas 10 adalah maksimal 18 tahun," kata Budi dilakukan BSD, Tangerang, Banten, Kamis (23/4/2026).
Baca juga: THE Asia University Rankings 2026: Kampus Indonesia Belum Tembus Top 10 ASEAN
Ilustrasi anak mengikuti pembelajaran jarak jauh di masa pandemi.Bagi siswa yang berminat ikut nantinya bisa mendaftar langsung di laman yang sedang disediakan atau ke sekolah yang memang menjadi sekolah induk.
Meski begitu, pihak sekolah tetap akan melakukan jemput bola ke rumah-rumah anak yang memang tidak sekolah.
Sebagai informasi, PJJ sementara akan digelar 20 dan satu sekolah SILN. Adapun sekolah induk itu akan ada di daerah Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur.
Kemudian Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Gorontalo.
Sementara itu, Direktur Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus Kemendikdasmen, Saryadi menjelaskan, nantinya pelaksanaan PJJ akan dilakukan dengan sistem sinkronus dan asinkronus.
Baca juga: Cerita Peserta UTBK 2026 di IPB, Kaget Soal Beda dari Materi Belajar
Di mana 70 persen dilakukan dengan bahan ajar atau modul, dan sisanya dilakukan dengan tutorial pembelajaran untuk membahas materi mana saja yang memang sulit.
Sistem pembelajaran ini juga diadakan secara fleksibel sehingga tidak mengganggu kegiatan siswa yang misalnya butuh tetap membantu orangtuanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang