Pria di Gowa Dikeroyok-Dibusur gegara Sengketa Lahan, 10 Pelaku Ditangkap

Pria di Gowa Dikeroyok-Dibusur gegara Sengketa Lahan, 10 Pelaku Ditangkap

Sahrul Alim - detikSulsel
Senin, 01 Jun 2026 18:30 WIB
Pria di Gowa Dikeroyok-Dibusur gegara Sengketa Lahan, 10 Pelaku Ditangkap
Foto: Ilustrasi penangkapan pelaku. (Ilustrasi menggunakan Gemini AI)
Gowa -

Polisi menangkap 10 pelaku pengeroyokan dan pembusuran panah terhadap pria bernama Andi Yusrizal Ihsan (51) gegara cekcok sengketa lahan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Sebanyak 2 pelaku lainnya masih buron.

Polisi awalnya menangkap 8 pelaku di BTN Citra Borongloe, Kecamatan Bontomarannu, Kamis (28/5) malam. Sementara 2 pelaku lainnya ditangkap keesokan harinya di Kecamatan Somba Opu dan Bontomarannu.

"Sebanyak 10 terduga pelaku pengeroyokan berhasil diamankan dalam waktu beberapa jam setelah laporan diterima polisi," ujar Kanit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Gowa Ipda Andi Muhammad Alfian dalam keterangannya, Senin (1/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para pelaku pengeroyokan yang ditangkap, yakni Main Dg Tula, Ismail Dg Ngawing, Muh Fajar, M Isra, Rian, Muh Syawal, Muh Rasya, Andi Rendy, Eza dan Muh Wildan Rifky Amirullah. Sementara dua orang yang masih dalam pencarian (DPO), yakni inisial RD dan TFK.

"Terhadap RD yang membentangkan anak panah busur pada saat di TKP dan mengenai dada tulang rusuk sebelah kiri korban bersama TFK yang memukul korban masih dalam pencarian"," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dari hasil interogasi, para pelaku mengakui keterlibatannya dalam aksi pengeroyokan tersebut. Polisi juga menyita barang bukti berupa dua batang bambu dan satu buah linggis yang diduga digunakan saat kejadian.

"Para pelaku mengakui perbuatannya," tambah Alfian.

Para pelaku kini diamankan di Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pelaku-Korban Cekcok soal Sengketa Lahan

Diketahui, penganiayaan berujung pembusuran itu terjadi di Jalan Paraikatte, Lingkungan Garaganti, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kamis (28/5) sekitar pukul 15.26 Wita. Saat itu, terduga pelaku bernama Daeng Tula' bersama rekannya memasang papan bicara di lahan sengketa.

Korban bersama iparnya yang bernama Mukhtar Lutfi melihat pelaku dan rekannya memasang papan bicara di lokasi sengketa. Mukhtar langsung menegur pelaku karena mengklaim lahan tersebut.

"Salah satu terduga pelaku mengatakan cuma disuruh oleh pemilik tanah," kata Alfian dalam keterangannya, Kamis (28/5) lalu.

Mukhtar kemudian merekam aktivitas pemasangan papan bicara tersebut menggunakan kamera ponselnya. Sementara korban menghampiri pelaku yang memasang papan bicara tersebut.

"Korban beradu mulut dengan para terduga pelaku dan tak lama kemudian korban dikeroyok," bebernya.

Setelah dikeroyok, sebuah anak panah dengan panjang sekitar 10 sentimeter menancap di dada korban. Para pelaku langsung meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) usai melakukan penganiayaan.




(sar/ata)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads