KOMPAS.com - Koalisi untuk Advokasi Laut Aceh (KuALA) bersama Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menyoroti implementasi kebijakan perizinan kapal perikanan yang dinilai masih membebani nelayan kecil.
Mereka menilai kebijakan perizinan pasca penerapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur belum sepenuhnya memberikan perlindungan bagi nelayan.
Sekretaris Jenderal KuALA, Gemal Bakri, mengatakan bahwa sistem perizinan yang ada saat ini cenderung berlapis dan belum sepenuhnya transparan.
Baca juga: Hari Nelayan 2026, KIARA Soroti Tekanan yang Dihadapi Nelayan Tradisional di Indonesia
“Alih-alih mempermudah, nelayan justru dihadapkan pada prosedur yang cukup kompleks,” ujar Gemal dalam keterangan tertulis, Jumat (10/4/2026).
Menurut dia, dalam praktiknya nelayan harus berurusan dengan sejumlah instansi, mulai dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, hingga syahbandar untuk memperoleh izin melaut.
KuALA mencatat, berdasarkan temuan lapangan sepanjang 2025 hingga 2026, masih terdapat keterbatasan dalam sosialisasi kebijakan serta pendampingan kepada nelayan terkait sistem perizinan tersebut.
Kondisi ini, lanjut Gemal, turut berdampak pada munculnya praktik percaloan dalam pengurusan izin.
Di Lhok Kuala Cangkoi, misalnya, nelayan dengan kapal di atas 10 gross ton (GT) disebut perlu mengeluarkan biaya tambahan sekitar Rp300.000 untuk pengurusan dokumen setiap kali melaut pulang-pergi.
KuALA menilai situasi tersebut menunjukkan masih adanya tantangan dalam tata kelola perikanan, khususnya dalam memastikan kebijakan yang berpihak kepada nelayan kecil.
Padahal, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan menekankan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada nelayan.
Sejumlah rekomendasi pun disampaikan, antara lain penyederhanaan sistem perizinan menjadi satu pintu, peningkatan transparansi, serta penguatan pengawasan untuk mencegah praktik pungutan liar.
Baca juga: Tak Lagi Cari Ikan, Nelayan Kini Berburu Sampah Plastik di Sungai
Selain itu, KuALA juga mendorong adanya sosialisasi dan pendampingan yang lebih menyeluruh kepada nelayan sebelum kebijakan diterapkan secara penuh.
Di Aceh, mereka mengingatkan pentingnya peran masyarakat hukum adat laut, termasuk Panglima Laot, sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2010.
KuALA juga berharap revisi kebijakan perikanan di tingkat daerah dapat benar-benar memperkuat perlindungan terhadap nelayan di tengah dinamika kebijakan nasional.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya