JAKARTA, KOMPAS.com - Partai NasDem mendukung usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pembatasan penggunaan uang tunai atau kartal dalam tahapan pemilu.
“Saya rasa apapun yang KPK mau lakukan untuk kebaikan pemberantasan korupsi akan kami dukung. Asal memang masih dalam koridor yang jelas dan tidak merugikan pihak-pihak lain,” kata Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/4/2026).
Baca juga: Pembatasan Uang Tunai Pemilu Dinilai Bisa Pangkas Kesenjangan Kocek Kandidat
Sahroni mengatakan partainya mendukung setiap langkah yang bertujuan memperkuat pemberantasan korupsi, termasuk upaya pencegahan politik uang dalam pemilu.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu menilai, usulan pembatasan uang tunai dalam pemilu layak untuk dikaji dan dipertimbangkan lebih lanjut.
Namun, dia berharap usulan tersebut benar-benar bertujuan untuk mencegah pelanggaran hukum, dan dibarengi dengan penegakan hukum yang adil serta tidak tebang pilih.
“Juga yang terpenting, penegakannya tidak boleh tebang pilih,” pungkasnya.
Baca juga: Usulan Pembatasan Pemakaian Uang Tunai dan Reformasi Pendanaan Pemilu
KPK mendorong adanya regulasi yang mengatur pembatasan penggunaan uang tunai atau kartal selama tahapan pemilu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, aturan tersebut diperlukan karena penggunaan uang tunai dalam proses pemilu masih sangat dominan.
“Kondisi ini dinilai memperbesar peluang terjadinya vote buying atau politik uang yang selama ini menjadi persoalan klasik dalam demokrasi elektoral,” kata Budi di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).
Baca juga: Ketua Baleg Sebut RUU Pembatasan Uang Kartal Masih Berpeluang Masuk Prolegnas
Menurut dia, pandangan tersebut merupakan hasil kajian pencegahan korupsi yang melibatkan empat kelompok narasumber, yakni perwakilan partai politik, penyelenggara pemilu, pakar atau pengamat elektoral, serta akademisi.
Kajian yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK pada 2025 itu juga telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani.
Dalam laporannya, KPK menyampaikan tiga rekomendasi utama. Pertama, perubahan regulasi terhadap Undang-Undang Pemilu dan Pilkada, termasuk penguatan sanksi.
Kedua, revisi Undang-Undang Partai Politik, terutama terkait standar pendidikan politik, kaderisasi, dan pelaporan keuangan.
Ketiga, mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal sebagai instrumen penting untuk mencegah politik uang.
KPK menilai, pembatasan transaksi uang kartal menjadi kebutuhan mendesak karena maraknya praktik politik uang menggunakan uang fisik.
Fenomena ini dianggap sebagai pintu masuk korupsi politik yang berulang dan sulit diawasi.
“Karena itu, pembatasan transaksi uang kartal dipandang sebagai salah satu langkah strategis dalam upaya pencegahan korupsi,” ujar Budi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarangDapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.