JAKARTA, KOMPAS.com – Sengketa merek dagang Denza di Indonesia masih belum menemukan titik akhir, meski Mahkamah Agung telah menolak permohonan kasasi BYD.
Head of Public & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, mengatakan pihaknya masih memantau perkembangan kasus tersebut melalui jalur hukum.
Baca juga: Siasat Vespa Rombak Lini Mesin, GTS 250 Lebih Terjangkau
Pabrikan asal China tersebut juga memastikan proses hukum terkait merek Denza masih terus berjalan.
“Ini bukan masalah kalah dan menang, ini soal siapa yang berhak dan kami sampai saat ini kita masih memproses,” ujar Luther di Jakarta (25/5/2026).
Baca juga: Chery Q Tawarkan Fitur Safety Lengkap untuk Segmen EV
Antrean panjang pengunjung yang mau coba interior Denza D9 Di tengah proses hukum yang masih berlangsung, BYD ternyata telah mengantisipasi berbagai kemungkinan. Salah satunya dengan mendaftarkan nama “Danza” di Indonesia. Nama tersebut tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sejak 11 Agustus 2025.
Pendaftaran itu mencakup kelas 12 yang meliputi kendaraan dan komponennya, serta kelas 37 untuk layanan perawatan, perbaikan, hingga pengisian kendaraan listrik.
Baca juga: Eks Bos Ferrari Kritik Luce, Sebut Bahkan China Tidak Akan Meniru
Dasbor Denza D9Langkah tersebut memunculkan spekulasi bahwa BYD berpotensi menggunakan nama Danza di Indonesia apabila sengketa merek Denza tidak menemukan hasil sesuai harapan perusahaan.
Meski demikian, Luther belum memberikan kepastian apakah nama Danza benar-benar akan digunakan sebagai identitas merek baru di Indonesia.
“Memang lebih lengkapnya tim legal kami yang lebih memahami, dan ini masih berjalan. Dan kami yakin kami bisa mendapatkan,” kata Luther.
Baca juga: Chery Q vs Jaecoo J5 EV: Duel SUV Listrik China Rp 200 Jutaan
Merek Danza oleh BYD Company LimitedSeperti diketahui, BYD sebelumnya kalah dalam sengketa merek Denza setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi perusahaan dalam perkara Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025.
Dalam putusan tersebut, gugatan BYD dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan subjek hukum atau error in persona.
Baca juga: Kapan SIM Digital Mulai Berlaku?
Merek Danza oleh BYD Company LimitedPutusan itu sekaligus mempertegas penerapan prinsip first to file dalam sistem perlindungan merek di Indonesia. Artinya, pihak yang lebih dulu mendaftarkan merek memiliki hak hukum lebih kuat atas penggunaan nama tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena Denza merupakan merek kendaraan premium BYD yang mulai dipasarkan di Indonesia. Kehadiran merek tersebut menjadi bagian dari strategi BYD memperluas pasar kendaraan elektrifikasi premium di Tanah Air.
Dengan masih berlangsungnya proses hukum dan munculnya nama Danza sebagai opsi cadangan, menarik ditunggu bagaimana langkah BYD selanjutnya dalam mempertahankan identitas merek premium mereka di Indonesia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang