Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

NasDem Dukung Usul KPK Batasi Uang Tunai Pemilu: Asal Tak Tebang Pilih

Kompas.com, 27 April 2026, 14:33 WIB
Tria Sutrisna,
Danu Damarjati

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai NasDem mendukung usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pembatasan penggunaan uang tunai atau kartal dalam tahapan pemilu.

“Saya rasa apapun yang KPK mau lakukan untuk kebaikan pemberantasan korupsi akan kami dukung. Asal memang masih dalam koridor yang jelas dan tidak merugikan pihak-pihak lain,” kata Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/4/2026).

Baca juga: Pembatasan Uang Tunai Pemilu Dinilai Bisa Pangkas Kesenjangan Kocek Kandidat

Sahroni mengatakan partainya mendukung setiap langkah yang bertujuan memperkuat pemberantasan korupsi, termasuk upaya pencegahan politik uang dalam pemilu.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu menilai, usulan pembatasan uang tunai dalam pemilu layak untuk dikaji dan dipertimbangkan lebih lanjut.

Namun, dia berharap usulan tersebut benar-benar bertujuan untuk mencegah pelanggaran hukum, dan dibarengi dengan penegakan hukum yang adil serta tidak tebang pilih.

“Juga yang terpenting, penegakannya tidak boleh tebang pilih,” pungkasnya.

Baca juga: Usulan Pembatasan Pemakaian Uang Tunai dan Reformasi Pendanaan Pemilu

Usulan KPK

KPK mendorong adanya regulasi yang mengatur pembatasan penggunaan uang tunai atau kartal selama tahapan pemilu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, aturan tersebut diperlukan karena penggunaan uang tunai dalam proses pemilu masih sangat dominan.

“Kondisi ini dinilai memperbesar peluang terjadinya vote buying atau politik uang yang selama ini menjadi persoalan klasik dalam demokrasi elektoral,” kata Budi di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).

Baca juga: Ketua Baleg Sebut RUU Pembatasan Uang Kartal Masih Berpeluang Masuk Prolegnas

Menurut dia, pandangan tersebut merupakan hasil kajian pencegahan korupsi yang melibatkan empat kelompok narasumber, yakni perwakilan partai politik, penyelenggara pemilu, pakar atau pengamat elektoral, serta akademisi.

Kajian yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK pada 2025 itu juga telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani.

Dalam laporannya, KPK menyampaikan tiga rekomendasi utama. Pertama, perubahan regulasi terhadap Undang-Undang Pemilu dan Pilkada, termasuk penguatan sanksi.

Kedua, revisi Undang-Undang Partai Politik, terutama terkait standar pendidikan politik, kaderisasi, dan pelaporan keuangan.

Ketiga, mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal sebagai instrumen penting untuk mencegah politik uang.


KPK menilai, pembatasan transaksi uang kartal menjadi kebutuhan mendesak karena maraknya praktik politik uang menggunakan uang fisik.

Fenomena ini dianggap sebagai pintu masuk korupsi politik yang berulang dan sulit diawasi.

“Karena itu, pembatasan transaksi uang kartal dipandang sebagai salah satu langkah strategis dalam upaya pencegahan korupsi,” ujar Budi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bahas berita ini dengan KARIN
KARIN
KARIN
Hai
KARIN siap bantu kamu menemukan jawaban lebih cepat.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Nikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS

Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.



Terkini Lainnya
Kewajiban Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Kian Perkuat Politik Afirmasi
Kewajiban Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Kian Perkuat Politik Afirmasi
Nasional
Mengapa Jemaah Haji Indonesia Dilarang Membawa Air Zam-zam Saat Penerbangan Pulang?
Mengapa Jemaah Haji Indonesia Dilarang Membawa Air Zam-zam Saat Penerbangan Pulang?
Nasional
Selamat Jalan Ryamizard: Jenderal Garang, Sederhana, namun Humanis
Selamat Jalan Ryamizard: Jenderal Garang, Sederhana, namun Humanis
Nasional
Dugaan Ekspor Tanah Jarang dan Radioaktif: Aparat vs Swasta Saling Tepis
Dugaan Ekspor Tanah Jarang dan Radioaktif: Aparat vs Swasta Saling Tepis
Nasional
Kondisi Ekonomi Kita
Kondisi Ekonomi Kita
Nasional
Hari Ini, Nadiem Makarim Bacakan Nota Pembelaan Kasus Chromebook
Hari Ini, Nadiem Makarim Bacakan Nota Pembelaan Kasus Chromebook
Nasional
Pernah Terjadi 2025, Momen Prabowo Megawati Bergandengan Kembali Terulang 2026
Pernah Terjadi 2025, Momen Prabowo Megawati Bergandengan Kembali Terulang 2026
Nasional
Prabowo Sering ke Luar Negeri, Seskab Teddy: Investasi Masuk Rp 2.430 Triliun ke RI
Prabowo Sering ke Luar Negeri, Seskab Teddy: Investasi Masuk Rp 2.430 Triliun ke RI
Nasional
Dino Sebut Presiden Negara Lain Tak Direspons Prabowo Saat Mau Bertemu, Seskab Beri Klarifikasi
Dino Sebut Presiden Negara Lain Tak Direspons Prabowo Saat Mau Bertemu, Seskab Beri Klarifikasi
Nasional
Seskab Teddy Ungkap Jadwal Kunker Luar Negeri Prabowo Sudah Diatur Setahun Sebelumnya
Seskab Teddy Ungkap Jadwal Kunker Luar Negeri Prabowo Sudah Diatur Setahun Sebelumnya
Nasional
Seskab Teddy Ungkap Jumlah Rombongan Prabowo ke Luar Negeri Sudah Berkurang Separuh, Dulu 120 Orang
Seskab Teddy Ungkap Jumlah Rombongan Prabowo ke Luar Negeri Sudah Berkurang Separuh, Dulu 120 Orang
Nasional
Teddy Bongkar Alasan Prabowo Kerap ke Luar Negeri: Dunia sedang Krisis, Harus Dekat dengan Pemimpin Dunia
Teddy Bongkar Alasan Prabowo Kerap ke Luar Negeri: Dunia sedang Krisis, Harus Dekat dengan Pemimpin Dunia
Nasional
Menaker Yassierli Ajak Generasi Muda Hidupkan Pancasila di Kehidupan Sehari-hari
Menaker Yassierli Ajak Generasi Muda Hidupkan Pancasila di Kehidupan Sehari-hari
Nasional
Teddy Ungkap Prabowo Tanggung Sendiri Biaya Perjalanan Luar Negeri jika Sudah Melebihi Anggaran
Teddy Ungkap Prabowo Tanggung Sendiri Biaya Perjalanan Luar Negeri jika Sudah Melebihi Anggaran
Nasional
Pengamat: Keakraban Prabowo-Megawati Baik, tetapi Sikap PDI-P Tak Boleh Melemah
Pengamat: Keakraban Prabowo-Megawati Baik, tetapi Sikap PDI-P Tak Boleh Melemah
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau