More

    Dunia mengutuk UU Hukuman Mati ‘Israel’, Uni Eropa ancam sanksi ekonomi

    BRUSSELS (Arrahmah.id) – Gelombang kecaman global menghantam ‘Israel’ setelah Knesset meloloskan undang-undang hukuman mati bagi tawanan Palestina dengan dukungan 62 suara berbanding 47 suara penolak. Mesir mengutuk keras langkah ini sebagai eskalasi yang merusak jaminan peradilan yang adil dan pelanggaran terang-terangan terhadap Konvensi Jenewa. Al-Azhar asy-Syarif bahkan menyebutnya sebagai tindakan liar dan kegagalan moral sistem internasional dalam membendung legalisasi kriminalitas.

    Senada dengan Mesir, Yordania menyatakan UU tersebut rasis dan tidak sah secara hukum karena otoritas pendudukan tidak memiliki hak memaksakan kerangka legislatif di wilayah yang mereka duduki.

    Uni Eropa melalui laporan media ‘Israel’ (Channel 12) mengancam akan menjatuhkan sanksi jika undang-undang ini mulai diterapkan. Sanksi tersebut mencakup pembatalan perjanjian kemitraan dagang, penangguhan kerja sama teknologi, hingga penghentian dialog politik.

    Jerman, Prancis, Italia, dan Inggris merilis pernyataan bersama yang menyebut aturan ini diskriminatif dan merusak nilai-nilai demokrasi.

    Undang-undang yang baru disahkan ini memuat aturan yang sangat ketat dan mengikat bagi para tawanan Palestina. Memberlakukan hukuman mati dengan cara gantung secara wajib.

    Aturan ini mencabut hak pemberian pengampunan (amnesty) atau pengurangan masa hukuman di masa depan. Vonis mati harus dilaksanakan dalam jangka waktu maksimal 90 hari sejak keputusan hukum dikeluarkan.

    Tinggalkan Balasan

    New video

    Populer video

    Recommendation video

    Eksplorasi konten lain dari Arrahmah Video

    Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

    Lanjutkan membaca