Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Batas Usia untuk Daftar PJJ bagi Anak Tidak Sekolah?

Kompas.com, 27 April 2026, 19:28 WIB
Sania Mashabi,
Mahar Prastiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Anak tidak sekolah kini bisa memanfaatkan kesempatan pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang diadakan oleh pemerintah.

Rencananya, PJJ untuk akan sekolah akan dimulai dengan Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) 2026 yang rencananya digelar Juli 2026 setelah SPMB reguler.

Pada kesempatan awal pertama digelarnya PJJ ini, pemerintah hanya akan membuka kesempatan anak tidak sekolah masuk ke kelas 10 di SMA sehingga ada ketentuan yang harus dipenuhi.

Baca juga: Menko Zulhas: Sekolah Bisa Protes Jika Menu MBG Tidak Sesuai

Ketentuan usia bisa daftar PJJ bagi anak tidak sekolah

Lantas seperti apa ketentuannya?

Menurut Ketua Tim Kerja Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus (PKPLK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Budi Priantoro, yang harus dipenuhi oleh calon siswa PJJ adalah usia yang sesuai dengan ketentuan sekolah formal.

Kata Budi, siswa kelas 10 di sekolah formal harus berusia paling tidak 16 tahun dan maksimal 18 tahun.

"Kalau pendidikan formal. Maksimal mereka terdaftar di kelas 10 adalah maksimal 18 tahun," kata Budi dilakukan BSD, Tangerang, Banten, Kamis (23/4/2026).

Baca juga: THE Asia University Rankings 2026: Kampus Indonesia Belum Tembus Top 10 ASEAN

Ilustrasi anak mengikuti pembelajaran jarak jauh di masa pandemi.Dok. iStock/staticnak1983 Ilustrasi anak mengikuti pembelajaran jarak jauh di masa pandemi.

Pihak sekolah tetap akan melakukan jemput bola ke rumah-rumah

Bagi siswa yang berminat ikut nantinya bisa mendaftar langsung di laman yang sedang disediakan atau ke sekolah yang memang menjadi sekolah induk.

Meski begitu, pihak sekolah tetap akan melakukan jemput bola ke rumah-rumah anak yang memang tidak sekolah.

Sebagai informasi, PJJ sementara akan digelar 20 dan satu sekolah SILN. Adapun sekolah induk itu akan ada di daerah Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur.

Kemudian Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Gorontalo.

Sementara itu, Direktur Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus Kemendikdasmen, Saryadi menjelaskan, nantinya pelaksanaan PJJ akan dilakukan dengan sistem sinkronus dan asinkronus.

Baca juga: Cerita Peserta UTBK 2026 di IPB, Kaget Soal Beda dari Materi Belajar

Di mana 70 persen dilakukan dengan bahan ajar atau modul, dan sisanya dilakukan dengan tutorial pembelajaran untuk membahas materi mana saja yang memang sulit.

Sistem pembelajaran ini juga diadakan secara fleksibel sehingga tidak mengganggu kegiatan siswa yang misalnya butuh tetap membantu orangtuanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau