Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Siapkan Implementasi Biodiesel B50 Secara Bertahap

Kompas.com, 9 April 2026, 06:22 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Di tengah upaya memperkuat kemandirian energi nasional, pemerintah terus mendorong percepatan pemanfaatan bahan bakar nabati (BBN) sebagai solusi jangka panjang.

Salah satu langkah strategis yang kini disiapkan adalah penahapan implementasi biofuel, termasuk penguatan penggunaan B50 sebagai bagian dari peta jalan menuju target Net Zero Emission (NZE) 2060.

Komitmen ini ditegaskan melalui kebijakan terbaru dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral lewat Keputusan Menteri ESDM Nomor 113.K/EK.05/MEM.E/2026 tentang Penahapan Pemanfaatan BBN, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur pengusahaan dan pemanfaatan BBN secara lebih komprehensif.

Baca juga: Hitungan Lengkap BYD M6 vs Veloz Hybrid: Dari Servis hingga Pajak

Ilustrasi biodiesel B50, bahan bakar nabati buat mesin diesel.Dok. Kementerian ESDM Ilustrasi biodiesel B50, bahan bakar nabati buat mesin diesel.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, mengatakan, bahwa bahan bakar nabati memiliki peran penting dalam memperkuat fondasi energi nasional.

Selain mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar fosil, BBN juga dinilai mampu meningkatkan bauran energi terbarukan sekaligus mendorong pertumbuhan industri berbasis sumber daya dalam negeri.

Menurut Eniya, kebijakan ini dirancang agar implementasi mandatori biofuel berjalan konsisten namun tetap realistis.

Baca juga: Nasib Pemilik Neta V II: Servis Sulit, Suku Cadang Langka!

Puluhan kendaraan antre Solar di SPBU Jalan Trunojoyo Pamekasan, Jumat (31/10/2025)KOMPAS.COM/Fathor Rahman Puluhan kendaraan antre Solar di SPBU Jalan Trunojoyo Pamekasan, Jumat (31/10/2025)

Artinya, setiap tahapan, termasuk menuju B50, akan disesuaikan dengan kesiapan nasional, mulai dari ketersediaan bahan baku, infrastruktur, hingga kesiapan sektor pengguna.

"Melalui pengaturan yang lebih komprehensif dan penahapan yang jelas, kita ingin memastikan pemanfaatan BBN dapat diimplementasikan secara optimal, dengan tetap mempertimbangkan kesiapan bahan baku, infrastruktur, serta dukungan industri,” ujar Eniya, dalam keterangan resmi, Rabu (8/4/2026).

Kehadiran Keputusan Menteri ESDM tersebut menjadi acuan strategis dalam mendorong investasi dan pengembangan industri BBN di Tanah Air.

Baca juga: Kisah Pemilik Neta V II: Mobil Listrik Murah Penuh Kontroversi

Ilustrasi biodiesel. Biodiesel B50 siap menjadi bagian dari transisi energi hijau Indonesia sambil menyeimbangkan kebutuhan domestik dan ekspor.
esdm.go.id Ilustrasi biodiesel. Biodiesel B50 siap menjadi bagian dari transisi energi hijau Indonesia sambil menyeimbangkan kebutuhan domestik dan ekspor.

Regulasi ini mengatur secara bertahap proses pencampuran bahan bakar nabati ke dalam bahan bakar minyak.

Dengan mempertimbangkan berbagai aspek penting seperti dukungan pembiayaan, terutama untuk sektor Public Service Obligation (PSO), serta kesiapan industri pengguna.

Sementara itu, Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 memperluas cakupan pengaturan dari hulu ke hilir.

Baca juga: Suzuki Pamer Konsep Baru Angkot New Carry

Penggunaan Biosolar B20 di SPBU PertaminaDok. Pertamina Penggunaan Biosolar B20 di SPBU Pertamina

Aturan ini tidak hanya membahas jenis-jenis BBN, tetapi juga mencakup rantai usaha secara menyeluruh, mulai dari penyediaan, distribusi, hingga pemanfaatan akhir.

Termasuk di dalamnya kewajiban badan usaha, mekanisme penetapan harga, standar teknis dan keselamatan, hingga penerapan nilai ekonomi karbon.

Penahapan pemanfaatan ini juga mencakup berbagai jenis bahan bakar nabati, seperti biodiesel, bioetanol, diesel biohidrokarbon, hingga bioavtur. Seluruhnya akan diimplementasikan secara bertahap sesuai kesiapan nasional.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau