Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Soroti Kebijakan Perizinan Perikanan, Dinilai Masih Membebani Nelayan Kecil

Kompas.com, 11 April 2026, 18:38 WIB
Manda Firmansyah,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Koalisi untuk Advokasi Laut Aceh (KuALA) bersama Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menyoroti implementasi kebijakan perizinan kapal perikanan yang dinilai masih membebani nelayan kecil.

Mereka menilai kebijakan perizinan pasca penerapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur belum sepenuhnya memberikan perlindungan bagi nelayan.

Sekretaris Jenderal KuALA, Gemal Bakri, mengatakan bahwa sistem perizinan yang ada saat ini cenderung berlapis dan belum sepenuhnya transparan.

Baca juga: Hari Nelayan 2026, KIARA Soroti Tekanan yang Dihadapi Nelayan Tradisional di Indonesia

“Alih-alih mempermudah, nelayan justru dihadapkan pada prosedur yang cukup kompleks,” ujar Gemal dalam keterangan tertulis, Jumat (10/4/2026).

Menurut dia, dalam praktiknya nelayan harus berurusan dengan sejumlah instansi, mulai dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, hingga syahbandar untuk memperoleh izin melaut.

KuALA mencatat, berdasarkan temuan lapangan sepanjang 2025 hingga 2026, masih terdapat keterbatasan dalam sosialisasi kebijakan serta pendampingan kepada nelayan terkait sistem perizinan tersebut.

Kondisi ini, lanjut Gemal, turut berdampak pada munculnya praktik percaloan dalam pengurusan izin.

Di Lhok Kuala Cangkoi, misalnya, nelayan dengan kapal di atas 10 gross ton (GT) disebut perlu mengeluarkan biaya tambahan sekitar Rp300.000 untuk pengurusan dokumen setiap kali melaut pulang-pergi.

KuALA menilai situasi tersebut menunjukkan masih adanya tantangan dalam tata kelola perikanan, khususnya dalam memastikan kebijakan yang berpihak kepada nelayan kecil.

Padahal, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan menekankan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada nelayan.

Sejumlah rekomendasi pun disampaikan, antara lain penyederhanaan sistem perizinan menjadi satu pintu, peningkatan transparansi, serta penguatan pengawasan untuk mencegah praktik pungutan liar.

Baca juga: Tak Lagi Cari Ikan, Nelayan Kini Berburu Sampah Plastik di Sungai

Selain itu, KuALA juga mendorong adanya sosialisasi dan pendampingan yang lebih menyeluruh kepada nelayan sebelum kebijakan diterapkan secara penuh.

Di Aceh, mereka mengingatkan pentingnya peran masyarakat hukum adat laut, termasuk Panglima Laot, sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2010.

KuALA juga berharap revisi kebijakan perikanan di tingkat daerah dapat benar-benar memperkuat perlindungan terhadap nelayan di tengah dinamika kebijakan nasional.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Desa Energi Berdikari Keliki, Wujudkan Ketahanan Pangan Berbasis Energi Bersih
Desa Energi Berdikari Keliki, Wujudkan Ketahanan Pangan Berbasis Energi Bersih
BUMN
Padukan Kearifan Lokal dan Sains, Muhammadiyah Resmikan Sekolah Berbasis Konservasi di Papua Barat
Padukan Kearifan Lokal dan Sains, Muhammadiyah Resmikan Sekolah Berbasis Konservasi di Papua Barat
LSM/Figur
Grup Astra Lirik PLTS Atap untuk Tekan Emisi dan Konsumsi Energi
Grup Astra Lirik PLTS Atap untuk Tekan Emisi dan Konsumsi Energi
Swasta
Karhutla di Sumsel capai 182,54 hektare pada Januari-April 2026
Karhutla di Sumsel capai 182,54 hektare pada Januari-April 2026
Pemerintah
Sering Tak Disadari Penyelam, Kebiasaan Ini Bisa Rusak Terumbu Karang
Sering Tak Disadari Penyelam, Kebiasaan Ini Bisa Rusak Terumbu Karang
Pemerintah
BRIN Temukan 1.583 Spesies Baru Selama Hampir Enam Dekade Terakhir
BRIN Temukan 1.583 Spesies Baru Selama Hampir Enam Dekade Terakhir
Pemerintah
Boros Energi, Ahli Desak Konsumen Gunakan Pendingin Alternatif
Boros Energi, Ahli Desak Konsumen Gunakan Pendingin Alternatif
Pemerintah
Meriahkan Waisak 2026, DKI Jakarta Wujudkan Kota Inklusif lewat 'Illumination of Jakarta, Glow of Peace'
Meriahkan Waisak 2026, DKI Jakarta Wujudkan Kota Inklusif lewat "Illumination of Jakarta, Glow of Peace"
Pemerintah
Amazon, Google, Meta, dan Microsoft Kompak Investasi Teknologi Ramah Lingkungan
Amazon, Google, Meta, dan Microsoft Kompak Investasi Teknologi Ramah Lingkungan
Pemerintah
Batasi Medsos Dinilai Tak Efektif, PBB Desak Platform Lebih Aman untuk Anak
Batasi Medsos Dinilai Tak Efektif, PBB Desak Platform Lebih Aman untuk Anak
Pemerintah
Pagi Ini, Jakarta Masuk 10 Kota Paling Berpolusi di Dunia
Pagi Ini, Jakarta Masuk 10 Kota Paling Berpolusi di Dunia
Swasta
Perkuat Biodiversitas, Nuanu Creative City Tanam 1.000 Pohon Lokal
Perkuat Biodiversitas, Nuanu Creative City Tanam 1.000 Pohon Lokal
LSM/Figur
Bukit Asam Catat Lonjakan Emisi Operasional Batu Bara dalam 5 Tahun Terakhir
Bukit Asam Catat Lonjakan Emisi Operasional Batu Bara dalam 5 Tahun Terakhir
BUMN
Perempuan Lebih Rentan di Lingkungan Kerja 'Toxic'
Perempuan Lebih Rentan di Lingkungan Kerja "Toxic"
Swasta
Studi Sebut Swasembada Saja Tak Cukup Cegah Krisis Pangan Global
Studi Sebut Swasembada Saja Tak Cukup Cegah Krisis Pangan Global
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau