Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UNS Segera Gelar Pilrek Ulang, Dirjen Diktiristek Apresiasi Tahapan Pemilihannya

Kompas.com, 10 Oktober 2023, 12:40 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu, hasil pemilihan rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta masa bakti 2023-2028 dibatalkan oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim.

Adapun keputusan Mendikbud tersebut tertuang dalam Permendikbud Ristek Nomor 24 Tahun 2023 tentang penataan peraturan internal dan organ di lingkungan UNS.

Di peraturan tersebut juga disebutkan bahwa Majelis Wali Amanat atau MWA UNS dibekukan oleh Nadiem Makarim mulai 31 Maret 2023.

Mendikbud Ristek kemudian memperpanjang masa jabatan Prof. Jamal Wiwoho sebagai Rektor UNS pada awal April 2023 yang lalu.

Baca juga: UNS Peringkat 7 di Indonesia Versi THE WUR 2024, Naik Dibanding 2023

UNS diundang rapat koordinasi

Pada, Senin (9/10/2023), pimpinan UNS yang terdiri dari Rektor, Ketua Senat Akademik, Wakil Rektor, Sekretaris Senat Akademik, Sekretaris UNS, Ketua Satuan Pengawas Internal dan Kepala Kantor Hukum diundang oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi untuk berkoordinasi terkait dengan perkembangan kelembagaan UNS.

Rapat koordinasi yang digelar di Lantai 3 Gedung D, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tersebut dihadiri Plt Dirjen Diktiristek, Prof. Nizam.

Beserta dengan Plt. Sekretaris Ditjen Diktiristek Prof. Tjitjik Sri Tjahjandarie, dan tim teknis yang dibentuk oleh Mendikbud Ristek untuk membantu tugas Menteri selaku pelaksana tugas Majelis Wali Amanat (MWA) UNS.

Dalam rapat koordinasi tersebut dibahas terkait dengan pentahapan penataan kelembagaan UNS baik yang telah dan yang akan dilakukan.

Menurut Prof. Jamal, timnya menyampaikan bahwa penataan telah dimulai dengan pergantian antar waktu untuk Senat Akademik 2020-2023 pada bulan Juli 2023 yang lalu.

Kemudian pada September 2023, telah terpilih keanggotaan Senat Akademik Fakultas dan Sekolah periode 2023-2028 yang akan mulai bertugas pada Oktober 2023.

Baca juga: Tim Riset UNS Edukasi Penggunaan Obat untuk Cegah Gagal Ginjal Anak

Untuk Senat Akademik Universitas periode 2023-2028, keanggotaannya telah terpilih dan sedang diajukan kepada Mendikbud Ristek untuk ditetapkan dan mulai bertugas pada 20 Oktober 2023.

"Tahapan selanjutnya adalah melakukan pemilihan ketua dan sekretaris Senat Akademik 2023-2028 serta ketua dan sekretaris komisi senat akademik," ujar Prof. Jamal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/10/2023).

Usai Senat Akademik dan perangkatnya terbentuk, tahapan berikutnya adalah pemilihan anggota Majelis Wali Amanat (MWA) non ex-officio yaitu:

  • tujuh orang wakil dari senat akademik
  • empat orang wakil masyarakat
  • satu orang wakil tenaga kependidikan
  • satu orang wakil dari mahasiswa
  • satu orang wakil dari alumni

Kemendikbud Ristek beri apresiasi tahapan pemilihannya

Pemilihan anggota MWA tersebut dijadwalkan dilakukan pada November-Desember 2023 dan direncanakan anggota MWA akan ditetapkan pada minggu ke-empat Desember 2023.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau